Langsung ke konten

TATA CARA PELANTIKAN

PERPRES No. 16 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota

adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk

Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh

Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota

untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban

gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu

tertentu.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri.

1. Hari adalah hari kalender.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33

TATA CARA

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan Pelantikan

Pasal 2

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta

walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya

dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu

oleh pejabat yang melantik.

Pasal 3

(1) Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden.

(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur

dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan,

pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan

oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil

walikota dilantik oleh gubernur.

(2) Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan

wakil bupati serta walikota dan wakil walikota

dilaksanakan oleh wakil gubernur.

(3) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat

melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta

walikota dan wakil walikota, pelantikan dilaksanakan

oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di

ibu kota negara.

(2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dihadiri oleh

pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33 -4-

Pasal 6

(1) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan

wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang

bersangkutan.

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan

wakil walikota dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan

rakyat daerah kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut

diawali dengan kata-kata sebagai berikut:

  • bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya

bersumpah”;

  • bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya

berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong

Saya”;

  • bagi penganut agama Hindu “Om Atah

Paramawisesa”;

  • bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi

Budha saya berjanji”.

(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur,

bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil

walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan

memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil

gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil

walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,

memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-

Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta

berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33

Pasal 8

Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur,

bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota

sebagai berikut:

  • menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
  • pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan

gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan

Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau

walikota dan wakil walikota;

  • pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat

yang melantik;

  • penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji

jabatan;

  • pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda

jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk

pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau

pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda

jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk

pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan

wakil walikota oleh pejabat yang melantik;

  • kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
  • penandatanganan pakta integritas;
  • sambutan pejabat yang melantik;
  • pembacaan doa; dan
  • penutupan.

Pasal 9

Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang

dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan

pada protokol kepresidenan.

Pasal 10

Susunan acara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati

serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 dapat ditambahkan dengan pembacaan ayat

suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33 -6-

kearifan lokal yang dianut dan/atau diyakini oleh bupati dan

wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang dilantik.

Pasal 11

Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji

jabatan sebagai berikut:

  • pejabat yang melantik berdiri menghadap gubernur dan

wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota

dan wakil walikota yang akan dilantik; dan

  • rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau

sebelah kiri gubernur dan wakil gubernur, bupati dan

wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan

dilantik.

Pasal 12

Acara penyelenggaraan pelantikan gubernur dan wakil

gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil

walikota paling sedikit dihadiri oleh:

  • pejabat yang melantik;
  • pejabat yang dilantik;
  • rohaniwan;
  • pembaca naskah Keputusan Presiden dan/atau

Keputusan Menteri;

Bagian Kedua

Serah Terima Jabatan

Pasal 13

(1) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur,

bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil

walikota dilakukan dengan penyerahan memori serah

terima jabatan dari gubernur dan wakil gubernur, bupati

dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang

digantikan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati

dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang

menggantikan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33

(2) Dalam hal jabatan gubernur, bupati, dan walikota dijabat

oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat

Walikota, serah terima jabatan dilakukan oleh Penjabat

Gubernur kepada gubernur dan wakil gubernur, Penjabat

Bupati kepada bupati dan wakil bupati, serta Penjabat

Walikota kepada walikota dan wakil walikota yang telah

dilantik.

(3) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur

disaksikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan

serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta

walikota dan wakil walikota disaksikan oleh gubernur

atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik

merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat

Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, tidak

dilakukan serah terima jabatan.

(5) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan

wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang

digantikan berhalangan hadir dalam serah terima

jabatan, memori serah terima jabatan disampaikan oleh

sekretaris daerah.

(6) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah

menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental

tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan

surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak

diketahui keberadaannya dan/atau meninggal dunia.

(7) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (5) dilakukan di ibu kota provinsi

yang bersangkutan untuk serah terima jabatan gubernur

dan wakil gubernur dan di ibu kota kabupaten/kota yang

bersangkutan untuk serah terima jabatan bupati dan

wakil bupati serta walikota dan wakil walikota paling

lama 14 (empat belas) Hari setelah pelantikan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33 -8-

Pasal 14

Tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan

menempatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil

bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan

berdiri di sebelah kanan gubernur dan wakil gubernur, bupati

dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang

menggantikan.

Pasal 15

(1) Perlengkapan acara pelantikan gubernur dan wakil

gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan

wakil walikota paling sedikit terdiri dari:

  • lambang negara;
  • bendera merah putih; dan
  • gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Tata pakaian dalam acara pelantikan gubernur dan wakil

gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan

pada protokol kepresidenan.

(3) Tata pakaian dalam acara pelantikan bupati dan wakil

bupati serta walikota dan wakil walikota:

  • pejabat yang melantik menggunakan pakaian sipil

lengkap warna gelap dengan peci nasional; dan

  • pejabat yang dilantik menggunakan pakaian dinas

upacara besar bupati dan wakil bupati serta

walikota dan wakil walikota.

(4) Perlengkapan acara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga pada acara

pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan

Penjabat Walikota.

Pasal 16

(1) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil

gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan

pada protokol kepresidenan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33

(2) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil

gubernur oleh Menteri, bupati dan wakil bupati, serta

walikota dan wakil walikota oleh gubernur berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Menteri atas nama Presiden melantik Penjabat Gubernur.

(2) Pelantikan Penjabat Gubernur dilaksanakan di ibu kota

negara dan/atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

(3) Gubernur atas nama Presiden melantik Penjabat Bupati

dan Penjabat Walikota.

(4) Pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota

dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan

dan/atau di ibu kota kabupaten/kota yang

bersangkutan.

(5) Untuk pertama kali, pelantikan Penjabat Gubernur,

Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah baru

dan/atau daerah persiapan dilakukan oleh Menteri atas

nama Presiden.

Pasal 18

(1) Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat

Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh

pejabat yang melantik dengan mengucapkan

sumpah/janji.

(2) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai agama yang dianut diawali

dengan kata-kata sebagai berikut:

  • bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya

bersumpah”;

  • bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji”

dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;

  • bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33 -10-

  • bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi

Budha saya berjanji”.

(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan

memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur,

Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dengan sebaik-

baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dan menjalankan segala Undang-Undang dan

peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti

kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

Pasal 19

Susunan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat

Bupati, dan Penjabat Walikota sebagai berikut:

  • menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
  • pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan

Penjabat Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri

untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota;

  • pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat

yang melantik;

  • penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji

jabatan;

  • pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda

jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk

pelantikan Penjabat Gubernur atau pemasangan tanda

pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan

penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan

Penjabat Bupati/Penjabat Walikota oleh pejabat yang

melantik;

  • kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
  • penandatanganan pakta integritas;
  • sambutan pejabat yang melantik;
  • pembacaan doa; dan
  • penutupan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33

Pasal 20

Susunan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat

ditambahkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an atau

seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut

dan/atau diyakini oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,

dan Penjabat Walikota yang dilantik.

Pasal 21

Serah terima jabatan dari gubernur kepada Penjabat

Gubernur, dari bupati kepada Penjabat Bupati, atau dari

walikota kepada Penjabat Walikota dapat dilakukan

bersamaan dengan acara pelantikan Penjabat Gubernur,

Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota.

PENDANAAN

Pasal 22

(1) Pendanaan kegiatan pelantikan gubernur dan wakil

gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan

belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pendanaan kegiatan pelantikan bupati dan wakil bupati

serta walikota dan wakil walikota dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara dan dapat

didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja

daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan mengenai tata cara pelantikan

gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta

walikota dan wakil walikota dinyatakan masih tetap berlaku

www.peraturan.go.id

---

2016, No.33 -12-

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara

Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id