(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal
Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Arab Emirates for the
Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019
di Bogor, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal
Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Arab Emirates for the
Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
