Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah.
2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.
3. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya
disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang
berskala nasional.
4. DPN Manado-Likupang adalah DPN yang meliputi
kawasan strategis Pariwisata nasional Manado-
Likupang dan sekitarnya.
5. Rencana Induk DPN Manado-Likupang yang
selanjutnya disebut RIDPN Manado-Likupang adalah
dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan
terpadu di DPN Manado-Likupang tahun 2023-2044.
6. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama,
media massa, dan mitra pembangunan yang terkait
dengan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Menetapkan
SK No 187631A
Pasal2...
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) RIDPN Manado-Likupang merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Manado-Likupang dalam menyelenggarakan
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara
terpadu di DPN Manado-Likupang.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara'
c. Pemerintah Kabupaten Minahasa;
d. Pemerintah Kota Manado;
e. Pemerintah Kota Tomohon; dan
f.
Pemerintah Kota Bitung.
Pasal 3
(1) RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b. sasaran dan arah pengembangan;
c. pelaksanaan pengembangan; dan
d. rencana aksi.
(21 RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPN Manado-Likupang;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunanaksesibilitasPariwisata;
d. pembangunan prasarat:,a umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
f.
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g. pengelolaanDPNManado-Likupang.
Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam
periode tahun 2023-2024 meliputi:
a. tahap. . .
SK No 187632A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI/}
a. tahap pertama tahun 2023-2024;
b. tahap kedua tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga tahun 2O3O-2O34;
d. tahap keempat tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima tahun 2O4O-2O44.
(21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2023-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana
pembangunan jangka menengah nasional, hasil
evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir
tahap.
Pasal 6
(1) RIDPN Manado-Likupang dijabarkan dalam bentuk:
a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b. rencana kerja pemerintah daerah pada DPN
Manado-Likupang.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang harus
melaksanakan RIDPN Manado-Likupang sesuai dengan
rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Manado-Likupang harus memelihara dan menjaga
fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai
RIDPN Manado-Likupang.
Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Manado-Likupang dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pengelolaan DPN
Manado-Likupang oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara efektif, profesional, akuntabel, dan
berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan
konservasi serta daya dukung dan daya tampung
kawasan wisata.
(3) Pengelolaan DPN Manado-Likupang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan
pemerintah daerah;
b.tata...
SK No 187633 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. tata kelola lingkungan dan penanggulangan
bencana; dan
c. tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Manado-
Likupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2),, dan ayat (3), kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku
Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-
Likupang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan
lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Manado-Likupang
melaporkan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang
kepada Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-
Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Gubernur Sulawesi Utara dan menteri/pimpinan
lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN
Manado-Likupang kepada Menteri berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-
Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Manado-
Likupang kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur
Sulawesi Utara dan menteri/ pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
SK No 187634A
(4) Pelaporan. . .
(41
(s)
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pelaporan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) RIDPN Manado-Likupang ditinjau setiap 5 (lima) tahun
pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(21 Peninjauan kembali RIDPN Manado-Likupang tahap
pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1)
huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Manado-Likupang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Manado-Likupang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan.
Pasal 1 1
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta Erngg€rran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan kemampuan
keuangan daerah.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 187635A
Agar
PRESIDEN
REPUBLTI( INDONESIA
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 29
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dan
Hukum
ttd
ttd.
SK No 187457 A
Djaman
A.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
MANADO_LIKUPANG TAHUN 2023-2044
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
MANADO_LIKUPANG TAHUN 2023-2044
