Langsung ke konten

SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA

PERPRES No. 16 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(t) Pelaku Usaha wajib melakukan Sertifrkasi ISPO. (21 Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: - Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; - Industri Hilir Kelapa Sawit; dan - Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. **(3) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib Sertilikasi** ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: - usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit; - usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan - integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit. **(4) Industri Hilir Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit. **(5) Usaha . . .** SK No253202A --- PRESIDEN **(5) Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu usaha yang bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.

Pasal 2

(l) Dalam mendukung pelaksErnaErn tugas, Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibantu oleh unit kerja pendukung dan sekretariat. **(2) Sekretariat...** SK No253212A --- PRESIDEN (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan administrasi bagi pelaksanaan tugas Komite ISPO.

Pasal 2

Komite ISPO, unit keda pendukung, dan sekretariat ISPO dalam melaksanakan tugas menggunakan dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana perkebunan. Pasd22 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Komite ISPO, unit kerja pendukung, dan sekretariat ISPO sslagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 2O, diatur dengan peraturan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraErn pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.

Pasal 3

**(1) Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: - kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; - praktik perkebunan yang baik; - pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; jawab ketenagakerj aan d. tanggung - tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; - transparansi; dan - peningkatan usaha secara berkelanjutan. (21 Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: - kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; - ketertelu suran; dan - peningkatan usaha secara berkelanjutan. **(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)** diuraikan dalam kriteria ISPO. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO diatur oleh: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di Agar SK No250845A --- FRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tansgal 19 Maret2025 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No250044A

Pasal 4

(l) Pelaku Usaha yang melakukan Sertifrkasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf a meliputi: - Pekebun; dan/atau - Perusahaan . . . SK No 253203 A --- EFFITiFN - PerusahaanPerkebunan. (21 Pelaku Usaha yang melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit atau Usaha Bioenergi Kelapa (21 Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b dan huruf c meliputi: - Perusahaan Industri Hilir; dan/ atau - Perusahaan Bioenergi. **(3) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana** dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan secara kelompok. **(4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk** kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.

Pasal 5

**(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban** Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif oleh: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - peringatan terEulis; - denda administratif; dan/ atau - penghentian sementara dari kegiatan usaha. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian . . . SK No253204A --- PRESIDEN sagian Kedua Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Pasal 6

**(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. (21 Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. **(3) KAN melaporkan Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah** terakreditasi kepada menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, serta Komite ISPO secara berkala. **(4) kmbaga Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) bertugas: - melalsanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO; - menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertilikat ISPO; - melalsanakan penilikan; dan - menindaklanjuti keluhan dan banding. Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi

Pasal 7

**(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Sertilikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO. (21 Permohonan Sertilikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen: - tanda daftar usaha perkebunan; dan/ atau - bukti hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan Iisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah. **(3) Permohonan . . .** SK No253205A --- lIiI*TfaI{Il **(3) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh** Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen: - penzinan berusaha perkebunan; - bukti hak atas tanah; dan - persetujuan lingkungan. **(4) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh** Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen: - perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/ atau izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas; dan - sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 8

(l) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (21 Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertilikasi ISPO. **(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan penolakan permohonan kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan.

Pasal 9

(l) Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan.Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO** terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal lO. . . SK No253206A --- PRESIDEN

Pasal 10

**(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan** kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. (21 Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifrkasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan perbaikan. **(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan** untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. **(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan** untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan Sertifi kasi ISPO dibatalkan.

Pasal 11

**(1) lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan** kepada Komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN mengenai: - sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan - Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. menyampaikan l2l Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN. **(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** berupa: - teguran tertulis; - pembekuan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/ atau - pencabutan sertifikat akreditasi sebagai lembaga Sertilikasi ISPO. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional. ### Pasal 12. . . SK No2532074 --- PRESIDEN

Pasal 12

**(1) Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.** (21 Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaku Usaha mengajukan Sertifikasi ISPO ulang.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Sertifikasi ISPO diatur oleh: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau - menteri y€uxg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keempat Penilikan

Pasal 14

**(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa** Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah tersertilikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan l2l Penilikan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan diatur oleh:** - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. ### Pasal 15. . . SK No253208A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 15

**(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan penilikan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenacm** sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional. Bagran Kelima Pembiayaan

Pasal 16

(l) Biaya proses Sertilikasi ISPO dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan Sertifikasi ISPO. l2l Dalam hal Sertifikasi ISPO diajukan oleh Pelaku Usaha Pekebun, biaya proses Sertilikasi ISPO bersumber dari: - dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana perkebunan; - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau - sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Biaya proses Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), digunakan paling sedikit untuk: - tanda daftar usaha perkebunan; - pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan; - Pelatihan Sistem Kendali Internal (Intemal Control SystemlICS); - pendampingan; - sertifikasi; dan/atau - penilikan. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusEln pemerintahan di bidang perkebunan. Bagian . . . SK No253209A --- PRESIDEN -t2- Bagran Keenam Sistem Informasi

Pasal 17

(l) Dalam rangka penyelenggaraan ISPO, dikembangkan sistem informasi yang menerapkan sistem berbagi data dan terhubung secara elektronik. **(2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan sistem informasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.

Pasal 18

**(1) Dalam rangka pelalsanaan koordinasi pengelolaan dan** penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO. l2l Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas: - menetapkan kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO; - melakukan pengawasan dan evaluasi kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO; - melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain dalam penyelenggaraan ISPO; dan - melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 19

**(1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8** terdiri atas: - Ketua Komite : menteri yang ISPO menyelenggarakan sinkronisasi merangkap dan koordinasi serta Anggota pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; b.Wakil ... SK No253210A --- PRESIDEN - Wakil Ketua menteri yang Komite ISPO menyelenggarakan sinkronisasi merangkap 'dan koordinasi serta Anggota pengendalian pelaksanaan urllsan kementerian dalam pemerintahan di bidang pangan; - Ketua Bidang - Ketua Bidang menteri yang Usaha menyelenggarakan urusan Perkebunan pemerintahan di bidang Kelapa Sawit perkebunan; merangkap Anggota 1. Ketua Bidang menteri yang Industri Hilir urusan Kelapa Sawit pemerintahan di bidang merangkap perindustrian; Anggota 1. Ketua Bidang menteri yang Usaha urusan Bioenergi pemerintahan di bidang energi; Kelapa Sawit merangkap Anggota - Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Iingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; 1. menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan; 3.menteri... SK No2532ll A --- PRESIDEN -L4- 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; 1. menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang perdagangan; 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 1. kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; 1. asosiasi Pelaku Usaha; 1. akademisi; dan 1. pemantau independen. (21 Anggota Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.

Pasal 23

(l) Pemangku kepentingan dapat turut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan Sertifikasi ISPO. (21 Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Sertifikasi ISPO yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, dan organisasi masyarakat sipil. **(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (U** dilakukan dengan: - mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelen ggaraa:n Sertifrkasi ISPO; - meminta dan mendapatkan informasi terkait pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO; - melaporkan . . . SK No258198A --- PRESIDEN c melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas pengelolaan dan Sertifrkasi ISPO kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komite ISPO, KAN, dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau - bersama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah meningkatkan keberterimaan dan daya saing ISPO serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia dan turunannya di pasar nasional maupun internasional. Pasal24 Sertifikat ISPO untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya sertifikat ISPO, dengan ketentuan Pelaku Usaha harus melakukan penyesuaian penerapan ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Anggota Komite ISPO yang berasal dari asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan pemantau independen, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 202O tentang Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75), melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Komite ISPO dengan Keputusan Presiden.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban Sertifikasi ISPO bagi: - Perusahaan . . . SK No253214A --- PRESIDEN -t7- - Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sejak Peraturan Presiden ln1 - Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berlaku setelah 4 (empat) tahun sejak Peraturan Fresiden ini diundangkan; dan - Perusahaan Industri Hilir dan Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dan huruf b berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tehurr 2O2O tentang Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 75), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 6O (enam puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.