Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 156 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS, dan pegawai

www.peraturan.go.id

---

2015, No.382

lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan

untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri

Sipil;

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi

lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum;

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang diberikan cuti di

www.peraturan.go.id

---

2015, No.382 -4-

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas

Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal

Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2015, No.382

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi

maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada Tunjangan

Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas

www.peraturan.go.id

---

2015, No.382 -6-

Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,

baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.382

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.382 -8-