Langsung ke konten

PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN

PERPRES No. 15 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu

kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan

mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke

danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat

merupakan pemisah topografis dan batas di laut

sampai dengan daerah perairan yang masih

terpengaruh aktivitas daratan.
1. Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya

makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga

melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah

ditetapkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -3-

1. Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau

tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria

baku kerusakan lingkungan hidup.

1. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS

adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian

fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan,

dan pemulihan.
1. Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan

DAS adalah kegiatan perencanaan terpadu dan

menyeluruh dalam pola pencegahan pencemaran

dan/atau perusakan DAS melalui aktifitas fisik

dan/atau non-fisik maupun melalui penyeimbangan

hulu dan hilir DAS Citarum.
1. Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau

Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk
mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.

1. Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan

penanganan lahan yang mengalami kerusakan
lingkungan meliputi kegiatan perencanaan,

pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk

memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh
pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.

Pasal 2

Untuk melakukan percepatan Pengendalian Pencemaran

dan Kerusakan DAS Citarum secara terpadu dibentuk Tim

Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum,
yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim

DAS Citarum.

Pasal 3

(1) Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan

dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -4-

Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan

pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS
Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan

mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-

masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.

(2) Tim DAS Citarum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Tim DAS Citarum terdiri atas:

  • Pengarah; dan
  • Satuan Tugas, yang selanjutnya disebut Satgas.

Bagian Kedua
Pengarah

Pasal 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a

terdiri atas:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman;

Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan;
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;
Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -5-

Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Agama;
1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;

1. Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional;

1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;
1. Menteri Badan Usaha Milik

Negara;

1. Jaksa Agung Republik Indonesia;
1. Panglima Tentara Nasional

Indonesia;

1. Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

1. Sekretaris Kabinet; dan

1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -6-

Pasal 6

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
- menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan

Kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan

berkelanjutan; dan

  • memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas,

termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan,

dan/atau penggantian ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak mendukung atau

menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan

untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial

yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah dibantu

Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah
satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman.

Bagian Ketiga

Satgas

Pasal 8

(1) Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,

terdiri atas:
Komandan : Gubernur Jawa Barat;

Wakil Komandan : Panglima Komando

Bidang Penataan Daerah Militer

Ekosistem I III/Siliwangi;

Wakil Komandan : Panglima Komando

Bidang Penataan Daerah Militer Jayakarta;
Ekosistem II

Wakil Komandan : 1. Kepala Kepolisian
Bidang Pencegahan Daerah Jawa Barat;

dan Penindakan 2. Kepala Kejaksaan

Hukum I Tinggi Jawa Barat; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -7-

Wakil Komandan : Kepala Kepolisian
Bidang Pencegahan Daerah Metropolitan

dan Penindakan Jakarta.

Hukum II

(2) Komandan Satgas dapat mengangkat Tim Ahli yang

bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas.

(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada

dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan

Satgas.

(4) Dalam pelaksanaan tugas Satgas, Wakil Komandan

secara bersama-sama berkoordinasi dan bersinergi

sesuai dengan wilayah operasi masing-masing dengan

tetap berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan
Pengarah.

Pasal 9

(1) Satgas bertugas melaksanakan arahan Pengarah

dalam melakukan percepatan dan keberlanjutan
Pengendalian DAS Citarum melalui pelaksanaan

operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan

DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan
dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan

peralatan operasi.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:

  • menetapkan rencana aksi pengendalian

pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan

berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan

Pengarah;

  • melokalisasi dan menghentikan sumber

pencemaran dan/atau kerusakan Sungai
Citarum;

- meminta keterangan, data dan/atau dokumen
termasuk memasuki dan memeriksa pabrik,

tempat usaha, pekarangan, gudang, tempat

penyimpanan, dan/atau saluran pembuangan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -8-

limbah pabrik/tempat usaha sewaktu-waktu

diperlukan;
- mencegah dan melarang masyarakat untuk

masuk kembali untuk mendirikan permukiman di

wilayah yang memiliki fungsi lindung;

  • membentuk Komando Sektor yang dipimpin oleh

perwira Tentara Nasional Indonesia sebagai

Komandan Sektor;
- membagi wilayah kerja DAS Citarum berdasarkan

Komando Sektor;

  • mengikutsertakan kementerian/lembaga,

Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam

pelaksanaan tugas Komando Sektor, disesuaikan

dengan kebutuhan pelaksanaan operasi
penanggulangan, pencegahan, dan pemulihan

ekosistem DAS Citarum, serta penindakan
hukum;

  • memerintahkan Komando Sektor untuk

melaksanakan operasi penanggulangan
pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di

lokus yang ditentukan oleh Satgas; dan

- melakukan kegiatan pengendalian pencemaran
dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan tugas

dan kewenangan Satgas apabila rencana aksi

sebagaimana dimaksud pada huruf a belum
ditetapkan.

Pasal 10

(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu

Sekretariat Satgas yang dipimpin oleh Kepala

Sekretariat.

(2) Kepala Sekretariat dan susunan Sekretariat Satgas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Komandan Satgas.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -9-

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pengarah dan
Satgas diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator

Bidang Kemaritiman selaku Ketua Pengarah.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan

kerusakan DAS Citarum yang dilakukan Satgas:

  • Menteri Agama memberikan dukungan peningkatan

peran tokoh agama dalam edukasi kepada

masyarakat, melalui edukasi perilaku hidup bersih
dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan;

- Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam
penganggaran untuk program dan kegiatan

pengendalian DAS Citarum pada Bagian Anggaran

Belanja Kementerian/Lembaga masing-masing;
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

memberikan dukungan dengan memfasilitasi riset dan

keikutsertaan akademisi dalam inovasi pengendalian
DAS Citarum, serta kuliah kerja nyata tematik;

  • Menteri Kesehatan memberikan dukungan dalam

rangka memberikan edukasi perilaku hidup bersih
dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan, dan

memberikan pelayanan kesehatan serta pengendalian

penyakit terhadap masyarakat terdampak di DAS

Citarum;

  • Menteri Perindustrian memberikan dukungan

pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha
industri di DAS Citarum termasuk melaksanakan

sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada
pelaku usaha industri untuk melakukan pengelolaan

lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -10-

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan

dukungan dalam penyediaan data dan informasi
mengenai pengendalian air tanah dan kestabilan

tanah;

  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

1. memberikan dukungan dalam pengelolaan

sumber daya air secara terpadu di DAS Citarum;

1. memberikan dukungan dalam ketersediaan
fasilitas permukiman bagi penduduk yang

direlokasi;

1. memberikan dukungan penyediaan Sistem

Pengelolaan Air Limbah terpadu dan pembersihan

sampah permukaan; dan

1. memberikan dukungan dalam penegakan hukum
yang dilakukan bersama dengan Kepolisian

Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa

Barat.

- Menteri Pertanian memberikan dukungan pelaksanaan
konservasi lahan di DAS Citarum, melalui

pelaksanaan:

1. kaidah-kaidah usaha pertanian dan peternakan
yang sesuai dengan prinsip pengelolaan dan

perlindungan lingkungan hidup, termasuk

pelatihan dan pendampingan terhadap petani dan
masyarakat terdampak; dan

1. penyediaan sarana dan prasarana pertanian serta

peralatan mesin pertanian, termasuk penyediaan

bibit, benih, dan pupuk.

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

1. melakukan penegakan hukum sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan

di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;

1. memberikan dukungan dalam penegakan hukum

yang dilakukan bersama dengan Kepolisian
Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -11-

Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa

Barat;
1. menyediakan bibit, penanaman, dan

pemeliharaan pohon di kawasan hutan serta

pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;

1. memberikan dukungan penyediaan sarana

pengelolaan sampah; dan

1. memberikan dukungan untuk alih profesi bagi
masyarakat terdampak dalam program

perhutanan sosial.

  • Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan

dukungan kegiatan perikanan berkelanjutan di DAS

Citarum dan pendampingan bagi masyarakat

terdampak untuk alih profesi.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional:
1. memberikan dukungan dalam pengadaan tanah

dan penataan ruang untuk penanganan dampak

sosial masyarakat yang terdampak;
1. memberikan dukungan dalam penyediaan data

dan informasi pemanfaatan tanah; dan

1. memberikan dukungan dalam penegakan hukum
yang dilakukan bersama dengan Kepolisian

Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah

Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat.

  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

melakukan penyusunan rencana dan program

prioritas pengelolaan terpadu DAS Citarum secara

terkoordinasi dalam dokumen perencanaan
pembangunan nasional, serta melakukan reviu atas

pelaksanaan program prioritas pengelolaan terpadu
DAS Citarum;

  • Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan

dukungan melalui penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara terutama Badan Usaha Milik Negara yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -12-

terkait langsung dengan program pencegahan,

penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta
pemulihan di DAS Citarum;

  • Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan

penegakan hukum dan memberikan dukungan

sebagai jaksa pengacara negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan
dukungan personel dalam pengendalian DAS Citarum

termasuk memobilisasi peralatan operasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

melakukan penegakan hukum dalam pengendalian

DAS Citarum, termasuk mencegah dan melarang
masyarakat untuk masuk kembali untuk mendirikan

permukiman di lahan yang memiliki fungsi lindung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan

- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan:

1. melakukan dukungan terhadap peningkatan tata

kelola DAS Citarum melalui pengawasan intern
atas akuntabilitas program dan kegiatan yang

dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan

pemerintah daerah sejak perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

1. melakukan pendampingan terhadap

BUMN/BUMD guna peningkatan akuntabilitas

dalam pelaksanaan pengendalian DAS Citarum

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -13-

Bagian Kesatu

Pelaksanaan

Pasal 13

Dalam pelaksanaan tugas Satgas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewenangan Satgas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),

pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan

kerusakan DAS Citarum dilakukan dengan cara:

  • sosialisasi dan edukasi dengan memberikan informasi

peringatan dampak pencemaran dan kerusakan DAS
Citarum kepada masyarakat;

  • penanganan limbah dan pemulihan ekosistem;
  • mengoordinasikan relokasi masyarakat terdampak di

DAS Citarum;

- melakukan koordinasi dalam pemutakhiran data dan
informasi yang dibutuhkan sebagai upaya

penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS

Citarum dengan institusi terkait;
- melakukan inovasi dalam penanggulangan

pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai

dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;

  • pemberdayaan masyarakat; dan
  • pencegahan dan penindakan hukum.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pencegahan dan penindakan hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g,

dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan
mengedepankan upaya pemulihan atas dampak

pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -14-

(2) Dalam hal pelaksanaan pencegahan dan penindakan

hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dilakukan, penindakan hukum atas pencemaran

dan perusakan DAS Citarum dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Evaluasi

Pasal 15

Evaluasi hasil pelaksanaan tugas Satgas dilakukan oleh

Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Bagian Keempat
Pelaporan

Pasal 16

Tim DAS Citarum melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan

tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 17

(1) Dalam rangka keberlanjutan pengendalian DAS

Citarum, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah

Daerah melaksanakan tugas dan fungsi masing-

masing sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Keberlanjutan pengendalian DAS Citarum oleh

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

dengan menetapkan program dan mengalokasikan

anggaran belanja pada Kementerian/Lembaga dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -15-

Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundangan-undangan.

Pasal 18

(1) Masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan,

penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta

pemulihan DAS Citarum.

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas individu, organisasi masyarakat, organisasi

keagamaan, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan

pemangku kepentingan lainnya.

PENDANAAN

Pasal 19

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

Pengarah, Satgas, dan dukungan pelaksanaan

pengendalian DAS Citarum bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

- Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 20

(1) Sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 huruf c termasuk biaya pembangunan
infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan

prasarana untuk kepentingan umum.

(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk

sarana dan prasarana untuk kepentingan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -16-

dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto

Wajib Pajak.

(3) Persyaratan, batasan, tata cara pencatatan,

penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan

infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan

prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan

dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.30 -17-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 14 Maret 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal 15 Maret 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id