Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
