Langsung ke konten

PENYELENGGARA HAJI

PERPRES No. 154 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut
Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk
oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian
dukungan penyelenggaraan haji.
1. Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas
pemberian dukungan penyelenggaraan haji.

Pasal 2

(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden melalui menteri yang
urusan pemerintahan di bidang agarna.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan

pelaksana.

(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang menEmgani fungsi ketatausahaan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:

- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
dukungan penyelenggaraan haji;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
dukungan penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
di bidang penyelenggaraan haji;
- koordinasi . . .

SK No222990A

---

- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Badan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Susunan organisasi Badan terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri;
dan
- Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

(1) Besaran organisasi Badan ditentukan berdasarkan

karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sslagaimana dimaksud pada

ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 6

(l) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.

Bagran . . .

SK No248218A

---

Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 7

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala

dalam melaksanakan tugas memimpin Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil

Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala.

Bagran Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Badan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi dan penJrusunan rencana, progrzrm,
kegiatan, dan anggaran;
- koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program,
kegiatan, dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan . . .

SK No248219A

---

PRESIDEN

- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan
haji dalam negeri.

Pasal 13

Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam

Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi
pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi
pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian

SK No222991A

---

PRESIDEN

Bagran Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan
haji luar negeri.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar

Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi
pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi
pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.

(2) Deputi. . .

SK No2229924

---

ifiFFIEtrN

(2) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan
haji.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan

Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. e.

Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasal 20

(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk

Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

### Pasal 21 ...

SK No 222993 A

---

PRESIDEN

Pasa1 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Badan.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- penJ rsunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Badan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, re\riu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasEln untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Badan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran Kesembilan
Pusat

Pasal 23

(1) Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai

unsur pendukung tugas dan fungsi Badan.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh kepala pusat.

Bagran Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal24
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang
sesuai dengan ketentuan peraturan

Bagian

SK No222986A

---

PRESIDEN

-9

Bagran Kesebelas
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 25

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 26

Pembentukan unit pelaksana teknis sslngaimana dimaksud
dalam Pasal 25 6llstapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Begian Keduabelas
Besaran Organisasi

Pasal27

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

biro.

(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan

pelaksana.

(3) Dafam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
bagran.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subb"gan sesuai kebutuhan.

(7) Pembentukan . . .

SK No247917A

---

FRESIDEN

(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (41 dan subbag:an sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subdirektorat.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 29

Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subb"gan yang menangani
fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan
pelaksana.

Pasal 31

Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

### Pasal 32...

SK No247919A

---

FRESIDEN

Pasal 32

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Badan didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Badan.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala.

Pasal 33

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemberian dukungan
penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang
menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang agerma.

Pasal 34

Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Badan.

Pasal 35

(1) Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan

tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam
lingkungan Badan, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembegr{ lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.

### Pasal 36...

SK No2479204

---

FNES|DEN

-L2-

Pasal 36

Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 39

Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan
hqii, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 40

Dalam mendukung optimalisasi pemberian dukungan
penyelenggaraan haji, disusrrn proses bisnis
penyelenggaraan haji secara terpadu dan kolaboratif dengan
mensinergikan peran Badan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
dan instansi terkait.
BABV...

SK No247921A

---

{

FRESIDEN

Pasal 41

(1) Sekretaris utama dan deputi merupakan jabatan

pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural
eselon La.

(2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur

merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan strultural eselon II.a.

(3) Kepala bagian dan kepala subdirektorat merupakan

jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
IILa.

(4) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 42

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden.

(2) Sekretaris utama dan deputi diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala

bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh Kepa1a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil.

### Pasal 44...

SK No247923A

---

PRESIDEN

-L4-

Pasal 44

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan

Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang

menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan

Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia
pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat menteri.

(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat wakil menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan

fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

BABVII ...

SK No247924A

---

Pasal 47

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian oleh Badan, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 48

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 49

(1) Penataan organisasi Badan ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur nega"ra, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan
kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis
antarunit organisasi di lingkungan Badan.

### Pasal 5O...

SK No248172A

---

A
-t6-

Pasal 51

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dapat
menggunakan sumber daya manusia yang tersedia
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan
fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan.

Pasal 52

(1) Dafam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian

dukungan haji di daerah, Badan
memanfaatkan infrastruktur kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
agama.

(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama
antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 53

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No 248173 A

---

Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanegal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2O24

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 247781 A