Langsung ke konten

PEMBUBARAN KOMITE EKONOMI NASIONAL

PERPRES No. 163 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Membubarkan Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.335 2

Pasal 2

Dengan pembubaran Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini
dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi
Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya
selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Ketua : Chairul Tanjung;
Wakil Ketua : Dr. Raden Pardede;
Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si;
Anggota : 1. Dr. Ninasapti Triaswati;
1. Umar Juoro, M.A., MAPE;
1. Christianto Wibisono;
1. Prof. Dr. Didik Junaidi Rachbini;
1. T. P. Rachmat;
1. James T. Riady;
1. Dr. Djisman S. Simanjuntak;
1. Pieter Gontha;
1. Prof. Dr. Hermanto Siregar;
1. Chris Kanter;
1. Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
1. Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
1. Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
1. Erwin Aksa;
1. Sandiaga S. Uno, M.B.A;
1. Dr. Purbaya Yudhi Sadewa;
1. Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CFA;
1. Prof. Dr. Suahasil Nazara;
1. Dr. Ishadi, SK., M.Sc.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 31
Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.335 3

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id