Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya
disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer
ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana dan prasararLa layanan
publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional,
mempercepat pembangunan daerah, mengurangi
kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan
pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urLrsan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan
Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
. Pasal 3.
SK No 053477 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(21 Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- menu kegiatan;
- kriteria lokasi prioritas;
- tata cara pelaksanaan kegiatan;
jasa; d. mekanisme pengadaan barang
- spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- capaian hasil jangka pendek.
(3) Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan
perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Menteri.
(41 Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(5) Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga
terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
- tenaga kerja lokal;
- produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
dan/atau
- produk dalam negeri.
(21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 5. .SK No 053478 A .
---
PRESTDEN
Pasal 5
(U Dalam hal terdapat permohonan penghentian penyaluran
DAK Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri dapat
melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik.
(21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan
bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Dalam Negeri, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan
penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 6
(U Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan
men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan
bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi dengan mengacu pada:
- dokumen usulan;
- hasil penilaian usulan;
- hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
- hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan
Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program
pembangunan Daerah; dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau
yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai
rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam...
SK No 169672 A
---
PRESIDEN
(21 Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan
Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d seluruhnya tidak dapat ditindaklanjuti dalam
penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah,
nilai usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan
untuk kegiatan lain.
(3) Dalam hal sebagian usulan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
telah ditindaklanjuti dalam pen5rusunan rencana
kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan
usulan dapat digunakan untuk kegiatan lain pada
bidang/subbidang yang sama setelah dilakukan
perubahan atas rencana kegiatan.
(41 Dalam hal rencana kegiatan telah disetujui oleh
Kementerian Negarall*mbaga, sisa nilai kegiatan usulan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan setelah kepala
daerah mengajukan usulan pertrbahan atas rencana
kegiatan kepada Kementerian Negaral l*r:-:baga.
**(5) Kementerian Negarall*mbaga memberikan persetujuan**
atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling lambat
tanggal 14 Maret 2023.
(6) Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, pemberian persetujuan
atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
Pasal 7
(1) Usulan rencana kegiatan atas alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang untuk Daerah baru sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023, disampaikan oleh Daerah baru kepada
Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan
persetujuan.
(21 Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada
tanggal 14 Maret 2023.
(3) Dalam...
SK No 053480 A
---
PRESIDEN
(3) Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 8
Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil
jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (21 huruf g melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling
lambat bulan Juni 2024.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit
memuat:
- capaian indikator;
- kendala; dan
- data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat menjadi
pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun
berikutnya.
Pasal 10
Peraturan Fresiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 169673 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Februari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Februai 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Penrndang-undangan dan
Hukum, -
Djaman
SK No 169857A
---
PRESIDEN
I,AMPIRAN
1. TEilATIK DAI( FISIK TATIUN 2O2g
1.1. Tematlk Penguatan Destlnasl Padrlsata Prtorttas Tahua2U2o
1.1.1. Arah Keb{fakan
Analisis Arah Kebijakan:
1. Pembangunan kelengkapan Destinasi Pariwisata Prioritas yang
didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tematik
I Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas diarahkan untuk mendulmng
pelaksanaan Tema RKP tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktivitas untuk
Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
1. Kebijakan dalam RKP tahun 2023 yang menjadi acuan yaitu bahwa
pembangunan pariwisata, termasuk Major Project Destinasi Pariwisata
Prioritas, diarahkan untuk mendukung pemulihan dunia usaha.
1. Pelaksanaan arah kebijakan tersebut di atas pada DAK Penugasan Tematik
I tahun 2023 akan difokuskan pada pengembangan 84 daya tarik wisata
terintegrasi yang didukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM), pengembangan sentra industri kecil dan menengah, peningkatan
aksesibilitas jalan, perbaikan sarana pengelolaan sampah, dan
pembangunan/revitalisasi pasar tematik dalam satu kawasan yang
terintegrasi.
1. Manfaat yang akan diwujudkan melalui pelaksanaan DAK Penugasan
Tematik I Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas yaitu mendukung
pemulihan usaha dan pengembangErn pariwisata berkualitas dan
berkelanjutan, sebagaimana ditunjukkan oleh indikator meningkatnya
produktivitas ekonomi masyarakat dan PDB sektor pariwisata.
1. Pelaksanaan DAK Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata
Prioritas merupakan bagian dari pengembangan pariwisata yang
tematik, holistik, integratif dan spasial yang dikawal melalui Major
Project Destinasi Pariwisata Prioritas, dimana DAK merupakan salah
satu bentuk pendanaan untuk pengembangan destinasi pariwisata yang
dilaksanakan sesuai dengan kewenangan daerah.
SK No 169956 A
---
PRESIDEN
1. Pelaksanaan DAK Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata
Prioritas diarahkan untuk meningkatkan daya dukung DTW dan praktik
berkelanjutan pada penerapan sirkular ekonomi.
Perumusan Arah Kebijakan
DAK Fisik Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas
mendukung:
1 Pemulihan dunia usaha;
2 Pelaksanaan Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas;
3 Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata di kawasan inti destinasi
pariwisata prioritas pada RPJMN 2O2O-2O24 dan pengembangan daya tarik
wisata di kawasan penunjang destinasi pariwisata prioritas pada RPJMN
2020-2024;
1. Peningkatan diversifikasi atraksi dan amenitas pariwisata untuk
meningkatkan lama tinggal (tength of stayl, pengeluaran harian wisatawan
{daily spendingl, dan daya dukung lingkungan dalam mendukung pariwisata
berkualitas dan berkelanjutan;
1. dan Peningkatan jumlah dan omret UMKM dan industri kecil menengah yang
mendukung rantai pasok pariwisata dalam suatu ekosistem destinasi
pariwisata.
1.1.2. TuJuan dan Sasaran
I. ftrJuan
- Terbangunnya 84 Daya Tarik Wisata (DTW) beserta peningkatan kualitas
amenitas dan atraksi.
- Beroperasinya 84 sentra IKM dan 64 PLUT penunjang pariwisata.
- Terbangunnya 3 pasar wisata.
- Ruas jalan dalam koridor rnenuju DTW dalam kondisi mantap.
- Tersedianya layanan pengelolaan sampah dan pengendalian lingkungan
di DT\M.
1. Sasaran
- Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata prioritas secara
terintegrasi lintas sektor
- Peningkatan rantai pasok pariwisata dengan perdagangan, sentra IKM,
dan UMKM
- Peningkatan kualitas jalan menuju DTW
SK No 169853 A
---
PRESIDEN
- Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan peningkatan pengendalian
lingkungan pada DTW.
1.1.3. Ruang Ltngkup Kegiatan
1.1.3.1. Deskrlpsl ilenu Kegiatan dan Riaclan Keglatan
1. DAK Fisik Bidang Pariwisata
- Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Bahari dan
Perairan:
1. Bangunan TIC dan Perlengkapannya;
2l Fasilitas Kebersihan;
1. Penataan Lanskap dan Perlengkapannya;
4l Panggung Kesenian/Pertunjukan I Amphiteater,
1. Diue Center dalrt Peralatannya;
1. Surfirg Centcr dan Peralatannya;
7l Titik Labuh/Singgah Kapal Yacht dan Perlengkapannya;
1. Dermaga Wisata;
9l Fasilitas Mitigasi Bencana Alam;
1. Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata;
1. Fasilitas Umum;
1. Fasilitas Aksesibilitas;
1. Visibilitas Geopark; dan
1. Perahu Wisata.
- Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Alam (Non Bahari):
1. Bangunan TIC dan Perlengkapannya;
2l Fasilitas Mitigasi Bencana Alam;
1. Fasilitas Kebersihan;
4l Penataan Lanskap dan Perlengkapannya;
1. Panggung Kesenian/Pertunjukkan/Amphiteater,
1. Fasilitas Hiking;
7l Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata;
1. Fasilitas Umum;
9l Fasilitas Aksesibilitas; dan
SK No 169850A
---
FRESIDEN
1. Visibilitas kopark.
- Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Budaya dan
Perkotaan:
Bangunan TIC dan Perlengkapannya; U
2l Fasilitas Mitigasi Bencana Alam;
3l Fasilitas Kebersihan;
4l Penataan Lanskapdan Perlengkapannya;
1. Panggung Kesenian/Pertunjukkanl Amphiteater,
1. Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata;
7l Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata;
1. Fasilitas Umum;
1. Fasilitas Aksesibilitas; dan
1. Taman Wisata Olahraga.
- Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Perdesaan dan
Desa Wisata.
1. Bangunan TIC dan Perlengkapannya;
2l Fasilitas Mitigasi Bencana Alam;
1. Fasilitas Kebersihan;
4l Penataan Lanskap dan Perlengkapannya;
1. Panggung Kesenian/Pertunjukkan I Amphiteater,
1. Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata;
7l Fasilitas Umum; dan
1. Fasilitas Aksesibilitas.
1. DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah.
- Pembangunan Sentra IKM.
1. Pembangunan Sarana Produksi;
2l Pembangunan Unit l"ayanan;
1. Pengadaan Mesin dan Peralatan; dan
4l Pembangunan Infrastruktur/ Sarana Penunjang Sentra IKM.
- Revitalisasi Sentra IKM.
1. Pembangunan/Revitalisasi Sarana Produksi;
2l Pembangunan/Revitalisasi Unit Layanan;
SK No 169846 A
---
FRESIDEN
RIPUtsLlK INDONESIA
1. Pengadaan Mesin dan Peralatan; dan
4l Pembangunan/Revitalisasi Infrastruktur/ Sarana Penunjang Sentra
IKM.
1. DAK Fisik Bidang Jalan.
- Penanganan Jalan.
1. Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan
berkala, peningkatan/rekonstruksi); dan
2l Pembangunan Jalan.
- Penanganan Jembatan.
Pemeliharaan Berkala Jembatan; U
2l Penggantian Jembatan; dan
1. PembangunanJembatan.
1. DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup.
- Pengelolaan Sampah serta Sarana Prasarana Pendukungnya.
1. Pembangunan Pusat Daur U1ang (PDU) kapasitas 1O ton/hari;
2l Pembangunan Bank Sampah Induk (BSI) kapasitas 3 ton/hari;
1. Pembangunan Rumah Kornpos kapasitas 1 ton/hari;
4l Penyediaan alat angkut sampah Arm Roll;
1. Pengadaan Kontainer Sampah;
1. Penyediaan Alat Pengolah Sampah (Mesin Press Hidrolik dan Mesin
Pencacah Organik);
7l Compactor Truck 3 m3;
1. RDF Komunal; dan
1. Penyediaan Alat Angkut Sampah (Motor Roda dan Gerobak Pilah).
- Pengadaan Earlg Waming Sgstem Pengendalian Bencana Lingkungan
Hidup.
1. Pengadaan Sistem pemantauan kualitas air secara otomatis dan
online di DAS Prioritas/Danau Prioritas/sungai tercemar berat yang
mendukung penguatan DPP (bangunan dan alat); dan
2l Pengadaan peralatan laboratorium untuk pengqiian kualitas air dan
merkuri.
1. DAK Fisik Bidang Perdagangan
- Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Tematik Wisata.
Pembangunan Pasar Ralqyat Tematik Wisata; dan U
SK No 169845 A
---
PRESIDEN
2l Revitalisasi Pasar Rakyat Tematik Wisata.
1. DAK Fisik Bidang UMKM
- Pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu.
Pematangan Lahan; U
2l Pembangunan Gedung PLUT; dan
1. Fasilitasi Sarana Prasarana.
- Revitalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu.
1. Revitalisasi Gedung PLUT; dan
2l Fasilitasi Sarana Prasarana.
1.1.4. Kdterla Lokasi Prioritas
Kriteria penetapan lokasi prioritas
L. Berfokus pada kawasan inti 1O Destinasi Pariwisata Prioritas, 8 Destinasi
Pariwisata Pengembangan dan 1 Destinasi Pariwisata Revitalisasi
1. (dengan total 19 DPP) sesuai dengan amanat RPJMN 2A2O-2O24 terkait
pengemban gan Pariwisata ;
3 Mempertimbangkan Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas;
4 Mempertimbangkan dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global Geopark;
5 Mempertimbangkan amanat peraturan perundangan yang berkaitan dengan
pembangunan pariwisata di daerah (antara lain: penyelamatan danau
prioritas, pengembangan kewirausahaan nasional, world lwritage,
perhutanan sosial, percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur,
Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman Nasional, Geopark, dll.l;
1. Mempertimbangkan kinerja bidang-bidang DAK pada Tematik Penguatan
DPP pada tahun 202O dar: 2O2t.
Berdasarkan kriteria tersebut di atas, 84 kabupaten/kota ditetapkan sebagai
lokasi prioritas DAK Penugasan Tematik I Penguatan Destinasi Pariwisata
Prioritas,
Tiap Kab/ Kota lokasi prioritas dapat mengusulkan 1 (satu) DTW yang akan
menjadi kawasan terintegratif, dengan dukungan bidang lainnya yakni sentra
IKM, UMKM, jalan, lingkungan hidup, dan sarana prasarana perdagangan, serta
dilengkapi dengan dukungan pelayanan kepariwisataan, dan penguatan
kelembagaan Sentra IKM.
SK No 169844A
---
PRESIDEN
1.2. Tematlk Pengembangan Food Estate Tahua z(Jf[g
L.2.L. Arah KebiJakan
Analisis Arah Kebijakan:
1. DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate mendukung Program Prioritas
1. Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan pada
Prioritas Nasional 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
yang Berkualitas dan Berkeadilan pada RKP 2023 dan Kebijakan Ekonomi
Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
1. DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate juga mendukung
pelaksanaan Major Project Food Estate.
1. DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate merupakan salah satu
alternatif pendanaan dalam Pelaksanaan Major hoject Food Estate.
Pendanaan DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate dalam
pelaksanaan Major hoject Food Estate diarahkan pada kegiatan- kegiatan
yang menjadi kewenangan daerah.
Perumusan Arah Kebijakan
DAK Fisik Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas
mendukung:
1. Memfasilitasi dan mendukung pengembangan Food Estate dan daerah
pendukungnya secara terintegrasi hulu-hilir dalam rangka
1. penguatan ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional.
1. Meningkatkan ownership dan kapasitas daerah dalam pengembanga.n Food
Estate dan daerah pendukungnya.
L.2.2. TuJuan dan Sasaran
1. TuJuan
- Terbangunnya 84 Daya Tarik Wisata (DTW) beserta peningkatan kualitas
amenitas dan atraksi.
- Beroperasinya 84 sentra IKM dan 64 PLUT penunjang pariwisata.
- Terbangunnya 3 pasar wisata.
- Ruas jalan dalam koridor menuju DTW dalam kondisi mantap.
- Tersedianya layanan pengelolaan sampah dan pengendalian lingkungan
di DTw.
1. Sasaran
- Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata prioritas secara
terintegrasi lintas sektor.
SK No 169882 A
---
PRESIDEN
- Peningkatan rantai pasok pariwisata dengan perdagangan, sentra IKM,
dan UMKM.
- Peningkatan kualitas jalan menuju DTW.
- Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan peningkatan pengendalian
lingkungan pada DTW.
1.2.3. Ruang Lingkup Kegiatan
t.2.3.1. Deskripsl Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan
1. DAK Fisik Bidang Pertanian (kabupaten).
- Pembangunan sumber-sumber air dan rehabilitasi irigasi pertanian:
1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT);
2l Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor tanaman pangan;
1. Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor hortikultura;
4l Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor perkebunan;
1. Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor peternakan;
1. Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor tanaman pangan;
7l Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor hortikultura;
1. Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor perkebunan;
1. Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor peternakan;
1. Pembangunan embung sektor perkebunan;
1. Pembangunan embung sektor peternakan;
l2l Pembangunan embung sektor tanaman pangan;
1. Pembangunan embung sektor hortikultura;
l4l Pembangunan pintu air; dan
1. Pembangunan jaringan irigasi kuarter.
- Pembangunan Jalan Pertanian:
1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Tanaman Pangan;
2l Pembangunan Jalan Usaha Tani;
1. Sektor Hortikultura;
4l Pembangunan Jalan Produksi sektor Perkebunan; dan
1. Pembangunan Jalan Produksi sektor Peternakan.
SK No 169881A
---
PRESIDEN
- Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian dan Sarana Pendukungnya:
1. Ruang data dan sistem informasi;
2l Ruang multifungsi (perpustakaan, pameran, peraga dan promosi);
1. Ruang klinik agribisnis;
1. Laboratorium mini;
1. Green housef percontohan;
1. Sarana keinformasian; dan
7l Alat bantu penyuluhan pertanian.
- Renovasi Puskeswan dan Penyediaan Sarana pendukungnya:
1. Bangunanlaboratorium;
2l Peralatan laboratorium;
1. Peralatan nekropsi, pengambil dan pengemasan contoh uji;
4l Peralatan klinik;
1. Peralatan bedah;
1. Peralatan reproduksi dan kebidanan;
7l Peralatan produksi ternak; dan
1. Peralatan pemeriksaan kesehatan bergerak (mobilel USG.
- Pembangunan Olahan Pakan Ternak:
1. Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat unggas;
2l Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat ruminansia; dan
1. Pengembangan unit pengolahan pakan silase.
- Sarana dan Prasara.na Pertanian:
1. Unit pengolahan hasil komoditas pertanian;
2l Bangunan Rbe Milling Unif (RMU);
1. Bangunan Dryer padi Kapasitas 10 ton;
4l Sarana pra panen; dan
1. Sarana pasca panen.
- Pertanian presisi dan regeneratif:
1. Sarana dan prasarana pertanian presisi; dan
2l Instalasi komunitas pelatihan pertanian regeneratif dan perdesaan
swadaya.
SK No 166509 A
---
PRESIDEN
_10_
1. DAK Fisik Bidang Pertanian (provinsi).
- Renovasi UPTD/Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura
serta sarana pendukungnya:
1. Renovasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura;
2l Pembangunan sumber-sumber air;
1. Renovasi lantai jemur/ W dryer/Box Dryer,
4l Sarana alsin produksi dan processing/pengemasan
benih/pengangkut;
1. Penyediaan kelengkapan laboratorium kultur jaringan Balai Benih;
dan
1. Jalan produksi lingkup BBI.
- Pembangunan/renovasi UPTD/balai Pengawasan sertifikasi benih
tanaman dan hortikultura (BPSB-TPH) dan sar€rna pendukungnya:
1. Ruang penilaian varietas;
2l Ruang sertifikasi benih;
1. Ruang pengawasan pemasaran;
4l Ruang laboratorium benih;
1. Green house;
1. Ruang penyimpanan sampel;
7l Penyediaan sarana pengairan; dan
1. Penyediaanperalatan laboratorium.
- Pembangunan/Renovasi UPTD/Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan serta sarana pendukungnya:
1. Pembangunan/Renovasi Laboratorium Pengamatan Hama dan
Penyakit / I.abor atorium Agens Hayati (LPHP/ LAH) ;
2l Pembangunan/Renovasi Laboratorium Pestisida;
1. Pembangunan/Renovasi Brigade Proteksi Tanaman (BPT);
4l Pengadaan Peralatan LPHP /LAH;
1. Pengadaan Peralatan Brigade Proteksi Tanaman (BPT);
1. PengadaanPeralatanLaboratoriumPestisida;
1. Renovasi balai proteksi perkebunan;
1. peralatan pengendali OPT pada Brigade Proteksi Tanaman
Perkebunan; dan
SK No 166510A
---
FRESIDEN
1. Penyediaan saranalaboratoriumperkebunan.
- Renovasi UPTD /Balai dan instalasi perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak
serta sarana pendukungnya:
1. ruang penyimpanan pakan dan tempat pengolah pakan;
1. ruang bibit/benih;
1. peralatan recording;
4l peralatan perah;
1. peralatan IB;
1. peralatan kesehatan hewan; dan
1. sarana pendukung untuk khusus Balai Inseminasi Buatan.
1. DAK Fisik Bidang Irigasi.
- Pembangunan Jaringan lrigasi;
- Peningkatan Jaringan lrigasi;
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi; dan
- Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir.
1. DAK Fisik Bidang Jalan.
- Penanganan Jalan:
Long segment; dan U
2l Pembangunan jalan.
- Penanganan Jembatan:
Pembangunan Jembatan; U
2l Penggantian Jembatan; dan
1. Pemeliharaan berkala jembatan.
1. DAK Fisik Bidang Kehutanan.
- Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di luar kawasan hutan:
1. Penanaman Hutan Rakyat;
2l DAM Penahan;
1. Gultg Ptug;
4l Sumur resapan; dan
1. Pembangunan Sumber Benih Unggul.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Alat Ekonomi Produktif:
Penyediaan sarpras Alat Ekonomi Produktif (AEP). U
SK No 169898 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INtrONESIA
-L2-
L.2.4. Kriteria Lokasi Prioritas
1. 5 provinsi dan 7 Kabupaten Food Estate yang sudah ditetapkan di dalam
Rapat Terbatas tanggal 23 September 2O2O.
1. 4l Kabupaten/Kota Pendukung Food Estate yang memiliki keterkaitan
geospasial (dalam satuan lanskapekologis, hidrologis), on farm (keterkaitan
sarana produksi), serta off farm (konektivitas pasar).
1. Provinsi Aceh yang memiliki keterkaitan geospasial DAS dengan kawasan
Food Estate.
1.3. Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu Tahun 2o.23
1.3.1. Arah Kebijakan
Analisis Arah Kebijakan:
DAK Penugasan Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu utamanya
mendukung Program Pengentasan Permukiman Kumuh Nasional yang telah
diagendakan menjadi Prioritas Nasional 5, di bawah Program Prioritas I terkait
Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Program Prioritas 3 terkait Infrastruktur
Perkotaan.
Perumusan Arah Kebijakan:
Meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan
permukiman layak dan arnan yang terjangkau, terutama memperbaiki
kehidupan masyarakat di permukiman kumuh dalam rangka meningkatkan
kualitas sumber daya manusia.
1.3.2. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Terpenuhinya akses perumahan dan permukiman layak termasuk air minum
dan sanitasi di 25 kawasan permukiman kumuh prioritas (100% rumah layak
serta lOOo/o akses air minum,9Oo/o akses sanitasi layak dan 100% akses sampah
yang terkelola dengan baik di perkotaan (8O% penanganan dan 20%
pengurangan)).
1. Sasaran
Penanganan kawasan permukiman kumuh secara tuntas termasuk penyediaan
permukiman baru bagi rumah tangga berpenghasilan rendah di lokasi terpilih
melalui integrasi Bidang Perumahan dan Permukiman, Bidang Sanitasi, serta
Bidang Air Minum.
SK No 166512 A
---
PRESIDEN
1.3.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.3.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan
1. DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman.
- Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu melalui Peremajaan,
Pemugaran, Relokasi, dan Pembangunan Permukiman Baru:
1. Pembangunan Baru Rumah Swadaya;
2l Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya;
1. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Swadaya; dan
4l Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan.
1. DAK Fisik Bidang Air Minum.
- Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan - Tematik Pengentasan Permukiman
Kumuh Terpadu:
1. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR).
- Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Tematik Pengentasan
Permukiman Kumuh Terpadu:
1. Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Penambahan Sumur Dalam
Broncaptering. Terlindun gi /
Pengentasan c. Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan - Tematik
Permukiman Kumuh Terpadu:
1. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPAI/ Broncaptering/Sumur
Dalam Terlindungi
1. DAK Fisik Bidang Sanitasi.
- Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Terpusat (SPALD-T) - Tematik Pengentasan Permukiman
Kumuh Terpadu:
1. Pembangunan IPAL Skala Permukiman minimal 50 KK;
2l Pembangunan IPAL Skala Permukiman kombinasi MCK minimal 50
KK; dan
1. Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk kabupaten/kota yang
telah memiliki SPALD-T Skala Perkotaan/ Permukiman.
- Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat
(SPALD-S) - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu:
1. Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK).
SK No 166513 A
---
PRESIDEN
-t4-
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Tematik
Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu:
1. Pembangunan TPS 3R.
1.3.4. Kriteria Lokasi Horltas
Pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Program Pengentasan
Permukiman Kumuh Terpadu dan memenuhi readiness criteria DAK Integrasi
Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan TA 2023.
1.4. Tematlk Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan Tahun 20Zg
1.4.1. Arah KebiJakan
Analisis Arah Kebijakan:
1. DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian,
Perikanan, Hewani) mendukung Program Prioritas 3. Peningkatan
Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan pada Prioritas Nasional
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas
dan Berkeadilan pada RKP 2023 Serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-
Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
1. DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian,
Perikanan, Hewani) juga mendukung pelaksanaan Major Projec't Penguatan
Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan: Major hoject
Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng, Major
Project Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Ftsh Market Bertaraf
Internasional.
1. DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian,
Perikanan, Hewani) merupakan salah satu alternatif pendanaan dalam
Pelaksanaan Major hoject Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi
Petani dan Nelayan, Major Project Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra
Produksi Udang dan Bandeng, Major Project Integrasi Pelabuhan Perikanan
dan Flsh Market Bertaraf Internasional. Pendanaan DAK dalam pelaksanaan
Major Project diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan
daerah.
Penrmusan Arah Kebijakan:
1. Memfasilitasi dan mendukung penguatan jaminan usaha serta
pembentukan Korporasi Petani dan Nelayan dalam rangka penguatan
ketahanan pangan, serta peningkatan produktifitas untuk mendorong
transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
1. Meningkatkan ownership dan kapasitas daerah dalam rangka penguatan
jaminan usaha dan pembentukan Korporasi Petani dan Nelayan.
SK No 169880 A
---
PRESIDEN
1.4.2. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan dilengkapi dengan: (i) sarana
dan prasarana produksi pertanian; (ii) sarana dan prasarana kelautan dan
perikanan; (iii) irigasi; dan (iv) aksesibilitas jalan dan jembatan.
1. Sasaran
- Meningkatnya cadangan pangan nasional.
- Meningkatnya produksi/ produktivitas dan daya saing di lokasi Kawasan
Sentra Produksi Pangan.
- Meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan dan pembudidaya ikan di lokasi
Kawasan Sentra Produksi Pangan.
- Meningkatnya nilai tambah komoditas pertanian, kelautan dan perikanan di
lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan.
- Tersedianya dukungan sarana dan prasarana di lokasi Kawasan Sentra
Produksi Pangan.
- Tersedianya jaringan irigasi di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan.
- Berkurangnya susut dan limbah pangan.
1.4.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.4.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan
1. DAK Fisik Bidang Pertanian (kabupaten).
- Pembangunan sumber-sumber air dan rehabilitasi irigasi pertanian:
1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT);
2l Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor tanaman pangan;
1. Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor hortikultura;
4l Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor perkebunan;
1. Pembangunan lrigasi air tanah dangkal sektor peternakan;
1. Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor tanaman pangan;
7l Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor hortikultura;
1. Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor perkebunan;
1. Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor peternakan;
1O) Pembangunan embung sektor perkebunan;
1. Pembangunan embung sektor peternakan;
SK No 166515 A
---
PRESIDEN
1. Pembangunan embung sektor tanaman pangan; dan
1. Pembangunan embung sektor hortikultura.
- Pembangunan Jalan Pertanian:
1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Tanaman Pangan;
2l Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Hortikultura;
1. Pembangunan Jalan Produksi sektor Perkebunan; dan
1. Pembangunan Jalan Produksi sektor Peternakan.
- Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian dan Sarana Pendukungnya:
1. Ruang data dan sistem informasi;
1. Ruang multifungsi (perpustakaan, pameran, peraga dan promosi);
1. Ruang klinik agribisnis;
4l Laboratorium mini;
1. Greenhousefpercontohan;
1. Sarana keinformasian; dan
7l Alat bantu penyuluhan pertanian.
- Renovasi Puskeswan dan Penyediaan Sarana pendukungnya:
1. Bangunan Laboratorium;
1. Peralatan laboratorium;
1. Peralatan nekropsi, pengzrmbil dan pengemasan contoh uji;
1. Peralatan klinik;
1. Peralatan bedah;
1. Peralatan reproduksi dan kebidanan;
7l Peralatan produksi ternak;
1. Peralatan pemeriksaan kesehatan bergerak; dan
1. (mobile) USG.
- Pembangunan Olahan Pakan Ternak:
1. Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat unggas;
2l Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat ruminansia; dan
1. Pengembangan unit pengolahan pakan silase.
- Sarana dan Prasarana Pertanian:
1. Unit pengolahan hasil komoditas pertanian;
2l Bangunan Rice Mtlling Unif (RMU);
SK No 166516 A
---
PRESIDEN
1. Bangunan Dryer padi Kapasitas 10 ton;
1. Sarana pra panen; dan
1. Sarana pasca panen.
- Pertanian presisi dan regeneratif:
1. Sarana dan prasarana pertanian presisi; dan
2l Instalasi komunitas pelatihan pertanian regeneratif dan perdesaan
swadaya.
1. DAK Fisik Bidang Pertanian (provinsi).
- Renovasi UPTD/Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura
serta sarana pendukungnya:
1. Renovasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura;
2l Pembangunan sumber-sumber air;
1. Renovasi lantai jemur/ W dryer/Box Dryer,
4l Sarana alsin produksi dan proscessing/pengemasan
benih/pengangkut;
1. Penyediaan kelengkapan laboratorium kultur jaringan Balai Benih;
dan
1. Jalan produksi lingkup BBI.
- Pembangunan / renovasi PTD / balai Pengawasan sertifikasi benih tanaman
dan hortikultura (BPSB-TPH) dan sarana pendukungnya:
1. Ruang penilaian varietas;
1. Ruang sertifikasi benih;
1. Ruang pengawasan pemasaran;
4l Ruang laboratorium benih;
1. Green house;
1. Ruang penyimpanan sampel;
7l Penyediaan sarana pengairan; dan
1. Penyediaan peralatan laboratorium.
- Pembangunan/Renovasi UPTD/Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan serta sarana pendukungnya:
Agens 1) Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit /Laboratorium
Hayati (LPHP/LAH);
1. LaboratoriumPestisida;
1. Brigade Proteksi Tanaman (BPT);
SK No 166517 A
---
FRESIDEN
1. Pengadaan Peralatan LPHP/LAH;
1. Pengadaan Peralatan Brigade Proteksi Tanaman (BPT);
1. PengadaanPeralatanLaboratoriumPestisida;
7l Renovasi balai proteksi perkebunan;
1. Peralatan pengendali OPT pada Brigade Proteksi Tanaman
Perkebunan; dan
1. Penyediaan sarana laboratorium perkebunan.
- Renovasi UPTD lBalai dan instalasi perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak
serta sarana pendukungnya:
1. Ruang penyimpanan pakan dan tempat pengolah pakan;
2l Ruang bibit/benih;
1. Peralatan recording;
4l Peralatan perah;
1. Peralatan IB;
1. Peralatan kesehatan hewan; dan
7l Sarana pendukung untuk khusus Balai Inseminasi Buatan.
1. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan.
- Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan
(UPTD Provinsi):
1. Penahan Gelombang (breakwatefl;
2l T\rrap Penahan Tanah (reuetmentl;
1. Dermaga;
1. Kolam Pelabuhan;
1. Drainase;
1. Tempat Pemasaran Ikan (TPI higienis);
7l Fasilitas Air (Tawar) Bersih;
1. Jaringan dan instalasi listrik(termasuk trafo);
1. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan
1. Peralatan dan mesin menunjang pendataan dan penangkapan ikan
terukur.
- Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Provinsi):
1. Rehabilitasi kolam atau bak Pemijahan/induk/calon induk/pakan
alami/tandon;
SK No 166518 A
---
PRESIDEN
2l Pembangunan kolam atau bak Pemijahan/induk/calon induk/pakan
alami/tandon;
1. Rehabilitasi saluran air Pasok dan/atau buang;
4l Pembangunan saluran air Pasok dan/atau buang;
1. Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana biosecuitg;
dan
1. Penyediaan calon induk unggul dan pakan calon induk.
- Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Konservasi:
1. Sarana dan prasarana pusat informasi kawasan konservasi;
2l Sarana monitoring biofisik target konservasi;
1. Speedboat konservasi perairan;
4l Perlengkapan pokmaswas;
1. Perlengkapan Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K;
1. Speedboat pengawas panjang 8 meter dacrt 12 meter; dan
7l Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K.
- Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Kab/Kota):
1. Rehabilitasi kolam atau bak Pemijahan/induk/ calon induk/
larva/tandon;
1. Pembangunan kolam atau bak Pemijahan/induk/ calon induk/
larva/tandon;
1. Rehabilitasi saluran Air Pasok dan/atau Buang;
4l Pembangunan saluran Air Pasok dan/atau Buang;
1. Paket pengukuran dan pemeriksaan kesehatan ikan/mutu benih;
dan
1. Penyediaan calon induk unggul dan pakan calon induk unggul.
- Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil:
1. Perahu/Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT
beserta mesin, alat penangkap ikan, sarana pendukung kegiatan
penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran untuk
peningkatan kapasitas nelayan kecil;
2l Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan darat berukuran lebih
kecil dari 3 GT beserta mesin, alat penangkap ikan, sarana
pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan
pelayaran;
SK No 166519A
---
PRESIDEN
1. Mesin kapal perikanan untuk perahu/kapal penangkap ikan
berukuran lebih kecil dari 5 GT;
4l Sarana Penangkapan Ikan (Alat Penangkapan Ikan, Sarana
Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan dan Sarana Keselamatan
Pelayaran);
1. Tempat Pendaratan Ikan (TPI) perairan darat; dan
1. Sarana dan Prasarana dalam Rangka Mendukung Peningkatan
Produktivitas Nelayan (Jalan Produksi, Drainase dan Air Bersih
Mendukung Produksi Perikanan).
- Sarana dan Prasarana Pemberdayaa.n Usaha Pembudidaya Ikan Skala
Kecil:
1. Sarana dan Prasarana Budidaya lkan Air payau (Udang dan
bandeng);
2l Sarana dan prasarana budidaya kepiting dan nila salin;
1. Sarana budidaya ikan air tawar (nila, rnas, gurami, lele, dan patin);
4l Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Komoditas Lokat (Gabus,
Belida, Toman, Papu3nr, Nilem, Jelawat, Tawes, dan Sidat);
1. Sarana dan prasarana sistem polikultur (udang, bandeng, dan
rumput laut);
1. Sarana dan prasaratta budidaya ikan laut (kerapu, bawal, bintang,
kakap, dan lobster); dan
7l Sarana dan prasarana budidaya rumput laut.
- Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan:
1. Rehabilitasi bangunan pengolahan rumput laut dan perbaikan atau
pengadaan peralatan pengolahan rumput laut;
2l Rehabilitasi bangunan pasar ikan;
1. Rehabilitasi bangurran rumah kemasan dan perbaikan atau
peralatan rumah kemasan;
1. Rehabilitasi bangunan sentra pengolahan dan perbaikan atau
pengadaan peralatan sentra pengolahan;
1. Rehabilitasi cold storage lebih kecil atau sama dengan 1O0 ton;
1. Rehabilitasi integrated cold storage;
7l Rehabilitasi pabrik es lebih kecil atau sama dengan 20 ton; dan
1. Bedah unit pengolahan ikan skala mikro kecil.
SK No 169961 A
---
I,RESIDEN
-2r-
1. DAK Fisik Bidang Irigasi.
- Pembangunan Jaringan Irigasi;
- Peningkatan Jaringan Irigasi;
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi; dan
- Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir.
1. DAK Fisik Bidang Jalan.
- Penanganan Jalan:
1. Long segment; Pembangunan Jalan.
- Penanganan Jembatan:
1. Pembangunan Jembatan; Penggantian Jembatan; Pemeliharaan
berkala jembatan.
2l
1.4.4. Kriteria Lokasi Prioritas
1. Provinsi, Kabupaten/kota yang mempunyai Indeks Ketahanan Pangan dan
Indeks Ketahanan Iklim tinggi.
1. Provinsi, Kabupaten/kota yang merupakan sentra produksi pertanian dan
atau perikanan.
1. Provinsi, Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai lokasi KSPP berdasarkan
Permentan dan Kepmentan.
1. Provinsi, Kabupaten/kota yang telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B).
1. Provinsi, Kabupatenlkota yang menjadi lokasi penuntasan pencapaian
target Prioritas Nasional; Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi
Petani dan Nelayan; Penuntasan untuk MP lntegrasi Pelabuhan Perikanan
dan Fish Market Bertaraf Internasional serta MP Revitalisasi Tambak di
Kawasan Sentra Produksi Udang, dan Bandeng; penguatan rantai
pasok/logistik pangan; model pembangunan bidang pangan, pertanian dan
perikanan; penyediaan infrastruktur irigasi; serta lokasi afirmatif.
1.5. Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk
Pembangunan Inklusif di Daerah Afirmasi Tahun 2o.23
1.5.1. Arah Kebijakan
Analisis Arah Kebijakan:
Tema RKP 2023 "Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang
Inklusif dan Berkelanjutan".
SK No 166521 A
---
PRESIDEN
1. DAK Penugasan Tematik 3 Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk
Pembangunan Inklusif di Daerah Alirmasi mendukung Kegiatan Prioritas 4.
Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Transmigrasi
pada Prioritas Nasional 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi
Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan.
1. DAK Penugasan Tematik 3 Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk
Pembangunan Inklusif di Daerah Afirmasi juga mendukung Kegiatan
Prioritas 1. Konektivitas Jalan pada Prioritas Nasional 5. Memperkuat
Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan
Dasar, serta Program Prioritas 1 pada Prioritas Nasional 1 Pemenuhan
Kebutuhan Energi Dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru
Terbarukan (EBT).
1. DAK Penugasan Tematik 3 menjadi salah satu alternatif pendanaan dalam
Pelaksanaan Major Project (1) Wilayah Adat Papua: Laa Pago dan Domberay;
(2) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN); (3) Jalan Trans pada 18 Pulau
Sorong; Tertinggal, Terluar, dan Terdepan; (4) Jalan Trans Papua Merauke -
(5) Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi.
Perumusan Arah Kebdakan:
Peningkatan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang
terhadap pusat pelayanan dasar dan pusat kegiatan perekonomian wilayah
serta penyediaan energi di Daerah Afirmasi.
1.5.2. Tqiuan dan Sasaran
1. Tujuan
Penurunan rata-rata waktu tempuh dan biaya transportasi, serta peningkatan
rasio elektrifikasi di 84 kabupaten yang merupakan Daerah Afirmasi.
1. Sasaran
Peningkatan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang
terhadap pusat pelayanan dasar dan pusat kegiatan perekonomian wilayah
serta penyediaan energi di Daerah Afirmasi.
1.5.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.5.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan
1. DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan.
- Pembangunan dan peningkatan Jalan Desa Strategis:
1. Pembangunan Jalan Desa Strategis; dan
1. Pembangunan Jalan Desa Strategis.
SK No 166522A
---
FRESIDEN
- Pengadaan Sarana Transportasi Darat:
- Pengadaan sara,na transportasi darat.
- Pengadaan Sarana Transportasi Perairan di bawah 20 GT (Gross Tannagel
dan/atau Maksimal Kapasitas 25 Penumpang:
1. Pengadaan sarana transportasi perairan di bawah 20 GT (Gross
Tonnagel dan/atau maksimal kapasitas 25 penumpang.
- Pembangunan dan Rehabilitasi Dermaga Rakyat (Sungai/Danau) untuk
Orang & Barang:
1. Pembangunan dermaga ralryat (sungai/danau) untuk orang & barang;
dan
1. Rehabilitasi dermaga rakyat (sungai/danau) untuk orang & barang.
- Penggantian dan Renovasi Jembatan Gantung (Bentang Maks 12O M):
1. Penggantian dan Renovasi jembatan gantung (Bentang Maks 120 M).
1. DAK Fisik Bidang Transportasi Perairan.
- Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan:
1. Rehabilitasi Fasilitas Sisi Darat; dan
1. Rehabilitasi Fasilitas Sisi Perairan.
- Pengadaan Sarana (Moda) Transportasi Perairan:
1. Pengadaan Bus Air; dan
1. Pengadaan Bus Air Roro.
1. DAK Fisik Bidang Jalan.
- Penanganan Jalan:
1. Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala,
peningkatan/rekonstruksi, pelebaran); dan
1. Pembangunan Jalan.
- Penanganan Jembatan:
1| Pemeliharaan Berkala Jembatan;
1. Penggantian Jembatan; dan
1. Pembangunan Jembatan.
1. DAK Fisik Bidang Infrastruktur Energi Terbarukan.
- Infrastmktur Energi Terbarukan:
- Pembangunan PLTMH Offgid; dan
1. Pembangunan PLTS Terpusat Offgrid.
SK No 169958 A
---
FRESIDEN
1.5.4. Kriteria Lokasi Prioritas
Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang inklusif di wilayah Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,
maka kriteria lokasi prioritas tematik diarahkan pada daerah afirmasi dengan
kriteria sebagai berikut:
1. Daerah Tertinggal
Berlandaskan: (1) RPJMN 2O2O-2O2a; Ql Daerah tertinggal sesuai Perpres
63/2O2O tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 202O-2O24.
1. Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi Pulau-Pr.rlau Kecil Terluar
Berpenduduk, Lokpri Perbatasan, dan PKSN
Berlandaskan: (1) RPJMN 2O2O-2O2a; Q) Rencana Induk Pengelolaan Batas
Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Negara tahun 202O-2O24.
1. Afirmasi Papua
Berlandaskan: (1) RPJMN 2O2O-2O24; (21 Inpres No. 9l2O2O tentang
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
1. Kawasan Transmigrasi
Kawasan transmigrasi nasional prioritas RPJMN yang berlokasi pada
kabupaten daerah tertinggal/ kawasan perbatasan negara/ lokasi afirmasi
percepatan pembangunan Papua.
1. Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota yang termasuk dalam poin 1 s/d 4 di atas dengan klasifikasi
Kapasitas Fiskal Sangat Rendah, Rendah, dan Sedang.
1. Indeks Keterjangkauan
Kabupaten/kota yang termasuk dalam poin 1 s/d 4 di atas yang memiliki
Skor Indeks Keterjangkauan < 3 berdasarkan Data Potensi Desa tahun 202O
(diolah) terkait aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas Pendidikan,
Kesehatan, dan penunjang ekonomi.
SK No 166524A
---
PRESIDEN
2.1. Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB;
Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB
2.1.1. Arah Kebijakan
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202l
tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : (1) Standar sarana
dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus
tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat
dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran,
(3) Prasararla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar
yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan".
Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan
dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan
pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. DAK
Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan
dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidikan ]iang masih belum
memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan
dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan
pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam
penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
2.1.2. Tujuan, Sasaran, dan Prinsip
2.1.2.1. Tujuan
DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan ketersediaanf
keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan
Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas, dengan memberikan
perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan
kinerja pendidikan rendah;
SK No 166525 A
---
PRESIDEN
- Memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui penuntasan
pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan
layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan; dan
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung
pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang
berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung
pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas
nasional.
2.L.2.2. Sasaran dan Penerima Manfaat
Sasaran
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan
nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang
berbentuk:
- Taman Kanak Kanak (TK);
- Sekolah Dasar (SD);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penerima Manfaat
Penerima manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat, kepala
sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta
didik.
2.1.2.3. Prinsip
DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
- Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi,
standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
- Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan
sumber daya yang tersedia;
- Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan
mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan
kebutuhan sekolah;
- Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara
keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;
SK No 166526A
---
PRESIDEN
- Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur
bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan
pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;
- Kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan
pembangunan yang memperhatikan hak- hak semua siswa atau warga
sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan
- Keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin
keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
2.L.9. Ruang Lingkup Kegiatan
2.L.9.1. Deskripsi Menu Kegiatan
Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
1. Menu Kegiatan Revitalisasi
Menu kegiatan revitalisasi pada subbidang PAUD, SD, SMP SKB, SMA, SLB
dan SMK yaitu rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana
penunjang, pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana
penunjang dan pengadaan sarana pembelajaran.
1. Menu Kegiatan Pembangunan Baru
Menu kegiatan pembangunan baru pada subbidang SMA, SLB dan SMK
yaitu pembangunan unit sekolah baru.
DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas :
1. DAK Fisik Subbidang PAUD;
1. DAK Fisik Subbidang SD;
1. DAK Fisik Subbidang SMP;
1. DAK Fisik Subbidang SKB;
1. DAK Fisik Subbidang SMA;
1. DAK Fisik Subbidang SLB; dan
1. DAK Fisik Subbidang SMK.
Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai
berikut:
1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah
Revitalisasi PAUD dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajarar:, dan prasarana penunjang PAUD
dengan tingkat kerusakan minimal sedang, meliputi:
SK No 166527 A
---
PRESIDEN
1. Rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
1. Rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD
meliputi:
1. Pembangunan area bermain beserta alat permainan edukatif luar
ruang;
1. Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
1. Pembangunan ruang guru dan kepala sekolah;
1. Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; dan
1. Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah.
- Pengadaan sarana pembelajaran PAUD meliputi Pengadaan alat
permainan edukatif.
1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah
Revitalisasi SD dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD
meliputi:
1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya;
1. Rehabilitasi rllang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi rlrang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam dengan
tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya; dan
1. Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD
meliputi:
SK No 166528 A
---
PRESIDEN
1. Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
2l Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
1. Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta
perabotnya;
1. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan
1. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
- Pengadaan sarana pembelajaran SD meliputi:
1. Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
1. Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan Subbidang SMP adalah
Revitalisasi SMP dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP
meliputi:
1. Rehabiiitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
2l Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam dengan
tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
4l Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
1. Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya;
1. Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
SK No 166529 A
---
PRESIDEN
1. Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya; dan
1. Rehabilitasi lapangan olahraga.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP
meliputi:
1. Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam beserta
perabotnya;
4l Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
1. Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta
perabotnya;
1. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
dan
1. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
- Pengadaan Sarana pembelajaran SMP meliputi:
1. Pengadaan peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam;
2l Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
1. Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB adalah
Revitalisasi SKB dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB
meliputi:
1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang taman bacaan masyarakat dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya;
SK No 166530 A
---
FRESIDEN
1. Rehabilitasi ruang kelas PKBM dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
1. Rehabilitasi ruang praktik PKBM dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya; dan
1. Rehabilitasi toilet fiamban) PKBM dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta sanitasinya.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarar.a penunjang SKB
meliputi:
1. Pembangunan ruang praktik beserta perabotnya;
2l Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya; dan
1. Pembangunan taman bacaan masyarakat beserta perabotnya.
- Pengadaan sarana pembelajaran SKB meliputi:
1. Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi SKB;
1. Pengadaan peralatan keterampilan SKB;
1. Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi PKBM; dan
1. Pengadaan peralatan keterampilan PKBM.
1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA terdiri dari :
- Revitalisasi SMA dengan rincian sebagai berikut:
1. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA
meliputi:
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
tingkat 0 Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kemsakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
SK No 166531A
---
PRESIDEN
minimal i) Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan
sedang beserta sanitasinya;
- Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
m)Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal
sedang;
- Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi rlrang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya; dan
- Rehabilitasi lapangan olahraga.
1. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA
meliputi:
- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta
perabotnya;
beserta perabotnya; 0 Pembangunan ruang perpustakaan
- Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
- Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
- Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
SK No 166532A
---
PRESIDEN
- Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta
perabotnya;
- Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
- Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya; dan
- Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya.
1. Pengadaan sarana pembelajaran SMA meiiputi:
- Pengadaan peralatan pendidikan ilmu pengetahuan alam;
- Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
- Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
- Pembangunan Baru SMA yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB terdiri dari:
- Revitalisasi SLB dengan rincian sebagai berikut:
1. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB
meliputi:
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang pembelajarar, khusus dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
sedang 0 Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal
beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimai
sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal
sedang;
- Rehabilitasi rlrang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang konseling/assesmen dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
SK No 166533 A
---
PRESIDEN
- Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta sanitasinya;
1. Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan minimal
sedang; dan
- Rehabilitasi kantin beserta perabotnya.
2l Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB
meliputi:
- Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta
perabotnya;
beserta perabotnya; 0 Pembangunan ruang guru
- Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
beserta sanitasinya; 0 Pembangunan toilet fiamban)
- Pembangunan selasar penghubung; dan
- Pembangunan kantin beserta perabotnya.
1. Pengadaan sarana pembelajaran SLB meliputi:
- Pengadaan peralatan pendidikan; dan
- Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi.
- Pembangunan Baru SLB yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK terdiri dari :
- Revitalisasi SMK dengan rincian sebagai berikut:
1. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK
meliputi:
- Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
SK No 166534 A
---
PRESIDEN
- Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
kerusakan 0 Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
- Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimai
sedang beserta sanitasinya;
U Rehabilitasi rlrang kepala sekolah/ pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat
kerusakan minimai sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal
sedang;
- Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya; dan
- Rehabilitasi ruang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya.
1. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarafla penunjang SMK
meliputi:
- Pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya; 0 Pembangunan
- Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
- Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
SK No 166535 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI.A
- Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta
perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
1. Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya; dan
- Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya.
1. Pengadaan sarana pembelajaran SMK meliputi:
- Pengadaan peralatan praktik utama;
- Pengadaan peralatan teknologi, inforrnasi dan komunikasi; dan
- Pengadaan buku koleksi perpustakaetn.
- Pembangunan Baru SMK yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
2.L.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas
Kriteria lokasi prioritas terbagi atas
1. Menu Revitalisasi
- Daerah yang memiliki satuan pendidikeLn dengan kondisi prasarana
pendidikan dengan tingkat kerusakan m:lnimal sedang, membutuhkan
pembangunan prasarana pendidikan, atau membutuhkan peralatan
pendidikan untuk menunjang pembelajarein berkualitas;
- Daerah afirmasi sesuai yang telah ditetapkan;
- Daerah dengan kinerja pendidikan rendah atau angka partisipasi kasar
di bawah angka rata-rata nasional;
- Daerah yang memiliki SMK yang memburka kompetensi keahlian yang
mendukung pengembangan sektor prioritas nasional; dan
- Daerah terdampak bencana.
1. Menu Pembangunan Baru
- Unit Sekolah Baru (USB) untuk daerah yang membutuhkan, tidak
memiliki satuan pendidikan jenjang menengah, dan tidak mampu
(khususnya untuk wilayah Papua).
- Daerah terdampak bencana; dan
- Daerah dengan kinerja pendidikan menengah yang masih rendah (APK
di bawah angka nasional) dan daerah afirmasi untuk rincian kegiatan
pembangunan USB regular subbidang SMA, SLB, dan SMK, serta
pertimbangan daerah afirmasi untuk kegiatan pembangunan USB
berasrama subbidang SMA).
SK No 166536 A
---
PRESIDEN
1. 1.3.3. Kriteria Penilaian Satuan Pendidikan
1. Masih beroperasi;
1. Memiliki peserta didik paling sedikit:
- 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi;
- 60 (enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA
dan SMK pada daerah afirmasi;
- 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM kecuali SKB dan PKBM pada
daerah afirmasi.
1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional;
1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
1. Menerima Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional
Pendidikan;
1. Memiliki akreditasi paling rendah B untuk TK yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan memiliki akreditasi paling rendah B untuk PKBM;
1. Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang
bersumber dari APBN danf atau APBD pada tahun anggaran yang sama;
1. Diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja
Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;
1. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;
1. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
- Atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
- Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
- Khusus untuk wilayah Papua hak atas tanah dapat berbentuk lain yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh
pejabat yang berwenang;
1. Belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana
dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
1. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah
dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan
bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (PUPR)
atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan melalui Dapodik;
dan
1. Kriteria penilaian untuk pembangunan baru (USB) dinilai berdasarkan
readiness citeria.
SK No 166537 A
---
PRESIDEN
2.L.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan
2.L.4.1. Ketentuan Umum
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan yang menjadi sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan
harus sesuai rincian kegiatan dalam rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan;
1. Kegiatan Revitalisasi Prasarana Satuan Pendidikan disertai dengan
perbaikan danlatau pengadaan perabotnya/ sanitasinya agar setelah selesai
dapat langsung dimanfaatkan;
1. Rehabilitasi prasarana dan pembangunan prasarana belajar atau prasarana
lain penunjang pembelaj ararl harus dapat diakses oleh penyandang
disabilitas; dan
1. Pelaksanaan setiap menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenlkota melalui
mekanisme swakelola atau pemilihan penyedia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.
2.L.4.2. Ketentuan Teknis
Ketentuan teknis dalam bagian ini adalah mengatur ketentuan pada setiap
rincian menu kegiatan pada setiap subbidang adalah sebagai berikut:
1. DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD ditujukan untuk satuan
pendidikan TK penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan
prasarana danlatau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan
ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis
rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarar:,a penunjang adalah
satuan pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelaj aran dengan ketentuan satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana
pembelaj arar, adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan
dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan
dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan pendidikan
penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
SK No 166538 A
---
PRESIDEN
1. belum memiliki alat permainan edukatif yang mencukupi; dan
1. memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan.
1. DAK Fisik Subbidang SD ditujukan untuk satuan pendidikan SD penerima
salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana
pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelaj ararl dan prasarana penunjang dengan
ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan
pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana
pembelaj ararr adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan
dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan
dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan pendidikan
penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Penerima peralatan teknologi, informasi dan komunikasi dengan
ketentuan:
- belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi yang
mencukupi; dan
- memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan.
1. Penerima buku koleksi perpustakaan dengan ketentuan:
- berada di daerah afirmasi;
- memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca dengan kondisi
memadai; dan
- nilai literasi rendah berdasarkan hasil Assesmen Pendidikan.
1. DAK Fisik Subbidang SMP ditujukan untuk satuan pendidikan SMP
penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau
sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan
ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan
pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana
SK No 166539 A
---
PRESIDEN
pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan
dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan
dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukkan bagi satuan pendidikan
penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Belum memiliki peralatan TIK yang mencukupi;
1. Belum memiliki peralatan laboratorium IPA;
1. Memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan;
4l Penerima buku koleksi perpustakaan dengan ketentuan:
- berada di daerah afirmasi;
- memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca dengan kondisi
memadai; dan
- nilai literasi rendah berdasarkan hasil Assesmen Pendidikan.
1. DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB ditujukan untuk satuan
pendidikan SKB dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) penerima
salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasararla danl atau sarana
pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan
ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan
pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana
pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan
dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan
dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran SKB diperuntukkan bagi satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana
pembelaj arar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi yang
mencukupi bagi SKB;
1. Belum memiliki peralatan keterampilan yang mencukupi; dan
1. Memiliki rutang atau tempat penyimpanan peralatan.
- Pengadaan sarana pembelajaran PKBM diperuntukkan bagi satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana
pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
SK No 166540 A
---
PRESIDEN
1. Belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi yang
mencukupi bagi PKBM;
1. Belum memiliki peralatan keterampilan yang mencukupi; dan
1. Memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan.
1. DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA ditujukan untuk satuan
pendidikan SMA penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan
prasarana danlatau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan
ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan
pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangllnan prasarana
pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan
dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan
dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan Pendidikan
penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelaj arar:, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. belum memiliki peralatan pendidikan ilmu pengetahuan alam, atau
yang ada belum mencukupi;
1. belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi, atau
yang ada belum mencukupi;
1. memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan;
1. penerima buku koleksi perpustakaan dengan ketentuan:
- berada di daerah afirmasi;
- memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca dengan kondisi
memadai; dan
- nilai literasi rendah berdasarkan hasil Assesmen Pendidikan.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan ketentuan daerah yang
membutuhkan, tidak memiliki satuan pendidikan jenjang menengah dan
daerah tidak mampu (khususnya untuk wilayah Papua), daerah
terdampak bencana, daerah dengan kinerja pendidikan yang masih
rendah (APK dibawah angka nasional) serta daerah afirmasi.
1. DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB ditujukan untuk satuan
pendidikan SLB penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan
prasarana danlatau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
SK No 166541 A
---
PRESIDEN
- Rehabilitasi prasarana pembelajaratl dan prasarana penunjang dengan
ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan
pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana
pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan
dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan
dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan pendidikan
penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Belum memiliki peralatan pendidikan yang mencukupi;
1. Belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi, atau
yang ada belum mencukupi ; dan
1. Memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan ketentuan daerah yang
membutuhkan, tidak memiliki SLB dan daerah tidak mampu (khususnya
untuk wilayah Papua), daerah terdampak bencana, daerah dengan kinerja
pendidikan yang masih rendah (APK dibawah angka nasional) serta
daerah afirmasi.
1. DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK ditujukan untuk satuan
pendidikan SMK penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan
prasarana danlatau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan yang mendukung pembangunan/pengembangan
kawasan prioritas, pelaksanaan Major Project, dan pengembangan sektor
prioritas nasional;
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan
ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan
pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan
pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana
pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan yang
siap bangun dengan luas minimal sesuai standar luas bangunan
bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
SK No 166542A
---
PRESIDEN
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan pendidikan
penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Belum memiliki peralatan praktik utama sama sekali atau sudah
memiliki peralatan praktik utama namun belum mencukupi;
1. Sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang dibangun tahun
sebelumnya atau yang dibangun melalui DAK Fisik tahun berkenaan;
1. Memiliki sumber daya listrik yang cukup dan memadai sesuai
kebutuhan listrik peralatan praktik utama;
4l Pengadaan peralatan praktik utama kejuruan harus sesuai dengan
kebutuhan kompetensi keahlian yang dibuka/dimiliki pada sekolah
yang bersangkutan;
1. Belum memiliki peralatan TIK atau peralatan TIK yang ada belum
mencukupi;
1. Memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan;
1. Penerima buku koleksi perpustakaan dengan ketentuan:
- berada di daerah afirmasi;
- memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca dengan kondisi
memadai; dan
- nilai literasi rendah berdasarkan hasil Assesmen Pendidikan.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan ketentuan daerah yang
membutuhkan, tidak memiliki satuan pendidikan jenjang menengah dan
daerah tidak mampu (khususnya untuk wilayah Papua), daerah
terdampak bencana, daerah dengan kinerja pendidikan yang masih
rendah (APK dibawah angka nasionai) serta daerah afirmasi.
2.L.4.3. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan
keberhasilan program DAK Fisik Pendidikan sesuai dengan kewenangan. Dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud, pemerintah daerah
mempunyai tugas:
1. Melaksanakan sosialisasi pada satuan pendidikan dan pihak terkait;
1. Menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau
pembangunan prasarana belajar bagi sasaran yang melaksanakan
mekanisme swakelola;
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kegiatan;
SK No 166543 A
---
FRESIDEN
1. Melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan/atau
pembangunan prasarana belajar bagi sasaran yang melaksanakan
mekanisme swakelola;
1. Memantau dan memonitoring setiap tahap pelaksanaan rehabilitasi
danf atau pembangunan prasarana belajar;
1. Melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan sarana pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
1. Melakukan verifikasi dan validasi Dapodik terhadap sarana dan prasarar,a
hasil pelaksanaan DAK Fisik'
2.1.5. Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
1. Pemerintah Daerah harus menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik
Bidang Pendidikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan secara berkala sesuai tahapan
penyaluran DAK Fisik.
1. Laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan meliputi:
- realisasi penyerapan dana;
b.capaian keluaran (output) kegiatan; dan
- kendala dan permasalahan pelaksanaan kegiatan.
1. Penyampaian laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan
dilakukan secara daring melalui aplikasi pelaporan Kementerian yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang Pendidikan;
1. Penyampaian laporan dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah setiap tahapan penyaluran DAK Fisik berakhir; dan
1. Pemerintah Daerah harus memastikan satuan pendidikan melakukan
pemutakhiran data sarana dan prasarana hasil DAK Fisik pada Dapodik.
2.L.6. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan
1. Penilaian kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan menjadi
tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang terdiri atas:
- Capaian Hasil Jangka Pendek (Immediate Outcomel
1. Dalam menentukan ketercapaian standar nasional pendidikan
khususnya sarana dan prasarana, Pemerintah Daerah perlu
menghitung capaian jangka pendek (immediate outcomel Dana DAK
Fisik Bidang Pendidikan.
1. Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) Dana DAK
Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan
SK No 166544A
---
PRESIDEN
melalui Dapodik berdasarkan persentase satuan pendidikan yang telah
memiliki sarana dan prasarana.
1. Persentase satuan pendidikan yang telah memiliki sarana dan
prasarana dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:
A o/oSNp:E xL00o/o
Keterangan Rumus:
% SNP : persentase satuan pendidikan yang memenuhi SNP
sarana dan prasarana
A* : jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP
sarana dan prasarana
B : total satuan pendidikan
1. Untuk melakukan penghitungan ketercapaian standar nasional
pendidikan, Pemerintah Daerah meminta danf atau menginstruksikan
kepada semua satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana.
1. Capaian hasil jangka pendek yang akan dipergunakan dalam rangka
pelaporan capaian hasil jangka pendek Bidang/Subbidang DAK Fisik
Pendidikan sesuai tabel sebagai berikut:
Tabel 1. Capaian hasil jangka pendek DAK Fisik Pendidikan
Indikator Cara
Subbidang Menu Capaian Target* Satuan Bobot* (%) Perhitungan
PAUD Revitalisasi Persentase o,B2o/o Persentase Kelengkapan
PAUD satuan Prasarana :
pendidikan 4Oo/"
PAUD yang Kondisi
memenuhi SNP Prasarana :
sarana dan 35%
prasarana Kelengkapan
Peralatan :
25'/o
SD Revitalisasi Persentase 2,860/o Persentase Kelengkapan
SD satuan Prasarana:
pendidikan SD 4Oo/o
yang memenuhi Kondisi 96 SNP = AIB x
SNP sarana dan Prasarana: lOOo/"
prasarana 35"/o
Kelengkapan % SNP:
persentase Peralatan :
satuan 25"/o
SK No 166545 A
---
PRESIDEN
Indikator Cara
Subbidang Menu Capaian Target* Satuan Bobot* (%) Perhitungan
SMP Revitalisasi Persentase tB,250/" Persentase Kelengkapan pendidikan
SMP satuan Prasarana: yang
pendidikan SMP 4OYo memenuhi
memenuhi SNP Kondisi SNP sarana
dan prasarana sarana dan Prasarana : A*:jumlah prasarana 31Yo
Satuan Kelengkapan Pendidikan Peralatan : yang
2SYo memenuhi
SKB Revitalisasi Persentase o,260/0 Persentase Kelengkapan SNP sarana
SKB satuan Prasarana : dan prasarana
pendidikan SKB 400h B: total
yang memenuhi Kondisi Satuan
SNP sarana dan Prasarana : Pendidikan
prasarana 35o/"
Kelengkapan
Peralatan :
250h
SMA Revitalisasi Persentase 18,6o Persentase Kelengkapan
SMA satuan Prasarana :
pendidikan SMA 4OYo
yang memenuhi Kondisi
SNP sarana dan Prasarana:
prasarana 35o/"
Kelengkapan
Peralatan :
25o/o
SLB Revitalisasi Persentase 5,060/o Persentase Kelengkapan
SLB satuan Prasarana :
pendidikan SLB 400h
yang memenuhi
SNP sarana dan Kondisi
prasarana Prasarana :
35"/o
Kelengkapan
Peralatan :
25%
SMK Revitalisasi Persentase l,o8vo Persentase Kelengkapan
SMK satuan Prasarana :
pendidikan SMK 400k
yang memenuhi Kondisi
SNP sarana dan Prasarana:
prasarana 35%
Kelengkapan
Peralatan :
25%o
SK No 166546A
---
PRESIDEN
Indikator Cara
Subbidang Menu Capaian Target* Satuan Bobot* (%) Perhitungan
SMA Pembangunan Persentase 1 8 6% Persentase %SNP=AlBx
baru SMA satuan lOOo/o
pendidikan SMA
yang memenuhi % SNP:
SNP sarana dan persentase
prasarana satuan
pendidikan yang
SLB Pembangunan Persentase 5,060/0 Persentase memenuhi SNP
baru SLB satuan sarana dan
pendidikan SLB prasarana A*:
yang memenuhi iumlah Satuan
SNP sarana dan Pendidikan yang
prasarana memenuhi SNP
Pembangunan Persentase l,o8yo Persentase sarana dan
baru SMK satuan prasarana B:
pendidikan SMK total Satuan
yang memenuhi Pendidikan
SNP sarana dan
prasarana
1. Pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
angka 4 meliputi:
- kelengkapan prasarana pendidikan;
- kondisi prasarana pendidikan; dan
- ketersediaansaranapendidikan.
7l Kelengkapan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka
6 huruf a sesuai dengan tabel sebagai berikut:
Tabel 2. Jenis Kelengkapan Prasarana
Jenis Prasarana/
Jenjang No Jenis PAUD SD SMP SMA SMK SLB SKB PKBM
1 Bina Ketunaan Utama V
2 Lab Bahasa Utama V V
3 Lab Biologi Utama V V
4 Lab Fisika Utama V V
5 Lab IPA Utama V
6 Lab Kimia Utama
SK No 166547 A
---
PRESIDEN
_48_
Jenis Prasarana/
Jenjang No Jenis PAUD SD SMP SMA SMK SLB SKB PKBM
Lab Komputer Utama V V V
8 Lab Multi Utama
9 Perpus Utama V V V V
10 Ruang Guru Utama V V V V V V V
11 Ruang Keias Utama V V V V V V V
l2 Ruang Kepsek Utama V V V V V V
13 Ruang Utama
Keterampilan V V
74 Ruang praktik Utama V V
15 Iempat bermain Utama V
16 Ioilet (Wc) Utama V V V V v V V
t7 Ruang TU Penunjang V V V V
18 Ruang UKS Penunjang v V V V V
t9 Rudin Penunjang
20 Ruang OSIS Penunjang V V
2l Ruang Ibadah Penunjang V V V
22 Ruang BK Penunjang V V V V
oa. Kantin Penunjang
24 Asrama Penunjang
1. Kondisi prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 6
huruf b dilakukan berdasarkan penilaian kesesuaian untuk setiap jenis
prasarana (sesuai Tabel 2) pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
- dinyatakan tidak sesuai apabila prasarana dalam kondisi rusak
sedang atau rusak berat atau tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga
puluh persen); dan
- dinyatakan sesuai apabila prasarana tidak mengalami kerusakan atau
rusak ringan atau kerusakan kurang dari 30% (tiga puluh persen).
SK No 166548 A
---
PRESIDEN
1. Ketersediaan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 6
huruf c dilakukan berdasarkan penghitungan kelengkapan sarana yang
ada pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan tabel berikut:
Tabel 3. Komponen Kelengkapan Sarana
Komponen Jenjang
Alat Peraga V
Peralatan TIK V V V V V V V V
Peralatan IPA V
Peralatan Lab Fisika V
Peralatan l,ab Kimia V
Peralatan Lab Biologi V
Peralatan Praktik V
Peralatan PJOK V V V V V
Peralatan Kesenian V V V V V
Buku Perpustakaan V V V V V V V
Peralatan V V V
keterampilan
1. Pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
angka 4 dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Dapodik paling
lambat bulan Maret tahun 2024.
1. Hasil pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada angka 10 dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Daerah.
l2l Verifikasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka
11 merupakan verifikasi terhadap ketersediaan prasarana dan sarana
pendidikan dan kondisi prasarana pendidikan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- verifikasi ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan dilakukan
oleh pengawas sekolah/penilik dengan cara sebagai berikut:
SK No 166549 A
---
PRESIDEN
(1) memastikan ketersediaan jenis dan jumlah prasarana dan sarana
pendidikan yang ada pada setiap satuan pendidikan;
(2) memastikan kesesuaian hasil pemutakhiran data ketersediaan
prasarana dan sarana pendidikan yang dilakukan oleh sekolah
melalui Dapodik;
(3) meminta satuan pendidikan melakukan perbaikan data
ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan pada Dapodik
apabila terdapat ketidaksesuaian data Dapodik dengan kondisi
riil satuan pendidikan; dan
(4) menyampaikan laporan hasil verifikasi ketersediaan prasarana
dan sarana pendidikan kepada Dinas Pendidikan.
- verifikasi kondisi prasarana pendidikan dilakukan oleh tenaga ahli
bangunan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dengan cara:
(1) memastikan tingkat kerusakan prasarana di setiap satuan
pendidikan sesuai dengan form tingkat kerusakan dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
**(2) memastikan kesesuaian hasil pemu
