Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 168 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden mi.

Pasal4

Pemberian Tunjangan Pengawas Radiasi bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pernerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BeJanja

Negara dan bagi Pegawai Negeri 8ipil yang bekerja pada

pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

### Pasal 5...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal5

Pemberian Tunjangan Pengawas Racliasi dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana climaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggaJ
diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
, penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan eli Jakarta

pada tanggal 19 November 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2014

MENTER! HUKUM DAN HAl{ASASI MANUSIA

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

!I,