Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Fiji mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Fiji on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) yang
telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2014 di Nadi, Fiji, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2014-06-18
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.318 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
