Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- Anggaran Pendapatan Negara;
- Anggaran Belanja Negara; dan
- Pembiayaan Anggaran.
Ditetapkan: 2014-01-01
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas:
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas:
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
---
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi,
subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan
sumber dana, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,
daerah, dan kewenangan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
organisasi/bagian anggaran unit organisasi, program,
kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian ...
---
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi,
unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja,
dan sumber dana, termasuk anggaran program
pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
menurut jenis, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam:
1. Lampiran VIII Rincian Dana Bagi Hasil Pajak
Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan
Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Lampiran IX Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi
dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Lampiran X Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau menurut Provinsi;
1. Lampiran ...
---
1. Lampiran XI Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Lampiran XII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Pertambangan Umum menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Lampiran XIII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Kehutanan menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota;
1. Lampiran XIV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota;
1. Lampiran XV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVIII yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
---
Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini;
Negeri Sipil Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XX yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini;
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
berupa:
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
---
Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian Dana Alokasi Khusus menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dana Alokasi Khusus
Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi
dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga terkait
menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada
masing-masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua)
minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4) Perubahan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Anggaran pendidikan dirinci dalam Lampiran XXIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c, tercantum dalam Lampiran XXV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 8 ...
---
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat berupa:
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan
Layanan Umum;
pinjaman dan hibah dalam negeri;
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar
subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait
dengan penerapan reward and punishment;
Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
program sepanjang pergeseran tersebut tidak
mengurangi volume keluaran (output) yang telah
direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas,
mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat
ditunda;
yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi
kebutuhan biaya operasional;
---
antar jenis kegiatan dalam 1 (satu) program
dan/atau antar program dalam 1 (satu) kementerian
negara/lembaga untuk memenuhi kewajiban
pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht);
antarkewenangan;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran yang berasal
dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri
sebagai akibat dari:
karena percepatan atau lanjutan penarikan;
yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman Luar
Negeri di tahun lalu yang tidak terserap; dan/atau
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan ...
---
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Anggaran
Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 334
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
tdd.
Ratih Nurdiati