Langsung ke konten

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERPRES No. 16 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan

Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang

dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak

identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -3-

1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara

dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk

untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.

1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala

Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam

penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah
lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan

dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA

adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan

anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.

1. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN

yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang

memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan

sebagian kewenangan dan tanggung jawab

penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.

1. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang

diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian

kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -4-

1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau

melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan

pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran

belanja daerah.

1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya

disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang

menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

1. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut

Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang

ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola

pemilihan Penyedia.
1. Pejabat Pengadaan adalah pejabat

administrasi/pejabat fungsional/personel yang
bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,

Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

1. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat

fungsional/personel yang bertugas memeriksa

administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya

disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa

administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha

yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan

Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai

pihak pemberi pekerjaan.

1. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat

Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang

berwenang untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -5-

1. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang

selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

1. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar
elektronik yang disediakan untuk memenuhi

kebutuhan barang/jasa pemerintah.

1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan
pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi

pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara

elektronik.

1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya

disingkat APIP adalah aparat yang melakukan

pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap

penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang

selanjutnya disebut Swakelola adalah cara

memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,

Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain,

organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
masyarakat.

1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan

kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,

kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk

berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya

tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berdasarkan Pancasila.
1. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat

yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan

dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.

1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara

memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku
Usaha.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -6-

1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau

badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan

berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam

wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik

sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian

menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai

bidang ekonomi.
1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya

disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang

menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun

tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,

yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,

pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan

pembangunan kembali suatu bangunan.
1. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang

membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang

keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
1. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa

yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,

dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola
yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk

menyelesaikan suatu pekerjaan.

1. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat

HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang

ditetapkan oleh PPK.

1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk

memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian

kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi

dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -7-

keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau

teknologi.
1. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut

E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa

melalui sistem katalog elektronik.

1. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan

Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

1. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi.

1. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan

Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan

dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku

usaha asing.

1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam

keadaan tertentu.

1. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
1. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode

pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa

Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

1. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga

secara berulang.

1. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan

oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen

Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan
yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan

Penyedia.

1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya

disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara

PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau

pelaksana Swakelola.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -8-

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang

perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang

berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan

atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang

dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung

maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau

Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif

yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan

anak perusahaan atau cabang perusahaan yang

dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau

Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau

hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah.

1. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank

Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan

Asuransi/lembaga keuangan khusus yang

menjalankan usaha di bidang pembiayaan,

penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor

Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan

ekspor Indonesia.
1. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan

kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan

mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -9-

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam

jangka waktu tertentu.
1. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan

Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai

manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak

hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat

Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk

masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus

penggunaannya.

1. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi

Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan

beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak

dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat

dipenuhi.

1. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.

Pasal 2

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini
meliputi:

  • Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;

  • Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran

belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada

huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang

sebagian atau seluruh dananya bersumber dari

pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri
yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah

Daerah; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran

belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada

huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -10-

sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar

negeri atau hibah luar negeri.

Pasal 3

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini

meliputi:

  • Barang;
  • Pekerjaan Konstruksi;
  • Jasa Konsultansi; dan
  • Jasa Lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- Swakelola; dan/atau

  • Penyedia.

Bagian Kesatu
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  • menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang

yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,

waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

  • meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;

- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah;

  • meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  • mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan

barang/jasa hasil penelitian;

  • meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  • mendorong pemerataan ekonomi; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -11-

  • mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Bagian Kedua

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 5

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

- meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa;

  • melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih

transparan, terbuka, dan kompetitif;

  • memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya

manusia Pengadaan Barang/Jasa;

- mengembangkan E-marketplace Pengadaan
Barang/Jasa;

  • menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,

serta transaksi elektronik;

  • mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan

Standar Nasional Indonesia (SNI);
- memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha

Kecil, dan Usaha Menengah;

- mendorong pelaksanaan penelitian dan industri
kreatif; dan

  • melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Bagian Ketiga

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai

berikut:
- efisien;

  • efektif;
  • transparan;
  • terbuka;
  • bersaing;
  • adil; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -12-

  • akuntabel.

Bagian Keempat

Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 7

(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan

Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa

tanggung jawab untuk mencapai sasaran,

kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan

Barang/Jasa;

  • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga

kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya
harus dirahasiakan untuk mencegah

penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung

maupun tidak langsung yang berakibat

persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala

keputusan yang ditetapkan sesuai dengan

kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya

pertentangan kepentingan pihak yang terkait,

baik secara langsung maupun tidak langsung,
yang berakibat persaingan usaha tidak sehat

dalam Pengadaan Barang/Jasa;

  • menghindari dan mencegah pemborosan dan

kebocoran keuangan negara;

  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan

wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak

menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari

atau kepada siapapun yang diketahui atau patut

diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -13-

(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam
hal:

  • Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada

suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi,

Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan

usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang

sama;
- konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan

Konstruksi bertindak sebagai pelaksana

Pekerjaan Konstruksi yang

direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam

pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

- konsultan manajemen konstruksi berperan
sebagai konsultan perencana;

- pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada

pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik

langsung maupun tidak langsung mengendalikan

atau menjalankan badan usaha Penyedia;
dan/atau

  • beberapa badan usaha yang mengikuti

Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang

sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari

50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang

saham yang sama.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -14-

Bagian Kesatu

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 8

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- PA;

  • KPA;
  • PPK;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pokja Pemilihan;
  • Agen Pengadaan;
  • PjPHP/PPHP;
  • Penyelenggara Swakelola; dan
  • Penyedia.

Bagian Kedua
Pengguna Anggaran

Pasal 9

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a

memiliki tugas dan kewenangan:

- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;

  • mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam

batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;

  • menetapkan perencanaan pengadaan;
  • menetapkan dan mengumumkan RUP;

- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan
Barang/Jasa;

- menetapkan Penunjukan Langsung untuk
Tender/Seleksi ulang gagal;

  • menetapkan PPK;
  • menetapkan Pejabat Pengadaan;
  • menetapkan PjPHP/PPHP;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -15-

  • menetapkan Penyelenggara Swakelola;
  • menetapkan tim teknis;
  • menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan

melalui Sayembara/Kontes;

  • menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
  • menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia

untuk metode pemilihan:

1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu

Anggaran paling sedikit di atas

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar

rupiah); atau

1. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai

Pagu Anggaran paling sedikit di atas

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar

rupiah).

(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.

Bagian Ketiga

Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 10

(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan

pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding

peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -16-

(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang terkait dengan:

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan

pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

  • mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam

batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan

Barang/Jasa.

(5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk

sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Bagian Keempat

Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 11

(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

  • menyusun perencanaan pengadaan;
  • menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan

Kerja (KAK);

  • menetapkan rancangan kontrak;
  • menetapkan HPS;
  • menetapkan besaran uang muka yang akan

dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

  • menetapkan tim pendukung;
  • menetapkan tim atau tenaga ahli;
  • melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling

sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah);
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia

Barang/Jasa;

  • mengendalikan Kontrak;
  • melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian

kegiatan kepada PA/KPA;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -17-

  • menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan

kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara
penyerahan;

  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh

dokumen pelaksanaan kegiatan; dan

  • menilai kinerja Penyedia.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan

pengeluaran anggaran belanja; dan

  • mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan

pihak lain dalam batas anggaran belanja yang

telah ditetapkan.

(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa.

Bagian Kelima
Pejabat Pengadaan

Pasal 12

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki

tugas:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan

Langsung;

  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan

Penunjukan Langsung untuk pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah);

- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa

Konsultansi yang bernilai paling banyak

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -18-

  • melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling

banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bagian Keenam

Kelompok Kerja Pemilihan

Pasal 13

(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e

memiliki tugas:

  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan

pemilihan Penyedia;

  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan

pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia

untuk metode pemilihan:

1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket

Pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar

rupiah); dan
1. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket

Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai

Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar

rupiah).

(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

beranggotakan 3 (tiga) orang.

(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas

pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah

sepanjang berjumlah gasal.

(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga

ahli.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -19-

Bagian Ketujuh

Agen Pengadaan

Pasal 14

(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan

Barang/Jasa.

(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan

tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.

(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan

diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Bagian Kedelapan

Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

Pasal 15

(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g

memiliki tugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g

memiliki tugas memeriksa administrasi hasil

pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan

Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -20-

Bagian Kesembilan

Penyelenggara Swakelola

Pasal 16

(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim

Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.

(2) Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,

rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana

biaya.

(3) Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan,

mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara

berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan

penyerapan anggaran.

(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan

dan pelaksanaan fisik maupun administrasi
Swakelola.

Bagian Kesepuluh
Penyedia

Pasal 17

(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf

i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan

barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab atas:

  • pelaksanaan Kontrak;
  • kualitas barang/jasa;
  • ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  • ketepatan waktu penyerahan; dan
  • ketepatan tempat penyerahan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -21-

Bagian Kesatu

Perencanaan Pengadaan

Pasal 18

(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi

kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan

anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari

APBN dilakukan bersamaan dengan proses

penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

(Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.

(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari

APBD dilakukan bersamaan dengan proses
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat

Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota

kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

(4) Perencanaan pengadaan terdiri atas:

- Perencanaan pengadaan melalui Swakelola;
dan/atau

  • Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.

(5) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:

  • penetapan tipe Swakelola;
  • penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
  • penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran

Biaya (RAB).

(6) Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf a terdiri atas:
- Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan,

dilaksanakan, dan diawasi oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah

penanggung jawab anggaran;

- Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -22-

Daerah penanggung jawab anggaran dan

dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain

pelaksana Swakelola;

  • Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan

diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat

Daerah penanggung jawab anggaran dan

dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola;
atau

  • Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah

penanggung jawab anggaran dan/atau

berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan

dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok
Masyarakat pelaksana Swakelola.

(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

  • penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
  • penyusunan perkiraan biaya/RAB;
  • pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • penyusunan biaya pendukung.

(8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam

RUP.

Bagian Kedua

Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Pasal 19

(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:

  • menggunakan produk dalam negeri;
  • menggunakan produk bersertifikat SNI; dan

- memaksimalkan penggunaan produk industri
hijau.

(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK

dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- komponen barang/jasa;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -23-

  • suku cadang;
  • bagian dari satu sistem yang sudah ada;
  • barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
  • barang/jasa pada Tender Cepat.

(3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan
tercukupi.

Bagian Ketiga

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 20

(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan

berorientasi pada:
- keluaran atau hasil;

  • volume barang/jasa;
  • ketersediaan barang/jasa;
  • kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
  • ketersediaan anggaran belanja.

(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan

Barang/Jasa, dilarang:

  • menyatukan atau memusatkan beberapa paket

Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di
beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat

pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya

dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-

masing;

  • menyatukan beberapa paket Pengadaan

Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis
pekerjaannya harus dipisahkan;

- menyatukan beberapa paket Pengadaan
Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya

dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -24-

  • memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi

beberapa paket dengan maksud menghindari
Tender/Seleksi.

Bagian Keempat

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 21

(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada

tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan

Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan

pemilihan Penyedia.

(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan

oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Bagian Kelima
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Pasal 22

(1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan

setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan

setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem

Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam

situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,
papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat

kabar, dan/atau media lainnya.

(5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal

terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA).

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -25-

Bagian Kesatu

Persiapan Swakelola

Pasal 23

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola

meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola,

rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.

(2) Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.

(3) Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai

berikut:
- Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh

PA/KPA;
- Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas

ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana

ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain pelaksana Swakelola;

  • Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas

ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana
ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana

Swakelola; atau

- Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana

Swakelola.

(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan

tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang

dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri.

(5) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola
tipe I dan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%

(lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim

Pelaksana.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -26-

(6) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui

Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output.

(7) Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok

Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.

Pasal 24

(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola

dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan

Swakelola.

(2) PA dapat mengusulkan standar biaya

masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan negara atau kepala daerah.

Bagian Kedua
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Pasal 25

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh

PPK meliputi kegiatan:

  • menetapkan HPS;
  • menetapkan rancangan kontrak;
  • menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau

- menetapkan uang muka, jaminan uang muka,
jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,

sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Pasal 26

(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data

yang dapat dipertanggungjawabkan.

(2) HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya

tidak langsung (overhead cost).

(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

(4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS

ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -27-

(5) HPS digunakan sebagai:

- alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
dan/atau kewajaran harga satuan;

  • dasar untuk menetapkan batas tertinggi

penawaran yang sah dalam Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan

  • dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan

Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai

HPS.

(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran

kerugian negara.

(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan

Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing,

dan Tender pekerjaan terintegrasi.

(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan)

hari kerja sebelum batas akhir untuk:

- pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan
pascakualifikasi; atau

  • pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan

dengan prakualifikasi.

Pasal 27

(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  • Lumsum;
  • Harga Satuan;
  • Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
  • Terima Jadi (Turnkey); dan
  • Kontrak Payung.

(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri

atas:

  • Lumsum;
  • Waktu Penugasan; dan
  • Kontrak Payung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -28-

(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak

dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga

yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu,

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh

Penyedia;

  • berorientasi kepada keluaran; dan
  • pembayaran didasarkan pada tahapan

produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan

Kontrak.

(4) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau

unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas

waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan

sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih

bersifat perkiraan pada saat Kontrak

ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran

bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

- nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.

(5) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan

Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang
diperjanjikan.

(6) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan

Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh

pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan
ketentuan sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -29-

  • jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh

pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin

sesuai kesepakatan dalam Kontrak.

(7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak

harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk

barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume
dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak

ditandatangani.

(8) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak

Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang

lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci
dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk

menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.

(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan

Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu)

Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat

berupa:
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12

(dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun

Anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih

apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih

dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3

(tiga) Tahun Anggaran.

Pasal 28

(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:

  • bukti pembelian/pembayaran;
  • kuitansi;
  • Surat Perintah Kerja (SPK);
  • surat perjanjian; dan
  • surat pesanan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -30-

(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima

puluh juta rupiah).

(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan

nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta

rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai

paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh

juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan

Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan

nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua

ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa

melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko

daring.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen

pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan negara dan/atau menteri yang

menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan

dalam negeri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -31-

Pasal 29

(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan

pelaksanaan pekerjaan.

(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai

kontrak untuk usaha kecil;

- paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia

Jasa Konsultansi; atau

  • paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai

kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.

(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan

kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

Pasal 30

(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

  • Jaminan Penawaran;
  • Jaminan Sanggah Banding;
  • Jaminan Pelaksanaan;
  • Jaminan Uang Muka; dan
  • Jaminan Pemeliharaan.

(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa bank garansi atau surety bond.

(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

bersifat:

  • tidak bersyarat;
  • mudah dicairkan; dan
  • harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling

lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat

perintah pencairan dari Pokja

Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh
Pokja Pemilihan/PPK diterima.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -32-

(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan

Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding,
Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.

(6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,

Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang

menjalankan usaha di bidang pembiayaan,

penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor

Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan

ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis

Jaminan.

(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan

lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha

di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit

Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan
produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 31

(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS

paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).

(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga

persen) dari nilai total HPS.

(3) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan

Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga

persen) dari nilai Pagu Anggaran.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -33-

Pasal 32

(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari

nilai total HPS.

(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan

Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu

Anggaran.

Pasal 33

(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:

  • Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia

sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
- Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.

(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai

berikut:
- untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%

(delapan puluh persen) sampai dengan 100%

(seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai

kontrak; atau

  • untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80%

(delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan

Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai

total HPS.

(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan

terintegrasi adalah sebagai berikut:

  • untuk nilai penawaran antara 80% (delapan

puluh persen) sampai dengan 100% (seratus

persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -34-

Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai

kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan

puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan

Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai

Pagu Anggaran.

(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah

terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 34

(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada

PPK senilai uang muka.

(2) Nilai Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertahap dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang

diterima.

Pasal 35

(1) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk

Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang

membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal

Penyedia menerima uang retensi pada serah terima
pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).

(2) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja

setelah masa pemeliharaan selesai.

(3) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima

persen) dari nilai kontrak.

Pasal 36

(1) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan

penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu

sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -35-

(2) Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk

secara sah oleh produsen.

Pasal 37

(1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan

sebagai berikut:

- diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak

berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan

ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum

dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan

Dokumen Pemilihan; dan

- tata cara penghitungan penyesuaian harga harus
dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen

Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen
Pemilihan yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Kontrak.

(2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian

harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

- penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih

dari 18 (delapan belas) bulan;

- penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga

belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;

  • penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh

kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen

keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost),

dan harga satuan timpang sebagaimana
tercantum dalam penawaran;

  • penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai

dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum

dalam Kontrak;

- penyesuaian harga satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -36-

menggunakan indeks penyesuaian harga dari

negara asal barang tersebut;
- jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru

sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat

diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13

(tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut

ditandatangani; dan

- indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan

Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal

kontrak dan realisasi pekerjaan.

Pasal 38

(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  • E-purchasing;
  • Pengadaan Langsung;
  • Penunjukan Langsung;
  • Tender Cepat; dan
  • Tender.

(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum

dalam katalog elektronik.

(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus

juta rupiah).

(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) meliputi:

  • penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang

mendadak untuk menindaklanjuti komitmen

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -37-

internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil

Presiden;
- barang/jasa yang bersifat rahasia untuk

kepentingan Negara meliputi intelijen,

perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan

Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan

Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu

negara setingkat kepala negara/kepala
pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat

rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan

satu kesatuan sistem konstruksi dan satu

kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan
bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat

direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku

Usaha yang mampu;
- pengadaan dan penyaluran benih unggul yang

meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta

pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada
petani dalam rangka menjamin ketersediaan

benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk

pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum

di lingkungan perumahan bagi Masyarakat

Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh

pengembang yang bersangkutan;

  • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh
pemegang hak paten, atau pihak yang telah

mendapat izin dari pemegang hak paten, atau
pihak yang menjadi pemenang tender untuk

mendapatkan izin dari pemerintah; atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -38-

  • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

setelah dilakukan Tender ulang mengalami
kegagalan.

(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d dilaksanakan dalam hal:

  • spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat

ditentukan secara rinci; dan

- Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia.

(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan

metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal 39

(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan

dengan:

  • Sistem Nilai;
  • Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
  • Harga Terendah.

(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Lainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan

harga.

(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur

Ekonomis digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya

operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam

jangka waktu operasi tertentu.

(4) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan

pemenang di antara penawaran yang memenuhi

persyaratan teknis.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -39-

Pasal 40

(1) Metode penyampaian dokumen penawaran dalam

pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:

  • 1 (satu) file;
  • 2 (dua) file; atau
  • 2 (dua) tahap.

(2) Metode satu file digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.

(3) Metode dua file digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.

(4) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan

dengan pasti;

  • mempunyai beberapa alternatif penggunaan

sistem dan desain penerapan teknologi yang
berbeda;

  • dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis

berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang

diajukan; dan/atau

  • membutuhkan penyetaraan teknis.

Pasal 41

(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri

atas:

  • Seleksi;
  • Pengadaan Langsung; dan
  • Penunjukan Langsung.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling

sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -40-

yang bernilai sampai dengan paling banyak

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi

dalam keadaan tertentu.

(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan
oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;

  • Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan

oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah

terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin

pemegang hak cipta;

- Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokasi atau pengadaan

arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya,
untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan

hukum dari pihak tertentu, yang sifat

pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya
harus segera dan tidak dapat ditunda; atau

  • Permintaan berulang (repeat order) untuk

Penyedia Jasa Konsultansi yang sama.

(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk

Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak
2 (dua) kali.

Pasal 42

(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi

dilakukan dengan:

  • Kualitas dan Biaya;
  • Kualitas;
  • Pagu Anggaran; atau
  • Biaya Terendah.

(2) Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk

pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -41-

ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat

diuraikan dengan pasti dalam KAK.

(3) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan

yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan

waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan

dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan

Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.

(4) Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan

untuk ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat

diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran

tidak boleh melebihi Pagu Anggaran.

(5) Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan

untuk pekerjaan standar atau bersifat rutin yang

praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah
mapan.

Pasal 43

(1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada

pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui
Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung

menggunakan metode satu file.

(2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada

pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi

menggunakan metode dua file.

Pasal 44

(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi,

kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan

sebagai Penyedia.

(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau

prakualifikasi.

(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan

pemilihan sebagai berikut:

  • Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak

kompleks; atau

  • Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -42-

(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan
pelaksanaan evaluasi penawaran dengan

menggunakan metode sistem gugur.

(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan

pemilihan sebagai berikut:

  • Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat
kompleks;

  • Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
  • Penunjukan Langsung Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi

Badan Usaha/Jasa Konsultansi Perorangan/Jasa

Lainnya.

(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan
penawaran dengan menggunakan metode:

  • sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- sistem pembobotan dengan ambang batas untuk

Penyedia Jasa Konsultansi.

(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:

  • daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya; atau

  • daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.

(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam

Sistem Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan

pembuktian kualifikasi.

(9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan

kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.

(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah

pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan

teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain

khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -43-

bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan

Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 45

Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan

berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja

Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan

kompleksitas pekerjaan.

Pasal 46

Dokumen Pemilihan terdiri atas:

  • Dokumen Kualifikasi; dan
  • Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/

Pengadaan Langsung.

Bagian Kesatu

Pelaksanaan

Pasal 47

(1) Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:
- PA/KPA dapat menggunakan pegawai

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain

dan/atau tenaga ahli;

  • Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%

(lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana;

dan
- Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa

melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -44-

  • PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama

dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
lain pelaksana Swakelola; dan

  • PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim

Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan

kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan

Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.

(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan

Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.

(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), nilai pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan

barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia.

Bagian Kedua

Pembayaran Swakelola

Pasal 48

Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Pasal 49

(1) Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan

Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK

secara berkala.

(2) Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan

Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah
Terima.

(3) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas

secara berkala.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -45-

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

Pasal 50

(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi

meliputi:

  • Pelaksanaan Kualifikasi;
  • Pengumuman dan/atau Undangan;
  • Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen

Pemilihan;
- Pemberian Penjelasan;

  • Penyampaian Dokumen Penawaran;
  • Evaluasi Dokumen Penawaran;
  • Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
  • Sanggah.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi

ditambahkan tahapan Sanggah Banding.

(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan

klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis
dan biaya setelah masa sanggah selesai.

(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • peserta telah terkualifikasi dalam Sistem

Informasi Kinerja Penyedia;

  • peserta hanya memasukan penawaran harga;
  • evaluasi penawaran harga dilakukan melalui

aplikasi; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga

penawaran terendah.

(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk

barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -46-

nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh

menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan

mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih,

dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.

(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai

berikut:

- pembelian/pembayaran langsung kepada
Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

yang menggunakan bukti pembelian atau

kuitansi; atau

  • permintaan penawaran yang disertai dengan

klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga

kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung
yang menggunakan SPK.

(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP

diumumkan.

(9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus

ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat
dilaksanakan setelah:

  • penetapan Pagu Anggaran K/L; atau

- persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih

dahulu melalui aplikasi SIRUP.

(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode

penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).

Bagian Kedua
Tender/Seleksi Gagal

Pasal 51

(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -47-

  • setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada

peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi;
atau

  • jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang

dari 3 (tiga) peserta.

(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:

  • terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

- tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu

perpanjangan;

  • tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
  • ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan

atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan

Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak

sehat;

- seluruh penawaran harga Tender
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di

atas HPS;

- negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai;
dan/atau

  • KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h

dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.

(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera

melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang

lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi

dilanjutkan; atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -48-

  • setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang

lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses
Penunjukan Langsung.

(6) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera

melakukan:

  • evaluasi penawaran ulang;
  • penyampaian penawaran ulang; atau
  • Tender/Seleksi ulang.

(7) Evaluasi penawaran ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan

kesalahan evaluasi penawaran.

(8) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk
Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d dan huruf h.

(9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) huruf c, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c,
huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.

(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan
persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan

Langsung dengan kriteria:

  • kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
  • tidak cukup waktu untuk melaksanakan

Tender/Seleksi.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Kontrak

Pasal 52

(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:

  • Penetapan Surat Penunjukan Penyedia

Barang/Jasa (SPPBJ);

  • Penandatanganan Kontrak;
  • Pemberian uang muka;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -49-

  • Pembayaran prestasi pekerjaan;
  • Perubahan Kontrak;
  • Penyesuaian harga;
  • Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
  • Pemutusan Kontrak;
  • Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
  • Penanganan Keadaan Kahar.

(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau

menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal

belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup

tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan

dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia

untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Bagian Keempat

Pembayaran Prestasi Pekerjaan

Pasal 53

(1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada

Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian

uang muka, retensi, dan denda.

(2) Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar

5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan

Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan

Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan.

(3) Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan

kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus

dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor

sesuai dengan realisasi pekerjaannya.

(4) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam

bentuk:

  • pembayaran bulanan;
  • pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian

pekerjaan/termin; atau

- pembayaran secara sekaligus setelah
penyelesaian pekerjaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -50-

(5) Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi

pekerjaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena
sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu

sebelum barang/jasa diterima, setelah Penyedia

menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan

dilakukan.

(6) Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan

dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi
bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi

pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.

(7) Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi

pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kelima
Perubahan Kontrak

Pasal 54

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi

lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar

dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan
dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat

melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

- menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;

  • menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
  • mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan

kondisi lapangan; dan/atau

  • mengubah jadwal pelaksanaan.

(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai

kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak

melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang

tercantum dalam Kontrak awal.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -51-

Bagian Keenam

Keadaan Kahar

Pasal 55

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan

Kontrak dapat dihentikan.

(2) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para

pihak dapat melakukan perubahan kontrak.

(3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak

disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun

Anggaran.

(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur

dalam Kontrak.

Bagian Ketujuh

Penyelesaian Kontrak

Pasal 56

(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan

sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun

PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan

pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk

menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang

didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,

pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada

Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk

menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -52-

Bagian Kedelapan

Serah Terima Hasil Pekerjaan

Pasal 57

(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai

dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak,

Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis

kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa

yang diserahkan.

(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah

Terima.

Pasal 58

(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.

(2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan

pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang

akan diserahterimakan.

(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dituangkan dalam Berita Acara.

Bagian Kesatu

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan

Keadaan Darurat

Pasal 59

(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk

keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga

negara Indonesia yang berada di dalam negeri
dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak

dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -53-

(2) Keadaan darurat meliputi:

- bencana alam, bencana non-alam, dan/atau
bencana sosial;

  • pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  • kerusakan sarana/prasarana yang dapat

mengganggu kegiatan pelayanan publik;

  • bencana alam, bencana non-alam, bencana

sosial, perkembangan situasi politik dan
keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan

kebijakan pemerintah asing yang memiliki

dampak langsung terhadap keselamatan dan

ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri;

dan/atau

- pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara
lain yang terkena bencana.

(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan

transisi darurat ke pemulihan.

(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia

terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan

Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang
dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk

melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan

penggunaan konstruksi permanen, dalam hal

penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun

waktu keadaan darurat.

(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi

dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan
dapat melewati masa keadaan darurat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -54-

Bagian Kedua

Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

Pasal 60

(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar

negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

(2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat

dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan

Barang/Jasa di negara setempat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan

Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

luar negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.

Bagian Ketiga

Pengecualian

Pasal 61

(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini adalah:

  • Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan

Umum;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan

berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas

kepada masyarakat;

  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan

sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;

dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan
Layanan Umum.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -55-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam

Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d

diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Bagian Keempat

Penelitian

Pasal 62

(1) Penelitian dilakukan oleh:

  • PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat

Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan

  • pelaksana penelitian.

(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:

- menetapkan rencana strategis penelitian yang
mengacu pada arah pengembangan penelitian

nasional;

- menetapkan program penelitian tahunan yang
mengacu pada rencana strategis penelitian

dan/atau untuk mendukung perumusan dan

penyusunan kebijakan pembangunan nasional;
dan

  • melakukan penjaminan mutu pelaksanaan

penelitian.

(3) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai

Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil

Negara;

  • Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
  • Perguruan Tinggi;
  • Ormas; dan/atau
  • Badan Usaha.

(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau
penugasan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -56-

(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.

(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk

penelitian yang bersifat khusus.

(7) Penelitian dapat menggunakan anggaran belanja

dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih

dari 1 (satu) penyelenggara penelitian.

(8) Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian

selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu)

Tahun Anggaran.

(9) Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan

secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak

penelitian.

(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai
ketentuan dalam kontrak penelitian.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur

dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan

pendidikan tinggi.

Bagian Kelima

Tender/Seleksi Internasional dan

Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

Pasal 63

(1) Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan

untuk:

  • Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai

paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah);

- Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima

puluh miliar rupiah);

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -57-

  • Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling

sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah); atau

  • Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh

Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor

Swasta Asing.

(2) Tender/Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai

kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada

Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan

memenuhi persyaratan.

(3) Badan usaha asing yang mengikuti Tender/Seleksi

Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus melakukan kerja sama usaha dengan badan
usaha nasional dalam bentuk konsorsium,

subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.

(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama

dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku
cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.

(5) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Konsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui
Tender/Seleksi Internasional diumumkan dalam situs

web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan

situs web komunitas internasional.

(6) Dokumen Pemilihan melalui Tender/Seleksi

Internasional paling sedikit ditulis dalam 2 (dua)

bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda

terhadap Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), dokumen yang berbahasa Indonesia
dijadikan acuan.

(8) Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi

Internasional dapat menggunakan mata uang rupiah

dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -58-

Pasal 64

(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang

pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri

atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana

diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur

lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau

perjanjian hibah luar negeri.

(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang

pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri

dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian

pinjaman luar negeri (advance procurement).

(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.

Bagian Kesatu
Peran Serta Usaha Kecil

Pasal 65

(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas

peran serta usaha kecil.

(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-

banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa

mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang

sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan

teknis.

(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak

Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta

rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha

kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut

kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
usaha kecil.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -59-

(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

memperluas peran serta usaha kecil dengan
mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil

dalam katalog elektronik.

(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan

pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan

usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak,

atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil
yang memiliki kemampuan di bidang yang

bersangkutan.

Bagian Kedua

Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pasal 66

(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib

menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang

bangun dan perekayasaan nasional.

(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika

terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa

dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

paling rendah 40% (empat puluh persen).

(3) Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi

teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.

(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:

  • barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam

negeri; atau
- volume produksi dalam negeri tidak mampu

memenuhi kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -60-

(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah

Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam
negeri dalam katalog elektronik.

Pasal 67

(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk

dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa

kelebihan harga yang dapat diterima.

(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan

Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang

memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima

persen).

(4) Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25%

(dua puluh lima persen).

(5) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang

dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi

7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga
penawaran terendah dari badan usaha asing.

(6) Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga

penawaran yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis.

(7) Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga

terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA).

(8) HEA dihitung dengan rumus dengan:

KP = TKDN preferensi tertinggi

KP adalah Koefisien Preferensi

HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.

(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran

dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan
TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -61-

Bagian Ketiga

Pengadaan Berkelanjutan

Pasal 68

(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan

memperhatikan aspek berkelanjutan.

(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- aspek ekonomi meliputi biaya produksi

barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;

  • aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil,

jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan

komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan

keberagaman; dan
- aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan

dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas
udara, kualitas tanah, kualitas air, dan

menggunakan sumber daya alam sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:

  • PA/KPA dalam merencanakan dan

menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;
- PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan

rancangan kontrak dalam Pengadaan

Barang/Jasa; dan
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen

Pengadaan dalam menyusun Dokumen

Pemilihan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -62-

Bagian Kesatu

Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Pasal 69

(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan

secara elektronik menggunakan sistem informasi yang

terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik

(SPSE) dan sistem pendukung.

(2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.

Pasal 70

(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan

memanfaatkan E-marketplace.

(2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan

infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi

bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan
Penyedia berupa:

  • Katalog Elektronik;
  • Toko Daring; dan
  • Pemilihan Penyedia.

(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk

mengembangkan, membina, mengelola, dan
mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan

Barang/Jasa.

(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-

marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat

bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.

(5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun

dan menetapkan peta jalan pengembangan E-

marketplace Pengadaan Barang/Jasa.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -63-

Pasal 71

(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:

  • Perencanaan Pengadaan;
  • Persiapan Pengadaan;
  • Pemilihan Penyedia;
  • Pelaksanaan Kontrak;
  • Serah Terima Pekerjaan;
  • Pengelolaan Penyedia; dan
  • Katalog Elektronik.

(2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan,

penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan

sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE.

(3) Sistem pendukung SPSE meliputi:

  • Portal Pengadaan Nasional;

- Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan
Barang/Jasa;

  • Pengelolaan advokasi dan penyelesaian

permasalahan hukum;
- Pengelolaan peran serta masyarakat;

  • Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
  • Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 72

(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik

nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog

elektronik lokal.

(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi

teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI,

produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia,
dan informasi lainnya terkait barang/jasa.

(3) Pemilihan produk yang dicantumkan dalam katalog

elektronik dilaksanakan oleh

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.

(4) Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan

metode:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -64-

  • Tender; atau
  • Negosiasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Bagian Kedua

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 73

(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara

elektronik.

(2) Fungsi layanan pengadaan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan
Barang/Jasa dan infrastrukturnya;

  • pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna

seluruh sistem informasi Pengadaan
Barang/Jasa; dan

  • pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan

oleh pemangku kepentingan.

(3) LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan

keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.

(4) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan

pengadaan secara elektronik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan

pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala

Lembaga.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -65-

Bagian Kesatu

Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 74

(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri

atas:

  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

  • Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

di lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

- personel selain yang dimaksud pada huruf a dan
huruf b.

(2) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat

(1) huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan

Barang/Jasa.

(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di

UKPBJ.

(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan

atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya

Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai PPK,

Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan

di luar UKPBJ.

Bagian Kedua

Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 75

(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk

UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -66-

pengadaan barang/jasa pada

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:

  • pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  • pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  • pembinaan Sumber Daya Manusia dan

Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi,

dan/atau bimbingan teknis; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh

menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.

Bagian Kesatu

Pengawasan Internal

Pasal 76

(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib

melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa

melalui aparat pengawasan internal pada

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-
masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu,

pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan

whistleblowing system.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.33 -67-

**(3) Pengawasan Pengad