Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah
musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam
mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta
meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No. 290 3
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
