Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah
Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat
yang ditetapkan oleh Menteri untuk Bupati dan Walikota untuk
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Gubernur, Bupati,
dan Walikota dalam kurun waktu tertentu.
1. Pelantikan adalah acara resmi pengucapan sumpah/ janji Gubernur,
Bupati, dan Walikota sebelum memangku jabatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
1. Hari adalah hari kerja.
TATA CARA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pelantikan
