Langsung ke konten

PEMBUBARAN KOMITE INOVASI NASIONAL

PERPRES No. 164 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Membubarkan Komite Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun
2014.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.336 2

Pasal 2

Dengan pembubaran Komite Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini
dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi
Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya
selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Ketua : Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E;
Wakil Ketua : Rektor Institut Pertanian Bogor;
Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc.;
Anggota : 1. Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc;
1. Prof. Dr. Sahari Besari;
1. Dr. Ninok Leksono. M.A.;
1. Prof. Drs. Umar A. Jenie, M.Sc., Apt. Ph.D.;
1. Dr. Ir. Marwan A. Iskandar, M.Sc.;
1. Dr. Ir. Idwan Suhardi;
1. Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D.;
1. Prof. Bustanul Arifin, M.S., Ph.D.;
1. Ir. Amir Sambodo, M.B.A.;
1. Rachmat Gobel;
1. Dr. Ing. Ilham A. Habibie;
1. Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi, M.S.;
1. Dr. Ir. Anton Apriantono, M.S.;
1. Prof. Dr. Arif Rahman, M.Pd.;
1. Ir. Jusman Syafii Djamal;
1. Dr. Bambang Kesowo, S.H. LL.M;
1. Betty Setiastuti Alisjahbana;
1. Tri Mumpuni Wiyatno;
1. Prof. Dr. Jusuf;
1. Dr. Boenjamin Setiawan;
1. Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.;
1. Rektor Universitas Indonesia;
1. Rektor Institut Teknologi Bandung;
1. Rektor Universitas Gadjah Mada;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.336 3

1. Rektor Institut Teknologi Surabaya;
1. Rektor Universitas Hasanudin;
27; Rektor Universitas Syiah Kuala;
1. Rektor Universitas Cenderawasih;
1. Rektor Universitas Pattimura;
1. Rektor Universitas Udayana.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 32
Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id