Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 1
Membentuk Lembaga Kepolisian Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional.
Pasal 2 …
Pasal 2
Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada PRESIDEN yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada PRESIDEN dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada PRESIDEN.
BAB II …
Pasal 5
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri dari unsur :
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Pasal 6
Susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional, terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. 6 (enam) orang Anggota.
Pasal 7
(1) Jabatan Ketua dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dijabat ex- officio oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Jabatan Wakil Ketua dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dijabat ex- officio oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Jabatan …
(3) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dipilih sendiri oleh para anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Pasal 8
Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional, harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berumur minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
e. tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
f. ahli di bidang kepolisian, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pakar Kepolisian;
g. secara nyata telah terbukti menaruh perhatian terhadap Kepolisian, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kepolisian Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Kepolisian Nasional.
(4) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 10
Anggota Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 11
Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 12 …
Pasal 12
(1) Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, untuk pertama kali calon anggota Komisi Kepolisian Nasional diusulkan kepada PRESIDEN oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengusulan calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada PRESIDEN untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Kepolisian Nasional.
(3) Jumlah calon anggota Komisi Kepolisian Nasional yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 12 (dua belas) orang, untuk dipilih oleh PRESIDEN 3 (tiga) orang dari unsur Pakar Kepolisian dan 3 (tiga) orang dari unsur Tokoh Masyarakat.
(4) PRESIDEN dapat menolak calon anggota Komisi Kepolisian Nasional yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana yang ancaman pidana sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
BAB IV …
Pasal 14
Pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 15
Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan pertemuan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Kepolisian Nasional diatur oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Pasal 17
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI …
Pasal 18
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
Dr. HAMID AWALUDDIN, SH
