Langsung ke konten

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

PERPRES No. 153 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
yang 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan
produk halal.
1. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan
produk halal.

Pasal 2

(1) BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada

Fresiden melalui menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) BPJPH dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BPJPH,

dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 3

BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk
halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 4...

SK No248202A

---

FRESTDEN

-3

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi:

- perumusan dan penetapan kebi'1akan teknis di bidang
penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan jaminan produk halal;
- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BPJPH;
yang d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara
menjadi tanggung jawab BPJPH;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BPJPH; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BPJPH.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Susunan organisasi BPJPH terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal;
- Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; dan
- Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal.
Bagian

SK No248203A

---

FR,ESIDEN

Bagran Kedua
Kepala

Pasal 6

(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung

jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 7

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggungjawab

kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala

dalam melaksanakan tugas memimpin BPJPH.

(3) Ketentuan lebih Lanjut mengenai rincian tugas Wakil

Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BPJPH.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Utsma menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi dan penJnrsunan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran;
- koordinasi . . .

SK No248204A

---

PRESIDEN

5-
- koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program,
kegiatan, dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal

Pasal 11

(l) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan
standardisasi halal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal

menyelenggarakan fungsi:
- pemmusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan
standardisasi halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan
standardisasi halal;
c.penyusunan,..

SK No248205A

---

- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kemitraan dan standardisasi halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.

Bagran Keenam
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifrkasi Halal

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi ha1al.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan
sertifikasi halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan
sertifikasi halal;
- pen1rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
registrasi dan sertifikasi halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pelaksanaan . . .

SK No2482064

---

PNESIDEN

  • pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.

B2gian Ketujuh
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan

Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan

Produk Halal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan keb[jakan teknis di bidang
pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan

Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan keb[iakan teknis di bidang pembinaan dan
pengawasan jaminan produk halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan
pengawasan jaminan produk halal;
- penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk
halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk
halal;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.
Bagian . . .

SK No248207A

---

FEESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagran Kedelapan
Inspektorat

Pasal 21

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BPJPH.

PasaJ22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- penJrusunEm kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan BPJPH;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Kepala;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
BPJPH;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian

SK No248208A

---

Bagian Kesembilan
Pusat

Pasal 23

(1) Di lingkungan BPJPH dapat dibentuk Pusat sebagai

unsur pendukung tugas dan fungsi BPJPH.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh Kepala Pusat.

Bagian Kesepuluh
Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 24

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BPJPH sesuai dengan kebutuhan, yang
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagran Kesebelas
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 25

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasa726
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagran

SK No248209A

---

Bagian Keduabelas
Besaran Organisasi
Pasal27

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.

(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan

pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dikecualikan untuk b"glan yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayal (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 2 (dua) direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subdirektorat.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

### Pasal 29...

SK No248210A

---

PRESIDEN

Pasal29
Inspektorat terdiri atas I (satu) subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan
pelaksana.

Pasal 30

(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan

pelaksana.

(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/ atau subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

Pasal 31

Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 32

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan BPJPH perlu didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan BPJPH.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala.

### Pasal 33...

SK No2482llA

---

PR,ESIDEN

_t2_

Pasal 33

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang
penyelenggaraan jaminan produk halal secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 34

BPJPH menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BPJPH.

Pasal 35

(1) Setiap unsur di lingkungan BPJPH dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan BPJPH, antarinstansi pemerintah
dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 36

Semua unsur di lingkungan BPJPH menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 37

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 38...

SK No248212A

---

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 39

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan jaminan
produk halal, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 40

Dalam mendukung optimalisasi kebijakan
jaminan produk halal, disusun proses bisnis
penyelenggaraan jaminan produk halal secara terpadu dan
kolaboratif dengan mensinergikan peran BPJPH,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, dan instansi terkait.

Pasal 41

(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.

(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah

jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur

adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan

administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

### Pasal 42...

SK No 248213 A

---

-L4-

Pasal 42

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat

dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala

Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat
menteri.

Pasal 44

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BPJPH, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasa1 45
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 46

(1) Penataan organisasi BPJPH ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I.
- Peraturan . . .

SK No2482t4A

---

PRESIDEN

persetqiuan b. Peraturan Badan setelah mendapat
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur rregara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan
kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis
antarunit organisasi di lingkungan BPJPH.

Pasal 47

(1) Besaran organisasi BPJPH ditentukan berdasarkan

karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

## BAB VNI

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahrlyr 2023
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dialihkan menjadi tugas
dan fungsi BPJPH.

Pasal 49

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi

penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah,
BPJPH memanfaatkan infrastruktur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

(2) Pemanfaatan . . .

SK No248215A

---

FRESIDEN

(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara
BPJPH dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2023 lenlang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2ll, yang berkaitan
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2023 lentang Kementerian Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 21), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 52

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No248216A

---

PRESTDEN

Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara nepublik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESI.A,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No247779 A