Langsung ke konten

BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

PERPRES No. 151 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah
musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam
mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta
meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No. 290 3

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program
pembangunan pengembangan kehidupan yang islami.

Pasal 3

Untuk kelancaran pelaksanaan peranan MUI sebagai mitra Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kegiatan MUI.

Pasal 4

(1) Bantuan pendanaan kepada MUI Pusat dibebankan pada kementerian

yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.

(2) Bantuan pendanaan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota

dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

www.djpp.kemenkumham.go.id