Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PERPRES No. 16 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan gaji setiap bulan.

Pasal 3

(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang diterimakan dalam bentuk uang sebagai tunjangan setiap bulan. (2) Tunjangan ... (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Tunjangan Jabatan; b. Tunjangan Pengganti Pensiun; c. Tunjangan Perumahan; d. Tunjangan Kesehatan.

Pasal 4

Besarnya gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan : a. untuk Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur masa jabatan 2003-2007 sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sampai dengan berakhir masa jabatannya; b. untuk Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur masa jabatan Tahun 2007 dan seterusnya diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 ...

Pasal 7

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO