Langsung ke konten

KEMENTERIAN KESEHATAN

PERPRES No. 161 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
€rnggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan . . .
SK No 27282 A

---

I

FRESIDEN

-5
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
peraturan e. koordinasi dan penyusunan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Pasal l1

(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 2

jawab (l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung
kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu

oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

### Pasal 4...

SK No 247043 A

---

FRESIDEI{

3-

Pasal 4

Menteri dan walil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 83),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kesehatan primer dan komunitas,
penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi,
alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan
pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
b.Direktorat...

SK No 247281A

---

- Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;
- Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
- Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan
primer dan komunitas.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan

Komunitas menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan kesehatan a. perumusan kebijakan di bidang
primer dan komunitas;
pengelolaan kesehatan b. pelaksanaan kebijakan di bidang
primer dan komunitas;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
bidang d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi,
pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan
komunitas;

f.pelaksanaan...
SK No 247M6 A

---

FIIESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penanggulangan penyakit.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebljakan di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit
menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit
menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
- penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit,
pemberantasan penyakit menular, dan penanganan
penyakit tidak menular;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan
penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak
menular;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian
penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan
penanganan penyakit tidak menular;
- pelaksanaan . . .

SK No247O47A

---

FNES|DEN

-7
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan
di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan
lanjutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan
lanjutan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian

SK No247048A

---

PRESIDEN

8-

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan

Pasal 21

Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan
alat kesehatan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan
alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah
tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan
kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan farmasi
dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan
rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola
perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan,
produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan
alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah
tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta
pelayanan kefarmasian;
- pemberian . . .

SK No247049A

---

FRESTDEN

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan
distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga,
dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan
kefarmasian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat
kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah t"atagga,
pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan,
serta pelayanan kefarmasian ;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Brgran Ketujuh
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusa.n dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya
manusia kesehatan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia

Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya manusia kesehatan;

  • pelaksanaan . . .

SK No247302A

---

FRESTDEN

- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya manusia kesehatan;
- penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia
kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 26

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 27

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasd 27 ,Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian

SK No247051A

---

FRESIDEN

  • 1l -

Bagian Kesembilan
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Pasal 29

(l) Badan Kebljakan Pembangunan Kesehatan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin

oleh Kepala Badan.

Pasal 30

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pemberian
rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

menyelenggarakan fungsi:
- pen5 rsunan kebijakan teknis penguatan kebijakan
pembangunan kesehatan;
- pelalsanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran
pembangunan kesehatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 32

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

### Pasal 33...

SK No 247303 A

---

FRESIDEN

-t2-

Pasal 33

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang ekonomi kesehatan.

(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang teknologi kesehatan.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang hukum kesehatan.

(4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik dan globalisasi kesehatan.
Bagran Kesebelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 34

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di tingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 36

dalam Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud

### Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABV...

SK No247053A

---

FRESIDEN

Pasal 37

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

Pasal 38

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 39

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 40

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 41

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip . . .

SK No247255A

---

FRESIDEN

-L4-

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 42

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 45

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

### Pasal 46. . .

SK No247256A

---

FR,ESIDEN

Pasal 46

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 47

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 48

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

SK No2470@A

---

FNESDE}f

_16_

Pasal 49

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 202l tentang Kementerian
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 52

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

SK No247057A

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

vanna Djaman

$K No247722A