Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya
disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.311 3
1. Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
penyuluhan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian,
menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, dan/atau
menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
