Langsung ke konten

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERPRES No. 169 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu

oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabafan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

### Pasal 4...

SK No 248343 A

---

FRESIDEN

-3

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral
dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang
energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta
penegakan hukum bidang energi dan sumber daya
mineral;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana
geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
1 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
BABIII ...

SK No2483444

---

FRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- InspektoratJenderal;
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahti Bidang Perencanaan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

### Pasal 10 . .

SK No248345A

---

FRESIDEN

Pasal 10

Dalam melaksanakErn tugas sebagaimana dimaksud datam

### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
minyak dan gas bumi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Direktorat Jendera-l Minyak dan Gas Bumi

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana
dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan . . .

SK No2478784

---

- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegia tan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan
sarana dan prasarana tertentu minyak dan
gas bumi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu minyak dan gas bumi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana
dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas
perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian

### Pasal 16...

SK No2483474

---

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Direktorat Jenderal

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebljakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pen5 rsunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan perencana4n, pengusahaan, keteknikan,
keselamatan dan lingkungan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
perencanEan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan,
keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
lingkungan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

### Pasal 18. . .

SK No 248348 A

---

*{JTfjIrIilTIfrfrrmTI

Pasal 18

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas
perumusan dan pelalsanaan kebijakan
di bidang pembinaan, pengawaszrn, dan pengendalian
mineral dan batubara.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan
batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengu.sahaan,
keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan
mineral dan batubara;
- pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan
batubara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi

Pasal 20

(l) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat...

SK No2483494

---

(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi mempunyai tugas
perumusEm dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengawasan, dan energi baru,
energi terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, a. perumusan kebijakan di bidang
pengawasan, dan pengendalian kegiatan
keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi
energi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi
energi;
- penlrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan,
dan konservasi energi;
- pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang
pembinaan, pengawasErn, dan pengendalian kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi
baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;

  • pelaksanaan . . .

SK No 248350 A

---

FRESIDEN

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
dan Sumber Daya Mineral

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan

Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan

Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber
Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan
hukum energi dan sumber daya mineral.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan

Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan keb{jakan di bidang pencegahan,
penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan
hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan
penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi
penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan,
penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan
hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan
penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi
penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pencegahan, penanganan pengaduan,
pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan
sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana,
serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan
sumber daya mineral;
- penyusunan . . .

SK No248351A

---

FRESIDEN

- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pencegahan, penanganan pengaduan,
pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan
sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana,
serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan
sumber daya mineral;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan
kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi
administratif, dan penerapan hukum pidana, serta
dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber
daya mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
penanganan pelaporan di bidang pencegahan,
pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan,
pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum
pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum
energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
yang diberikan oleh Menteri. h. pelaksanaan fungsi lain

B"gian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 26

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal2T
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan lan Kementerian;
- pelaksanaan . . .

SK No 248352 A

---

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi tain yang diberikan oleh Menteri.

Begian Kesembilan
Badan Geologi

Pasal 29

(l) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.

(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 30

Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan
penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan
geologi lingkungan, serta survei geologi.

Pasal 31

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30, Badan Geotogi menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis penyelidikan dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi
dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan,
serta survei geologi;
- penyusunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya
geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
, tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi; d. pemberian bimbingan teknis dan iupervisi
penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya
geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologr;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, tan
pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi
dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geotogi;
f.pelaksanaan...

SK No248353A

---

PRESIDEN

  • pelaksanaEm tugas administrasi Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (l), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi
perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya
geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral

Pasal 32

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan

Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan

Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 33

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan
gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber
daya manusia di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral
dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
d.pelaksanaan...
SK No248354A

---

PRESIDEII

-t4-
- pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 35

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderat.

Pasal 36

(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri yang terkait dengan bidang perencanaan
strategis dan transformasi digital.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan.

(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang ekonomi sumber daya alam.

(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang lingkungan hidup dan tata ruang.

Bagran Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 37

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB IV. . .

SK No247893A

---

FRESIDEN

Pasal 38

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit
pelaksana teknis.

Pasal 39

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 40

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

Pasal 41

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di Kementerian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 42

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

### Pasal 43...

SK No247879A

---

PRESIDEN

Pasal 43

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 44

(l) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasa1 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BABVI ...

SK No247880A

---

-t7-

Pasal 48

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 49

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 50

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 51

( 1 ) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.

SK No247881A

---

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tatrr:l,:r 2O2l
tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
Nomor 2441, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 202l tentang Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 55

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 247882A

---

PRESTDETT

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanegal 5 November 2O24

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
trasi Hullum,

vanna Djaman

SK No24?737A