Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
www.peraturan.go.id
---
2015, No.391
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada
satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
1. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
