Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 152 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat adalah PNS, dan pegawai

Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat.

1. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

www.peraturan.go.id

---

2015, No.378 -4-

dan Perumahan Rakyat yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri

Sipil;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat yang diperbantukan/

dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar

lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

www.peraturan.go.id

---

2015, No.378

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum dan perumahan rakyat sesuai dengan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.378 -6-

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi

maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,

baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan

umum dan perumahan rakyat setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

www.peraturan.go.id

---

2015, No.378

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang

Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan

Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.378 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.378