Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program
pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis,
terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk
mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan
derajat kesejahteraan rakyat.
1. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui
bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha
ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka
meningkatkan kegiatan ekonomi.
PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah
menetapkan program perlindungan sosial.
(2) Program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
- Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
- Program Indonesia Pintar;
- Program Indonesia Sehat.
Pasal 3
(1) Untuk menjamin ketepatan sasaran program perlindungan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah melaksanakan
pendataan penerima program perlindungan sosial.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan program perlindungan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi
penerima program perlindungan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.341 4
(2) Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Kartu Keluarga Sejahtera untuk penerima Program Simpanan
Keluarga Sejahtera;
- Kartu Indonesia Pintar untuk penerima Program Indonesia Pintar;
- Kartu Indonesia Sehat untuk penerima Program Indonesia Sehat.
Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan
kemiskinan, Pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Pembentukan Tim, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Presiden tersendiri.
Pasal 6
Pendanaan bagi pelaksanaan program percepatan penanggulangan
kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain
yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan perlindungan
sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan
atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.341 5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
