Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 167 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas

Obat dan Makanan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.393 -4-

  • Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai Pegawai;

  • Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada

badan/instansi lain di luar lingkungan Badan

Pengawas Obat dan Makanan;

  • Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat

dan Makanan.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.393

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas

Obat dan Makanan ditetapkan oleh Kepala Badan

Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan

Makanan setelah mendapat persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.393 -6-

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada

kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara

sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Pengawas

Obat dan Makanan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,

dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 108 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

www.peraturan.go.id

---

2015, No.393

Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Obat dan

Makanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.393 -8-