Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN PERATURAN PRESIDEN NO. 14 TAHUN 1959
Pasal 1
Antara Bab V pasal 8 dan Bab VI pasal 9 Peraturan PRESIDEN No. 14 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 152) tentang Dewan Angkutan Laut disisipkan sebuah Bab dan sebuah pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Kata-kata "Bab VI", "pasal 9" dan "pasal 10" pada Peraturan PRESIDEN No. 14 tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 1959 No. 152) tentang Dewan Angkutan Laut diubah masing-masing menjadi "Bab VII" "pasal 10 " dan "pasal 11", dengan ketentuan bahwa Bab VII dan pasal 10 baru berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 31 Desember 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 83
Pasal 9
Biaya-biaya, seperti uang sidang, biaya tata-usaha dan pengeluaran- pengeluaran lain dibebankan pada Anggaran Departemen Perhubungan Laut"
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan penyesuaian peraturan ini pada ketentuan-ketentuan baru yang ditetapkan Pemerintah diatur dan dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut dengan jika perlu mendengar saran-saran instansi-instansi yang diwakili dalam D.A.L. Pusat".
