Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Georgia mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of Georgia on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 6 November 2013 di Bali, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Georgia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2013-11-06
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Georgia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.317 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
