Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI

PERPRES No. 15 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman

Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan

Koordinasi Penanaman Modal.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman

Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.55 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi

Penanaman Modal yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi

Penanaman Modal yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi

Penanaman Modal yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi
Penanaman Modal yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang

tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.55 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak Peraturan

Presiden ini diundangkan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang

mengepalai dan memimpin Badan Koordinasi

Penanaman Modal diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan

Koordinasi Penanaman Modal.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal setelah mendapat persetujuan dari menteri

www.peraturan.go.id

---

2019, No.55 -6-

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan

dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Modal, setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman

Modal yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja

pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi

Penanaman Modal wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.55 -7-

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

10 diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman

Modal.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 33

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.55 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.55-9-

www.peraturan.go.id