Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan
kerusakan DAS Citarum yang dilakukan Satgas:
- Menteri Agama memberikan dukungan peningkatan
peran tokoh agama dalam edukasi kepada
masyarakat, melalui edukasi perilaku hidup bersih
dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan;
- Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam
penganggaran untuk program dan kegiatan
pengendalian DAS Citarum pada Bagian Anggaran
Belanja Kementerian/Lembaga masing-masing;
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
memberikan dukungan dengan memfasilitasi riset dan
keikutsertaan akademisi dalam inovasi pengendalian
DAS Citarum, serta kuliah kerja nyata tematik;
- Menteri Kesehatan memberikan dukungan dalam
rangka memberikan edukasi perilaku hidup bersih
dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan, dan
memberikan pelayanan kesehatan serta pengendalian
penyakit terhadap masyarakat terdampak di DAS
Citarum;
- Menteri Perindustrian memberikan dukungan
pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha
industri di DAS Citarum termasuk melaksanakan
sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada
pelaku usaha industri untuk melakukan pengelolaan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.30 -10-
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan
dukungan dalam penyediaan data dan informasi
mengenai pengendalian air tanah dan kestabilan
tanah;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
1. memberikan dukungan dalam pengelolaan
sumber daya air secara terpadu di DAS Citarum;
1. memberikan dukungan dalam ketersediaan
fasilitas permukiman bagi penduduk yang
direlokasi;
1. memberikan dukungan penyediaan Sistem
Pengelolaan Air Limbah terpadu dan pembersihan
sampah permukaan; dan
1. memberikan dukungan dalam penegakan hukum
yang dilakukan bersama dengan Kepolisian
Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat.
- Menteri Pertanian memberikan dukungan pelaksanaan
konservasi lahan di DAS Citarum, melalui
pelaksanaan:
1. kaidah-kaidah usaha pertanian dan peternakan
yang sesuai dengan prinsip pengelolaan dan
perlindungan lingkungan hidup, termasuk
pelatihan dan pendampingan terhadap petani dan
masyarakat terdampak; dan
1. penyediaan sarana dan prasarana pertanian serta
peralatan mesin pertanian, termasuk penyediaan
bibit, benih, dan pupuk.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
1. melakukan penegakan hukum sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
1. memberikan dukungan dalam penegakan hukum
yang dilakukan bersama dengan Kepolisian
Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah
www.peraturan.go.id
---
2018, No.30 -11-
Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat;
1. menyediakan bibit, penanaman, dan
pemeliharaan pohon di kawasan hutan serta
pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
1. memberikan dukungan penyediaan sarana
pengelolaan sampah; dan
1. memberikan dukungan untuk alih profesi bagi
masyarakat terdampak dalam program
perhutanan sosial.
- Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan
dukungan kegiatan perikanan berkelanjutan di DAS
Citarum dan pendampingan bagi masyarakat
terdampak untuk alih profesi.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional:
1. memberikan dukungan dalam pengadaan tanah
dan penataan ruang untuk penanganan dampak
sosial masyarakat yang terdampak;
1. memberikan dukungan dalam penyediaan data
dan informasi pemanfaatan tanah; dan
1. memberikan dukungan dalam penegakan hukum
yang dilakukan bersama dengan Kepolisian
Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan penyusunan rencana dan program
prioritas pengelolaan terpadu DAS Citarum secara
terkoordinasi dalam dokumen perencanaan
pembangunan nasional, serta melakukan reviu atas
pelaksanaan program prioritas pengelolaan terpadu
DAS Citarum;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan
dukungan melalui penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara terutama Badan Usaha Milik Negara yang
www.peraturan.go.id
---
2018, No.30 -12-
terkait langsung dengan program pencegahan,
penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta
pemulihan di DAS Citarum;
- Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan
penegakan hukum dan memberikan dukungan
sebagai jaksa pengacara negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan
dukungan personel dalam pengendalian DAS Citarum
termasuk memobilisasi peralatan operasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan penegakan hukum dalam pengendalian
DAS Citarum, termasuk mencegah dan melarang
masyarakat untuk masuk kembali untuk mendirikan
permukiman di lahan yang memiliki fungsi lindung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan:
1. melakukan dukungan terhadap peningkatan tata
kelola DAS Citarum melalui pengawasan intern
atas akuntabilitas program dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sejak perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
1. melakukan pendampingan terhadap
BUMN/BUMD guna peningkatan akuntabilitas
dalam pelaksanaan pengendalian DAS Citarum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.30 -13-
Bagian Kesatu
Pelaksanaan