Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN

PERPRES No. 150 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 13

Gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat dan pegawai
Sekretariat Dewan Nasional KEK, ditetapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
perekonomian.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.277 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id