Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Exploration and Peaceful Uses of Outer Space) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2008 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Ukraina, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KABINET MENTERI UKRAINA MENGENAI KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CABINET OF MINISTERS OF UKRAINE ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND PEACEFUL USES OF OUTER SPACE)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Ukraina, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 35
depkumham.go.id
