Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 12.
Peraturan PRESIDEN ini berlaku mulai pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
J. LEIMENA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961 Pejabat Sekretaris Negara,
ttd.
A.W. SURJOADININGRAT.
I.
