Gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat dan pegawai
Sekretariat Dewan Nasional KEK, ditetapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
perekonomian.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.277 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
