KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 2
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan**
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan**
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh**
Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
### Pasal 4...
SK No247626A
---
--- Page 3 ---
PNESIDEN
-3-
Pasal 3
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peratur€rn
perundang-undangan.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian
Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 213), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No247641A
---
--- Page 18 ---
tN
-18-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No247726A
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing
tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan
penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan
kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial
dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No247627 A
---
--- Page 4 ---
FRESIDEN
-4-
ORGANISASI
Bagran Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan g6sia1 16naga Kerjai
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- InspektoratJenderal;
- Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan;
- Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
- Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga; dan
- Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris**
Jenderal.
### Pasal 9...
SK No247628A
---
--- Page 5 ---
PN,ESIDEN
-5-
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggarein Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketiga
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Pasal 11
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan**
Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan**
Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta
produktivitas.
### Pasal 13. . .
SK No247629A
---
--- Page 6 ---
HTESIDEN
-6-
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi
kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi,
penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan
produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi,
penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan
produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
- penrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan
pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan
vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan,
dan produktivitas;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang standardisasi kompetensi,
kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan
pelatihan vokasi, pemagang€rn, dan produktivitas, serta
pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keempat
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga**
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga**
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 15...
SK No247630A
---
--- Page 7 ---
HTESIDEN
-7 -
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri
dan perluasan kesempatan kerja.
Pasa.l 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penempatan dan
pelindungan tenaga. kerja dalam negeri, perluasan
kesempatan keda, pengendalian penggunaan tenaga
kerja asing, dan pembinaan Pengantar Kerja;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan
pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan
kesempatan kerja, pengendalian penggunaern tenaga
kerja asing, serta pembinaan Pengantar Keda;
- penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja
dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan
pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri,
perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan
tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja,
pengendalian penggunzran tenaga kerja asing, serta
pembinaan Pengantar Kerja;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran . . .
SK No24763lA
---
--- Page 8 ---
PNESIDE}I
8-
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial**
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial**
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan
sosial tenaga kerja.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan
pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan
dan pencegahan perselisihan hubungan industrial,
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan
pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan
pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelemb"gaan
dan pencegahan perselisihan hubungan industrial,
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan
pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan
sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan
perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
- pemberian . . .
SK No247632A
---
--- Page 9 ---
FRESIDEN
-9
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga
kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan
hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang hubungan kerja dan pengupahan,
jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan
pencegahan perselisihan hubungan industrial,
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan
pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
### Pasal 22...
SK No 247633 A
---
--- Page 10 ---
FNESTDEN
-10-
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebljakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksEran norna
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norrna
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan
kerja, pembinaan pemeriksEran norrna ketenagakerjaan,
dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan
kerja;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,
pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan
pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norna
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
SK No 27634A
---
--- Page 11 ---
FNESIDEN
- 11-
Bagran Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 23
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.**
Pasal 24
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tq1'uan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Pasal 26
**(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan**
Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
**(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan**
Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan.
. Pasal 27 ..
SK No247635A
---
--- Page 12 ---
PEESIDEN
-t2-
PasaJ2T
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan
ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi
informasi dan data ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional,
pengelolaan teknologi informasi dan data
ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan
di bidang ketenagalerjaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan
nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data
ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan
di bidang ketenagakerjaan ;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagran Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 29
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 30
**(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi
ketenagakerjaan.
**(2)Staf ...**
SK No247636A
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
-13-
**(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan internasional.
**(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
**(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial, politik, dan kebljakan publik.
Pasal 32
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 33
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32 4llstapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuEul tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 34
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
tran sformasi digital nasional.
### Pasal 35...
SK No247637A
---
--- Page 14 ---
FRESIDE}I
-14-
Pasal 35
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 36
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 37
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 38
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sslaga imana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
### Pasal 39...
SK No247638A
---
--- Page 15 ---
HTESIDEN
- 15-
Pasal 39
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraiern tugas yang telah
ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peratur€rn
perundang-undangan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasai 42
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 43
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BABVII ...
SK No247639A
---
--- Page 16 ---
PRESIDEN
- 16-
Pasal 44
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang apErratur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturzrn perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 45
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
## BAB VIN
Pasal 46
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020
tentang Kementerian Ketenagake{aan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2131, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasa747 ...
SK No 2476,$ A
---
--- Page 17 ---
FNESIDEN
-L7-
Pasal 47
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan
pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan
oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 213), dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 48
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Ketenagakerjaan, tetap menggunakan sumber daya
manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian
Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
2131, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 213), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
