Langsung ke konten

KEMENTERIAN AGAMA

PERPRES No. 152 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Agama yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyaralat
Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasa722
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam,
pembinaan syariah, penerangan agama Islam,
pemberdayaan zakat dan wakaf, serta penyelenggaraan
jaminan produk halal;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Is1am,
pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta
pemberdayaan zakat dan wakaf;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan
agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah,
penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dar:
wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 3

(l) Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakit menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

### Pasal 5. . .

SK No222901A

---

r:IiEFIIIIil

Pasal 4

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji
dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah;
- perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang agama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang keagamaan;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Fresiden.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 6

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d.Direktorat...

SK No222902A

---

PRESIDEN

- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- InspektoratJenderal;
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi;
dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

### Pasal 11 .. .

SK No 222903 A

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)

biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subb"gian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 13

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 14. . .

SK No222904A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONES]A

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah,
pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan
pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah,
pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan
pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah,
pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan
pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama
Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan
pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi fagian sebagaimana

. dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam . . .

SK No222905A

---

PRESIDEN

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagai64na dimaksud pada
ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagran Keempat
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan
umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan

Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah dan biaya penyelenggaraan
ibadah haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji,
dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan
umrah, penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus,
dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan . . .

SK No2229064

---

l'trtrN
x INDONESIA

- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan
umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sslagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayal (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Pasal 20

(l) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat...

SK No222907A

---

PRESIDEN

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri

atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(5) Dalam . . .

SK No222908A

---

PRESIDEN
REPUBLlK INDONESIA
10-

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(fl Dafam ha1 tugas dan fungsi direktorat sslagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17)

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat

Kristen menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pembinaan . . .

SK No222909A

---

ll-.Iil

- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Kristen;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang urusan agama serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 27

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Datam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagran y€rng menangani
fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BagianKetujuh...

SK No222910A

---

PRESIDEN

-t2-
B,gian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katotik

Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 29

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelalsanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat

Katolik menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agzrlra dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Iktolik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Katolik;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 31

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam . . .

SK No2229llA

---

PRESIDEN

_13_

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagai11s114 dimalsud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanalan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subb"gan.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayal (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

Pasal 32

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 33

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
mempunyai tugas perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 34...

SK No222912A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 33, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Hindu;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan kerga maan Hindu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat. . .

SK No 222913 A

---

PRESIDEN

15-

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) PembentuL"l fegian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat l7l dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagran Kesembilan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

Pasal 36

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 37

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat

Buddha menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Buddha;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

### Pasal 39...

SK No222914A

---

PRESIDEN

Pasal 39

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagran Kesepuluh
Inspektorat Jenderal

Pasal 40

(l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

### Pasal 41 ...

SK No222915A

---

PRESIDEN

-t7-

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 43

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat

Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta
1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas . . .

SK No222916A

---

PRESIDEN

Bagran Kesebelas
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia

Pasal 44

(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.

(2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 45

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber
daya manusia agama dsp [6agamaan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan

Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan dan
pemberian rekomendasi kebijakan moderasi beragama;
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan
sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi
kebijakan serta penguatan di bidang moderasi
beragama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
agama dan keagamaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang moderasi beragama dan
pengembangan sumber daya manusia agama dan
keagamaan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 47

(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling
banyak 4 (empat) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam . . .

SK No222917A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi Baglan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbegian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli

Pasal 48

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

Pasal 49

(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan
kelembagaan keagamaan.

(2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen
komunikasi dan informasi serta transformasi digital.

(3)Staf . ..

SK No222918A

---

EIil,FITEIIN

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan
hak asasi manusia.
Bagian Ketigabelas
Pusat

Pasal 50

(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang

disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 51

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(2) Datam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat

dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Datam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subbagian.

(6) Pembentukan bagran dan bidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 52

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB IV. . .

SK No222919A

---

PRESIDEN

-2L-

Pasal 53

(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian

paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.

(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang

dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden
untuk mendapat persetujuan.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditqjukan

kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

(4) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa

jabatan Menteri yang bersangkutan.

(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.

(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa

jabatan Menteri yang mengangkatnya beralhir, Menteri
yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama
5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.

Pasal 54

(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.

(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan y€rng
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.

(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 55

(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan

Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya
tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 56. . .

SK No222920A

---

PRESIDEN

Pasal 56

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir

masa baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sslagairnana dimaksud dalam

### Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus

diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari

Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah beralhir

masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.

Pasal 58

(l) Untuk tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi

vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 59

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

### Pasal 6O...

SK No 222921A

---

PRESIDEN

Pasal 62

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi

pada lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 63

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang agama
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 64

Kementerian menJ rsun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 65

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain
yang terkait.

(2) Prinsip. . .

SK No222922A

---

PRESIDEN

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 66

Semua unsur di lingkungan Kementerian
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagais12114 dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 69

(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur

jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan
pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural
eselon La.

(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya

atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala. . .

SK No222923 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,

sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat
jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.

(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat

jabatan merupakan jabatan administrator atau
struktural eselon III.a.

(5) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 70

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB Ix

Pasal 71

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal T2
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 73

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan

  • Peraturan . . .

SK No2229AA

---

PRESIDEN

- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal T4

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.

(2) Besaran organisasi ssfaga imana dimaksud pada

ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, dan
peran pemerintah.

Pasal 75

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 21), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BABxII . ..

SK No222925A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 76

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan
produk halal dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang agama yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2023 tentartg Kementerian Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 2Ll, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Pasa777
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1. Sumber daya manusia yarLg melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal
pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), beralih
menjadi sumber daya manusia di lingkungan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
1. Aset, anggaran, dan dokumen di bidang
penyelenggaraan jaminan produk halal pada Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan
Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 21), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan
dokumen Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
1. Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen jaminan produk halal
sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat
1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku
dan berkoordinasi dengan kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan
kementerian/ lembaga terkait.

### Pasal 78. . .

SK No222926A

---

PRESIDEN

Pasal 78

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, sumber
daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 tetap
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di lingkungan kementerian asal,
sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan
fasilitas lainnya lagi sumber daya manusia di lingkungan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupalan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama; dan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 80

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 201 I tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama; dan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ter:tang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 2l),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 81

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No222927 A

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Huktrm,

*
S Djaman

SK No2476954