Langsung ke konten

PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADI

PERPRES No. 155 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Negeri Papua diubah

menjadi Universitas Papua.

(2) Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Universitas Negeri
Papua beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban
Universitas Papua; dan
- semua mahasiswa dari Universitas Negeri Papua beralih menjadi
mahasiswa Universitas Papua.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.312 3

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh organisasi di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya
organisasi Universitas Papua berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Universitas Negeri Papua
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya pejabat dan pegawai Universitas Papua berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tentang
Pendirian Universitas Negeri Papua, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Negeri Papua,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id