Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
uruszrn pemerintahan di bidang perindustrian.
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Dafam memimpin Kementerian, Menteri dapat
dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4)wakil. . .
SK No247595A
---
FRESIDEN
-3
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan keb[jakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebiiakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembangunan sumber daya industri,
pembangunan sarana dan prasarana industri,
pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan
industri, pengamanan dan penyelamatan industri,
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian
terhadap kegiatan usaha indusfi dan kegiatan
kawasan industri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi . . .
SK No247596A
---
PRESIDEN
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
penguatan industri hijau, dan pen5 rsunan
rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia
industri;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur org€ulisasi di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Industri Agro;
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil;
- Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika;
- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka;
- Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan. . .
SK No247597A
---
FRESIDEN
- Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri;
- Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan
Pemeraraan Industri;
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
L Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri
Dalam Negeri; dan
- Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi
Industri 4.0.
Bagran Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
Pasal 10
Dalam melal<sanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.pembinaan...
SK No247598A
---
FRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Industri Agro
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau dan industri
strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk
dalam negeri, perencanaan dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada induski hasil hutan dan perkebunan, industri
makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri
minuman dan tembakau.
Pasal 13
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Agro
menyelenggarakan fungsi:
- perumusErn . . .
SK No247599A
---
FR,ESIDEN
-7
- perumusan kebljakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri hasil hutan dan perkebunan, industri
makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri
minuman dan tembakau;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri hasil hutan dan perkebunan, industri
makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri
minuman dan tembakau;
- penlrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rencana pema-nfaatan sumber daya alam
bagr industri, pembinaan industri hijau, pembinaan
jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan
dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan
perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan
dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan
perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
- pelaksanaan . . .
SK No247600A
---
PRESIDEN
8-
- pelaksanaan pemantauan, analisis, waluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, rEncana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan pening!<atan penggunaan pnoduk dalam
negeri, perencanaan dan pernbinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pa.da industri hasil
hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan
perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan firngsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempa.t
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
Pasal 14
(1) Direkiorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
berada di bawah dan bertangungjawab kepa.da Menteri.
(2) Dfueklorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direlrtorat Jenderal L:dustri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebliakan di bidang peninglatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan telorologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, perencanEr.ux dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta
penga.wasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,
industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan
bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit,
dan industri alas kaki.
### Pasal 16. . .
SK No247601A
---
FRESIDEN
-9
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil menyelenggarakan fu ngsi:
- penrmusan kebljalan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pernanfaatan teloeologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan prduk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian lregatan
usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia
hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumhr daya atam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi indusEi, pembinaan jasa
industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegatan
usaha industri pa.da industri kimia hr:lu, industri kimia
hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan indusfi alas kaki;
- penyusrman norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hilir, industri
farmasi, industri sernen, industri keramik, dan industri
pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri
tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
- pemberian . . .
SK No247602A
---
FRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir,
industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengelolaan bahan ealian nonlogam,
serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan
industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber
daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggun€ran produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu,
industri kimia hilir, industri barang galian nonlogam,
serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin,
Alat Tran sportasi, dan Elektronika
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
### Pasal 18. . .
SK No247603A
---
FI{ESIDEN
Pasal 18
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optima.lisasi pemanfaatan teknologi
industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau dan industri
strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk
dalam negeri, perencanaan dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri logam, industri mesin, industri alat
transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan
telematika.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Logam,
Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebiiakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencErnaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri logam, industri mesin, industri alat
transportasi dan maritim, dan industri elektronika
dan telematika;
- pelaksanaan . . .
SK No247604A
---
PRESIDEN
-t2-
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagr industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri logam, industri mesin, industri alat
transportasi dan maritim, dan industri elektronika
dan telematika;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam
bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan
jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri logam,
industri mesin, industri alat transportasi dan
maritim, dan industri elektronika dan telematika;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri logam,
industri mesin, industri alat transportasi dan
maritim, dan industri elektronika dan telematika;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan
industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, rencEr.na pemanfaatan sumber
daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri logam,
industri mesin, industri alat transportasi dan
maritim, dan industri elektronika dan telematika;
- pelaksanaan . . .
SK No247605A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Pasal 21
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
industri pada industri kecil, industri menengah, dan
industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan
pada industri kecil dan industri menengah.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
. a. perumusan . .
SK No247606A
---
PRESTDEN
-L4-
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagr industri,
pembinaan industri hiiau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri
kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta
penguatan kapasitas kelembagaan pada industri
kecil dan industri menengah;
- pelaksanaan kebijalan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaErn dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri
kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta
penguatan kapasitas kelembagaan pada industri
kecil dan industri menengah;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam
bagr industri, pembinaan industri hljau, dan
pembinaan jasa industri, pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri
kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta
penguatan kapasitas kelembagaan pada industri
kecil dan industri menengah;
. d. pemberian . .
SK No 27607 A
---
PNES|DEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan
jasa industri, pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan
industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber
daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Ketahanan, Penrrilayahan,
dan Akses Industri Internasional
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No247608A
---
PEESIDEN
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses
Industri Internasional mempunyai tugas
menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan
industri, pengembangan perwilayahan industri,
pengembangan akses industri internasional, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan,
Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional
menyelenggarakan fu ngsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan
penyelamatan industri, pengembangan
perwilayahan industri, pengembangan akses
industri internasional, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan kawasan industri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan
penyelamatan industri, pengembangan
perwilayahan industri, pengembangan akses
industri internasional, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan kawasan industri;
- penJrusunEm norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengembangan perurilayahan industri
serta pengawasan dan pengendalian kegiatan
kawasan industri;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan perwilayahan industri serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
- pelaksanaan . . .
SK No2476094
---
FEESIDEN
-t7-
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengaman€ul dan penyelamatan
industri, pengembangan perwilayahan industri,
pengembangan akses industri internasional, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal2T
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di
lingkungan Kementerian ;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan . . .
SK No247610A
---
PNES|DEN
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan
Badan Standardisasi dan Keb[jakan Jasa Industri
Pasal 29
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri
hijau, dan penJrusunan rekomendasi kebijakan jasa
industri.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
- penrusunan kebiiakan teknis di bidang perumusan,
penerapErn, pemberlakuan, dan pengawasan
standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, penguatan industri hijau, dan
penJrusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
. b. pelaksanaan..
SK No2476ll A
---
FRESIDEN
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, dan penguatan industri h[jau;
- pelaksanaan koordinasi dan pen5rusunan
rekomendasi kebljakan jasa industri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas perumusan,
penerapan, pemberlakuan, dan pengawasEln
standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, penguatan industri hijau, dan
penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
Pasal 32
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan
sumber daya manusia industri.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan . . .
SK No247612A
---
FNESIDEN
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang
pembangunan sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia
industri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber
daya manusia industri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bogian Kesebelas
Staf Ahli
Pasal 35
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 36
(l) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan
Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang pendalaman,
penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri
Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan
industri dalam negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
percepatan transformasi industri 4.0 dan transformasi
dieital' Bagran. . .
SK No247613A
---
PFESIDEN
-2t-
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 37
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 39
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 40
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional,
dan transformasi digital nasional.
### Pasal 41 ...
SK No247614A
---
FRESIDEN
Pasal 41
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasai 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan
di bidang industri secara berkala dan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 43
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 44
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
pada lingkungan Kementerian, hubungan
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain
yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
### Pasal 45...
SK No247615A
---
FRESTDEN
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 48
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
### Pasal 49...
SK No247616A
---
PR.ESIDEN
Pasal 49
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BABVII
Pasa] 5O
(1) Penataan organisasi IGmenterian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggaral<an urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, rrntuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapa.t persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sslagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) dilalrukan dengan mengacu pada sistem
aktrntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 51
(1) Besaran organisasi Kementerian ditenhrkan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mernpertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
SK No247617A
---
FRESIDEN
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya
jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden
Nomor lO7 Tahun 202O tentang Kementerian
Perindustrian (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 254), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Fresiden ini.
. Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 202O tentang
Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 254), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No247518A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukurn,
E
t{I*
Silv Djaman tK
SK No247732A
