Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN)

PERPRES No. 16 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. HAMID AWALUDIN, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 41 PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN (PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHME) Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik INDONESIA, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Vietnam, Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Mengingat Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN yang ditandatangani tanggal 27 April 1996 di Singapura, selanjutnya disebut "Persetujuan", yang bertujuan untuk memberikan petunjuk dan kerangka kerja organisasi dimana sektor swasta ASEAN dapat berkolaborasi berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan kesetaraan bagi Negara-negara Anggota ASEAN serta untuk meningkatkan produk industri dalam wilayah secara keseluruhan; MENGETAHUI bahwa Skema AICO telah mencapai tujuan yang diharapkan; MENCATAT PULA bahwa Pasal 1 Protokol Perubahan Persetujuan Tentang Skema CEPT untuk AFTA bagi Penghapusan Pajak Impor yang ditandatangani tanggal 31 Januari 2003, telah mengubah tarif akhir CEPT menjadi nol persen (0%); Mengingat keputusan Sidang Retreat Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) di Genting Highland, Malaysia pada bulan Juli 2002 untuk tetap mempertahankan keterkaitan Skema AICO setelah 2002 dan terus berusaha untuk MENETAPKAN tarif AICO menjadi nol persen (0%); Mengingat keputusan sidang Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-34 yang diselenggarakan tanggal 12 September 2002 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam untuk mengubah tingkat preferensi tarif yang berlaku bagi negara-negara peserta Skema AICO: MENGAKUI diperlukannya pemutakhiran Persetujuan untuk mempertahankan kelanjutannya setelah 2002; Menimbang bahwa Pasal 13 Persetujuan memuat aturan perubahannya: TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: PASAL 1 Pasal 1 (Definisi) Persetujuan diubah dengan menggantikannya menjadi Pasal 1 ayat (6), sebagai berikut : "6."Tingkat Preferensi Tarif" adalah tarif akhir CEPT yang ditetapkan oleh Negara-negara Peserta sebesar 0% sebagaimana ditetapkan dalam Protokol Perubahan Persetujuan tentang Skema CEPT untuk AFTA bagi Penghapusan Pajak Impor. Definisi ini harus dibaca bersama dengan Pasal 2 ayat (4) Persetujuan yang disetujui dalam Protokol ini dan Pasal 4 Persetujuan. PASAL 2 Pasal 2 (Ketentuan Umum) Persetujuan diubah menjadi sebagai berikut : (a) dengan menyisipkan satu Pasal 2 ayat (4) baru setelah Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: "4. Dalam hal Pengaturan AICO yang disetujui sejak 1 Januari 2003, Tingkat Preferensi Tarif bagi Negara-negara Peserta dengan tentang tarif sebagai berikut: a. Brunei Darussalam - 0% b. Kerajaan Kamboja - 0% c. - 0% d. Republik Demokratik Rakyat Laos - 0% e. Malaysia - 0% f. Uni Myanmar -0-5% g. Republik Filipina -0-1% h. Republik Singapura - 0% i. Kerajaan Thailand -0-3% j. Republik Sosialis Vietnam -0-5% Negara-negara Peserta dalam saling persetujuannya dapat membuat pengaturan tingkat preferensi tarif diantaranya atau antar Negara-negara Peserta dengan rentang preferensi tarif yang tercantum diatas dari masing-masing Negara-negara Peserta. (b) dengan menyisipkan Pasal 2 ayaat (5) baru sebagai berikut : "5. Negara-negara Anggota ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang untuk sementara waktu belum siap untuk menerapkan Tingkat Preferensi Tarif sebesar 0%, harus terus berusaha mengurangi Tingkat Preferensi Tarif menjadi 0 % dalam kerangka Pengaturan AICO mulai tanggal 1 Januari 2005, sedangkan Republik Sosialis Vietnam harus melakukannya mulai tanggal 1 Januari 2006. PASAL 3 Pasal 5 (Hak Istimewa) dari Persetujuan diubah dengan menggantikan Pasal 5 ayat (1 ) huruf (a) menjadi sebagai berikut: "a. produk-produk AICO yang disetujui untuk diperdagangkan diantara Perusahaan-perusahan Peserta akan menikmati Tingkat Preferensi Tarif sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 2 ayat (4), apabila memungkinkan. Apabila Tingkat Preferensi Tarif yang ditetapkan berada dalam satu rentang, maka tingkat tarif yang berlaku harus ditentukan oleh Negara Peserta yang bersangkutan. Tingkat Preferens Tarif tidak berlaku ke tingkat tarif produk telah mencapai tarif akhir CEPT:" PASAL 4 Pasal 7 (Prosedur Permohonan) dari Persetujuan diubah dengan menggantikan Pasal 7 ayat (2) menjadi sebagal berikut: "2. Negara Anggota ASEAN, dalam jangka waktu 60 hari dari penerimaan permohonan, wajib memberitahu Sekretariat ASEAN mengenai: a. keputusan mereka atas keikutsertaannya dalam Pengaturan AICO; dan, b. apabila memungkinkan, tingkat Preferensi Tarif yang akan diterapkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 2 ayat (4). Negara Anggota ASEAN, apabila memungkinkan, yang tidak dapat memberikan keputusan mengenai tingkat tarif dalam jangka waktu tersebut, tetap harus memberitahukan keputusan mereka mengenai penerimaan atau sebaliknya, terhadap pengaturan serta produknya sebagai Produk AICO". PASAL 5 Pasal 12 (Ketentuan Pembatalan) dari Persetujuan diubah dengan menggantikan kata "final" pada kalimat kedua dalam Pasal 12 huruf d dengan "prevailing" (yang berlaku)". PASAL 6 Protokol ini mulai berlaku pada tanggal pendepositan instrumen pengesahan atau penerimaan oleh semua pemerintah yang menandatangani kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Protokol ini harus didepositkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang selanjutnya harus segera menyampaikan copy resminya kepada masing-masing negara anggota. SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan dibawah ini, yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN. DIBUAT di Singapura, tanggal 21 April 2004 dalam naskah tunggal Bahasa Inggris. Atas nama Pemerintah Brunei Darussalam ttd. Pehin Data Abdul Rahman Taib Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Primer, Brunei Darussalam Atas nama Pemerintah Kerajaan Kamboja ttd. Cham Prasidh Menteri Perdagangan Atas nama Pemerintap Republik INDONESIA ttd. Rini M.S. Soewandi Menteri Perindustrian dan Perdagangan Atas nama Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos ttd. Soulivong Daravong Menteri Perdagangan Atas nama Pemerintah Malaysia ttd. Rafidah Aziz Menteri Perdagangan Internasional dan Perindustrian Atas nama Pemerintah Persatuan Myanmar ttd. U Tin Winn Menteri Kerjasama Ekonomi Atas nama Pemerintah Republik Philipina ttd. Cesar A.V. Purisima Sekretaris Perdagangan dan Perindustrian Atas nama Pemerintah Republik Singapura ttd. George Yong-Boon Yeo Menteri Perdagangan dan Perindustrian Atas nama Pemerintah Kerajaan Thailand ttd. Watana Muangsook Menteri Perdagangan Atas nama Pemerintah Republik Sosialis Vietnam ttd. Truong Dinh Tuyen Menteri Perdagangan Catatan Redaksi : - Lampiran dalam Bahasa Inggris tidak dimuat