Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 155 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap

bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang diberhentikan dari jabatan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.381 -4-

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang diperbantukan/

dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang tidak

diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.381

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintah di

bidang kemaritiman sesuai dengan persetujuan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintah di

bidang kemaritiman sesuai dengan persetujuan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.381 -6-

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka

Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada Tunjangan

Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi

urusan pemerintah di bidang kemaritiman dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintah di bidang

kemaritiman setelah berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.381

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.381 -8-