Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI

PERPRES No. 158 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

www.peraturan.go.id

---

2015, No.384

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai

lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Lembaga Ketahanan Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Lembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawaidi lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai Pegawai;

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

yang diperbantukan/dipekerjakan pada

badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga

Ketahanan Nasional;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.384 -4-

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak diberikan

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan

Nasional.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.384

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Lembaga

Ketahanan Nasional ditetapkan oleh Gubernur Lembaga

Ketahanan Nasional sesuai dengan persetujuan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional setelah

mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidangkeuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang

mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja

pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan

Kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.384 -6-

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dan

Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-

sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh Gubernur Lembaga

Ketahanan Nasional setelah berkoordinasi denganmenteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,

dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidangkeuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 113 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.384

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.384 -8-