(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Negeri Papua diubah
menjadi Universitas Papua.
(2) Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
