Langsung ke konten

BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

PERPRES No. 159 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan

Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(21 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi

Khusus dipimpin oleh Kepala.

Bagian Kedua
T\.rgas dan Fungsi

Pasal 3

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan
kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan,
pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai
penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi

Khusus menyelenggarakan fungsi:
- pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pelaksanaan

SK No 247527 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus,
permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan
Presiden dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan
Presiden;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus terdiri atas:
- Kepala;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan
Investigasi Khusus.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian

Pasal 7

(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi...

SK No 247528 A

---

PRESIDEN

(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 8

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai
tugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai
penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perulndang-
undangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian

menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan
sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan;
- penyelesaian permasalahan teknis pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan
Presiden dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengawasan dan pengendalian;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan
dan Pengendalian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi dipimpin
oleh Deputi.

### Pasal 11 ...

SK No 247529 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi mempunyai
tugas menyelenggarakan identifikasi, investigasi hal
khusus, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi

menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus,
permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan
Presiden dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemantalran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan
Presiden;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan
dan Investigasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Sekretariat

Pasal 13

(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan

tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus dibentuk Sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal14...

SK No 247530 A

---

PRESIDEN

Pasal 14

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan teknis dan administrasi kepada Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Pasal 15

(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan

pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3
(tiga) bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 16

Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Keenam
Besaran Organisasi

Pasal 18

(1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai

kebutuhan dan analisis organisasi.

(2) Tenaga...

SK No 247531 A

---

PRESTDEN

(21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.

Pasal 19

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi

pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 20

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala.

(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala.

### Pasal 2 1

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal22
Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling
lama sama dengan masa bakti Presiden.
Pasal23...

SK No 2475324

---

PRESIDEN

Pasal 23

Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal24

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari
jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga
Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai
batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya

setingkat menteri.
(21 Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

(3) Tenaga . .

SK No 247533 A

---

PRESTDEN

(3) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau pejabat eselon I.b.
(41 Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.

(5) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak

keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat
eselon III.a.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan

fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, dan Tenaga
Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.

TATA KERJA

Pasal 27

Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 28

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antanrnit organisasi di
lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan
Investigasi Khusus didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus.

(2) Proses

SK No 2475344

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI,A

(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala.

Pasal 29

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 30

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan
Investigasi Khusus.

Pasal 31

(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengendalian

Pembangunan dan Investigasi Khusus dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal32...

SK No 247535 A

---

PRESIDEN

Pasal 32

Semua unsur di lingkungan Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 35

(1) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi

Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi
pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan
Presiden.

(2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
dapat meminta data dan informasi perkembangan
pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan
Presiden.
BABVII ...

SK No 247536 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-t2-

Pasal 36

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung transformasi digital.

Pasal 37

(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan

Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(21 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 247537 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Djaman

SK No 247909 A