Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 15 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 5

Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:

  • Jaksa Agung;
  • Wakil Jaksa Agung;
  • Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
  • Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
  • Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  • Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana

Khusus;

  • Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata

Usaha Negara;

g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;

  • Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  • Staf Ahli; dan
  • Pusat.

1. Di antara Paragraf 8 dan Paragraf 9 disisipkan 1 (satu)

paragraf, yakni Paragraf 8A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Paragraf 8A

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

1. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga)

pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah

unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan

tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang

---

2021, No.67 -4-

koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan

oleh oditurat dan penanganan perkara

koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa

Agung.

(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Pasal 25

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan

tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang

koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan

oleh oditurat dan penanganan perkara

koneksitas.

(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan

yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan

perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas,

penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan

tambahan, pemberian pendapat hukum kepada

perwira penyerah perkara, penyerahan perkara,

penutupan perkara, penghentian penuntutan,

penuntutan, perlawanan, upaya hukum,

pelaksanaan penetapan hakim dan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap

pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan

pidana pengawasan, dan keputusan lepas

bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang

koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan

oleh oditurat dan penanganan perkara

koneksitas.

(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2021, No.67 -5-

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Jaksa Agung

Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis

penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan

penanganan perkara koneksitas;

  • pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang

dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum

dalam penanganan perkara koneksitas;

  • penanganan perkara koneksitas;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan di bidang teknis penuntutan yang

dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum

dalam penanganan perkara koneksitas;

  • pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi

atau lembaga baik di dalam negeri maupun di

luar negeri di bidang koordinasi teknis

penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan

penanganan perkara koneksitas serta

peningkatan kualitas sumber daya manusia;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan

yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan

perkara koneksitas; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa

Agung.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas

Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak

6 (enam) Biro.

(2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

---

2021, No.67 -6-

jabatan fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Jaksa

Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok

jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak

4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional

dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.

(5) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan

oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk

paling banyak 5 (lima) Bagian.

(7) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional

dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung

Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung

Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa

Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha

Negara, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pidana

Militer, masing-masing terdiri atas Sekretariat

Jaksa Agung Muda dan paling banyak 5 (lima)

Direktorat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,

dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

---

2021, No.67 -7-

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional

dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat

dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,

dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)

Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata

Usaha.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional

dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.

1. Ketentuan huruf c Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri atas:

  • Kepala Kejaksaan Tinggi;
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
  • sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Asisten; dan
  • Bagian Tata Usaha.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 huruf c, terdiri atas kelompok

jabatan fungsional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan

oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk

paling banyak 6 (enam)

Subbagian/Seksi/Pemeriksa.

---

2021, No.67 -8-

(3) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan

fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)

Subbagian.

(4) Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Urusan/Subseksi/Pemeriksa

Pembantu.

1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal

48 huruf b, terdiri atas kelompok jabatan

fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima)

Urusan.

(2) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional

dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subseksi.

(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

48 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan

fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua)

Pemeriksa Pembantu.

1. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 62

Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai

Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia

yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2021, No.67 -9-

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Februari 2021...

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Februari 2021…

,

ttd.