(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawaidi lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak
www.peraturan.go.id
---
2015, No.395 -4-
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- pegawaipada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.