Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya
yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.
