Langsung ke konten

Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014

PERPRES No. 165 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Negara dalam Kabinet Kerja terdiri atas:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

1. Kementerian Sekretariat Negara;

1. Kementerian Dalam Negeri;

1. Kementerian Luar Negeri;

1. Kementerian Pertahanan;

1. Kementerian Agama;

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

1. Kementerian Keuangan;

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

1. Kementerian Kesehatan;

1. Kementerian Sosial;

1. Kementerian Ketenagakerjaan;

1. Kementerian Perindustrian;

1. Kementerian Perdagangan;

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

1. Kementerian Perhubungan;

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

1. Kementerian Pertanian;

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

1. Kementerian Pariwisata;

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

2 / 10

---

www.hukumonline.com

1. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(2) Selain kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat

Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 2

Kementerian yang nomenkelatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka

21, angka 22, angka 23, angka 25, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, dan angka 34 tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing
kementerian dan lembaga.

Pasal 3

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 13 belum terbentuk maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi memimpin dan mengkoordinasikan:

- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Riset dan Teknologi; dan

- penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,

sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.

Pasal 4

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 20 belum terbentuk maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat memimpin dan mengkoordinasikan:

- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum; dan

- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian
Perumahan Rakyat,

sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.

3 / 10

---

www.hukumonline.com

Pasal 5

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin
dan mengkoordinasikan:

- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup; dan

- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian
Kehutanan,

sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.

Pasal 6

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 26 belum terbentuk maka Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan:

- penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat
desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam
Negeri;

- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan

- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi,

sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.

Pasal 7

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 27 belum terbentuk maka Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan:

- penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum; dan

- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan
Nasional,

sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Pasal 8

4 / 10

---

www.hukumonline.com

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
angka 6 belum terbentuk maka Menteri Dalam Negeri memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan
seluruh urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, kecuali tugas dan fungsi di bidang desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 9

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) angka 12 belum terbentuk maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memimpin dan

mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, kecuali tugas dan fungsi
di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 10

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) angka 16 belum terbentuk maka Menteri Ketenagakerjaan memimpin dan mengkoordinasikan

penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.

Pasal 11

Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
angka 32 dan/atau lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk maka
Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014.

Pasal 12

(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 belum terbentuk maka Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;

5 / 10

---

www.hukumonline.com

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf

f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal
melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 13

(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian mengkoordinasikan:

  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j

dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan
fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.

Pasal 14

(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3 belum terbentuk maka Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan:

  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

6 / 10

---

www.hukumonline.com

  • Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf

h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal
melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

menggunakan sumber daya eks Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014,
sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 15

(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
mengkoordinasikan:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Pariwisata; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf

d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam hal melaksanakan tugas dan
fungsi yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dibantu oleh sumber daya

Kementerian Kelautan dan Perikanan dan didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat
Kabinet, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.

Pasal 16

Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan
fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet dan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012, sampai dengan
dilaksanaannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan.

Pasal 17

(1) Menteri yang memimpin kementerian dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

7 / 10

---

www.hukumonline.com

melakukan penataan organisasi kementerian dan lembaga.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tujuan untuk

mewujudkan organisasi kementerian dan lembaga yang ramping, tepat fungsi, dan tepat ukuran.

Pasal 18

(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan

Presiden.

(2) Penataan sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet

kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan
kepada Presiden.

Pasal 19

(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-

masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam:

- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;

- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010;

  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan

- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2012,

tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan
Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Pasal 21

8 / 10

---

www.hukumonline.com

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Presiden ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan
fungsinya.

(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Keuangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:

- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;

- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010;

  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan

- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2012,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru.

Pasal 23

Penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan
Presiden ini.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 27 Oktober 2014

INDONESIA,

9 / 10

---

www.hukumonline.com

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 27 Oktober 2014

Ttd.

10 / 10