Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
