Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 16 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2019-07-24

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat

Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal

Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the United Arab Emirates for the

Promotion and Reciprocal Protection of Investments)

yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019

di Bogor, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat

Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal

Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the United Arab Emirates for the

Promotion and Reciprocal Protection of Investments)

dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa

Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.70 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Februari 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Februari 2021

,

ttd

www.peraturan.go.id