Besarnya Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden mi.
Pasal4
Pemberian Tunjangan Pengawas Radiasi bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pernerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BeJanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri 8ipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
### Pasal 5...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal5
Pemberian Tunjangan Pengawas Racliasi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana climaksud dalam
### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
