Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE

PERPRES No. 159 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2011-11-03

Pasal 1

Mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax
Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang
Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011 di
Cannes, Perancis, dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa
Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia beserta Pernyataan
(Declaration) sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.316 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.316 4