Kepada Pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikan an, diberikan 1'unjangan Penyuluh Perikanan
setiap bulan.
Pasa13
Besarnya 1'unjangan Penyuluh Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4
Pemberian 1'unjangan Penyuluh Perikanan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
### Pasal 5...
. '.
---
'.
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasa! 5
Pemberian Tunjangan Penyu!uh Perikanan dihentikan
apabila PegawaiNegeriSipil sebagaimana dimaksud da!arr
Pasa! 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.