Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI

PERPRES No. 160 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional adalah PNS, dan pegawai

lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan

Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap

bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan

untuk sementara atau dinonaktifkan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.386 -4-

  • Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri

Sipil;

  • Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi

lain di luar lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional;

  • Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional yang diberikan cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.386

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga

Berencana Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan

Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Badan

Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.386 -6-

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi

maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada Tunjangan

Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga

Berencana Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan

Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.386

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 115 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga

Berencana Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.386 -8-