Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 16 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah adalah PNS dan Pegawai Lainnya
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 24 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Dewan Perwakilan Daerah yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Dewan Perwakilan Daerah yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Dewan Perwakilan Daerah yang diberhentikan

dari jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah yang menjalani cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun;

dan/atau

- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan

Daerah yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan

Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 24 -5-

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat

Jenderal Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai

bulan Juli 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan

Daerah sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan

Daerah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 24 -6-

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi

pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah, maka tunjangan selisih penghasilan

akan disesuaikan berdasarkan penetapan Sekretaris

Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Dewan Perwakilan Daerah wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 24 -7-

secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 37

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 84) dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 24 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 24-9-

www.peraturan.go.id