Langsung ke konten

TUNJANGAN JABA~f\N FUNGSIONAL

PERPRES No. 169 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dirnaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh

Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsionai yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalarn .Jabatan Fungsional

Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraruran

perundang-undangan.

PasaI2 ...

" \

---

'.

PRESIDEN

Pasal 2

Kepada Pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh

Perikan an, diberikan 1'unjangan Penyuluh Perikanan

setiap bulan.

Pasa13

Besarnya 1'unjangan Penyuluh Perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal4

Pemberian 1'unjangan Penyuluh Perikanan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada

pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

### Pasal 5...

. '.

---

'.

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasa! 5

Pemberian Tunjangan Penyu!uh Perikanan dihentikan

apabila PegawaiNegeriSipil sebagaimana dimaksud da!arr

Pasa! 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden uu mulai berlaku pada tangga

diundangkan.

, . \ Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden iru dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2014

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya